Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008

Abstrak Peraturan

1. Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sudah tidak sesuai dengan perkembangan demokrasi dan dinamika masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti. 2. Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 20, dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3. Undang-undang ini mengatur mengenai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali yang dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan. Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan keputusan KPU. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:42
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 November 2008
Tanggal Pengundangan
:14 November 2008
Tanggal Berlaku
:14 November 2008
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2008/NO.176, TLN NO.4924, LL SETNEG : 110 HLM
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Amdal
Sub Subsektor
:
Izin & Persetujuan Lingkungan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008
TENTANG
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.
bahwa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara demokratis dan beradab melalui partisipasi rakyat seluas-luasnya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
c.
bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sudah tidak sesuai dengan perkembangan demokrasi dan dinamika masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Mengingat
:
1.
Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 20, dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801)
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836)

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Partai Politik adalah Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2(dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1(satu) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
4.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
5.
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
6.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara pemilihan umum di provinsi dan kabupaten/kota.
7.
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.
8.
Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut desa/kelurahan.
9.
Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan pemilihan umum di luar negeri.
10.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
11.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.
12.
Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
13.
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
14.
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
16.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kecamatan.
17.
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di desa/kelurahan.
18.
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di luar negeri.
19.
Penduduk adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.
20.
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
21.
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17(tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
22.
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, PELAKSANAAN, DAN LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 2
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5(lima) tahun sekali.
(2)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan.
(4)
Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan keputusan KPU.
(5)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
(6)
Tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi: a. penyusunan daftar Pemilih; b. pendaftaran bakal Pasangan Calon; c. penetapan Pasangan Calon; d. masa Kampanye; e. masa tenang; f. pemungutan dan penghitungan suara; g. penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan h. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
(7)
Penetapan Pasangan Calon terpilih paling lambat 14(empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Ayat (3): Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tanpa beban psikologis untuk melaksanakan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi penyaluran aspirasinya pada saat pemungutan suara.
Pasal 4
(1)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan oleh KPU.
(2)
Pengawasan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan oleh Bawaslu.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2): Yang dimaksud dengan Bawaslu termasuk Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
BAB III
PERSYARATAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN DAN TATA CARA PENENTUAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Bagian Kesatu Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
Pasal 5
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
c.
tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
d.
mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
e.
bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f.
telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
g.
tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
h.
tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
i.
tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
j.
terdaftar sebagai Pemilih;
k.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5(lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
l.
belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
m.
setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
n.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih;
o.
berusia sekurang-kurangnya 35(tiga puluh lima) tahun;
p.
berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
q.
bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
r.
memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Huruf a: Yang dimaksud dengan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya. Huruf b: Warga negara yang menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah warga negara yang telah mengalami akulturasi nilai-nilai budaya, adat istiadat dan keaslian bangsa Indonesia, serta memiliki semangat patriotisme dan jiwa kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri adalah tidak pernah menjadi warga negara selain warga negara Republik Indonesia atau tidak pernah memiliki dua kewarganegaraan atas kemauan sendiri. Huruf c: Yang dimaksud dengan tidak pernah mengkhianati negara adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Huruf e: Yang dimaksud dengan bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam ketentuan ini termasuk Warga Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pada saat pendaftaran calon, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan melengkapi persyaratan surat keterangan dari Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat. Huruf i: Yang dimaksud dengan tidak pernah melakukan perbuatan tercela adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma adat antara lain seperti judi, mabuk, pecandu narkoba, dan zina. Huruf k: Dalam hal 5(lima) tahun terakhir, bakal Pasangan Calon tidak sepenuhnya atau belum memenuhi syarat sebagai wajib pajak, kewajiban pajak terhitung sejak calon menjadi wajib pajak. Huruf l: Yang dimaksud dengan 2(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5(lima) tahun. Huruf m: Persyaratan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 didasarkan atas rekomendasi dan jaminan pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Huruf n: Orang yang dipidana penjara karena kealpaan atau alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini. Huruf p: Yang dimaksud dengan bentuk lain yang sederajat antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari. Kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Huruf q: Ketentuan huruf q termasuk bagi anggota organisasi terlarang lainnya menurut peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1)
Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
(2)
Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik di KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
(3)
Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan pejabat negara dalam ketentuan ini adalah Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 7
(1)
Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
(2)
Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Permintaan izin kepada Presiden dalam rangka untuk menegakkan etika penyelenggaraan pemerintahan.
Bagian Kedua Tata Cara Penentuan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 8
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan dalam 1(satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25%(dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan.
(2)
Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon.
(3)
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1(satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.
(4)
Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang telah diusulkan dalam satu pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) terdiri atas: a. kesepakatan antar-Partai Politik; b. kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.
(2)
Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tertulis dengan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2): Kesepakatan yang dimaksud terbatas pada kesediaan untuk mengusulkan dan diusulkan menjadi Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Yang dimaksud dengan Pimpinan Partai Politik adalah ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain.
Pasal 12
(1)
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden dalam kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
(2)
Bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden yang diumumkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari bakal calon yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Bagian Kesatu Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 13
(1)
Bakal Pasangan Calon didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
(2)
Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Gabungan Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain dari setiap Partai Politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2): Yang dimaksud dengan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Partai Politik.
Pasal 14
(1)
Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: a. kartu tanda penduduk dan akta kelahiran Warga Negara Indonesia; b. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU; d. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); e. surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri; f. fotokopi NPWP dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5(lima) tahun terakhir; g. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon; h. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; i. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; j. surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih; k. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah; l. surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian; dan m. surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
(2)
Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7(tujuh) hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Huruf e: Yang dimaksud dengan pengadilan negeri adalah pengadilan negeri setempat sesuai dengan domisili dari calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang bersangkutan. Huruf g: Bentuk daftar riwayat hidup, profil singkat dan rekam jejak ditetapkan oleh KPU. Huruf j: Pengadilan negeri dapat meminta keterangan atau penjelasan dari pengadilan militer bagi bakal calon Presiden atau bakal calon Wakil Presiden yang pernah berdinas berada pada yurisdiksi peradilan militer. Huruf k: Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi atas ijazah, STTB, syahadah dari satuan pendidikan yang terakreditasi, atau ijazah, syahadah, STTB, sertifikat, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. KPU dalam menyusun peraturan KPU dalam kaitan ini berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama. Legalisasi oleh Pemerintah dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, atau pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan, kantor wilayah atau kantor Departemen Agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan:
a.
surat pencalonan yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain Partai Politik atau ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain Partai Politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
kesepakatan tertulis antar-Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a;
c.
surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung;
d.
kesepakatan tertulis antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b;
e.
naskah visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon;
f.
surat pernyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon; dan
g.
kelengkapan persyaratan bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Huruf e: Visi, misi dan program strategis bakal Pasangan Calon dibuat berdasarkan prinsip bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan. Hal ini agar tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan rencana kerja tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Bagian Kedua Verifikasi Bakal Pasangan Calon
Pasal 16
(1)
KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon paling lama 4(empat) hari sejak diterimanya surat pencalonan.
(2)
KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan Partai Politik atau pimpinan Partai Politik yang bergabung dan Pasangan Calon pada hari kelima sejak diterimanya surat pencalonan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 belum lengkap, KPU memberikan kesempatan kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon untuk memperbaiki dan/atau melengkapi dalam waktu paling lama 3(tiga) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifikasi dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(2)
Pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon menyerahkan hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal Pasangan Calon kepada KPU paling lambat pada hari keempat sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi ulang kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon paling lambat pada hari ketiga sejak diterimanya hasil perbaikan dan/atau kelengkapan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon diatur dengan peraturan KPU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Dalam hal bakal Pasangan Calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, KPU meminta kepada Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon yang baru sebagai pengganti.
(2)
Pengusulan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7(tujuh) hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik.
(3)
KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 4(empat) hari setelah diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon baru.
(4)
KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pimpinan Partai Politik dan/atau pimpinan Partai Politik yang bergabung dan bakal Pasangan Calon paling lama pada hari kelima sejak diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon yang baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak lengkap dan/atau tidak benar, Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan tidak dapat lagi mengusulkan bakal Pasangan Calon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Dalam hal salah satu calon dari bakal Pasangan Calon atau kedua calon dari bakal Pasangan Calon berhalangan tetap sampai dengan 7(tujuh) hari sebelum bakal Pasangan Calon ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bakal calon atau bakal Pasangan Calonnya berhalangan tetap, diberi kesempatan untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon pengganti.
(2)
KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4(empat) hari sejak bakal Pasangan Calon tersebut didaftarkan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah meninggal dunia atau tidak diketahuinya keberadaannya.
Bagian Ketiga Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon
Pasal 21
(1)
KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama-nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 1(satu) hari setelah selesai verifikasi.
(2)
Penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon, 1(satu) hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
KPU mengumumkan secara luas nama-nama dan nomor urut Pasangan Calon setelah sidang pleno KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU.
(2)
Salah seorang dari Pasangan Calon atau Pasangan Calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.
(3)
Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
(4)
Dalam hal Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan Calon mengundurkan diri, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya Kampanye, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap, dapat mengusulkan Pasangan Calon pengganti kepada KPU paling lama 3(tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
(2)
KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4(empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat dua Pasangan Calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilanjutkan dan Pasangan Calon yang berhalangan tetap dinyatakan gugur dan tidak dapat diganti.
(2)
Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan suara sehingga jumlah Pasangan Calon kurang dari dua pasangan, tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditunda oleh KPU paling lama 30(tiga puluh) hari, dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lama 3(tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
(3)
KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti paling lama 4(empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh KPU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sebelum dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling lama 15(lima belas) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
(2)
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lama 3(tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
(3)
Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengusulkan calon pengganti, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagai Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada putaran kedua.
(4)
KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3(tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh KPU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 26
(1)
Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi Pasangan Calon yang dilakukan oleh KPU.
(2)
Dalam hal Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU sehingga merugikan Pasangan Calon, Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kepada KPU.
(3)
KPU wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
HAK MEMILIH
Pasal 27
(1)
Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17(tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
(2)
Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam daftar Pemilih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terdaftar sebagai Pemilih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Bagian Kesatu Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara
Pasal 29
(1)
KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS menggunakan Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai Daftar Pemilih Sementara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(2)
KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS memutakhirkan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30(tiga puluh) hari.
(3)
Daftar Pemilih Sementara hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 7(tujuh) hari.
(4)
KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS memperbaiki Daftar Pemilih Sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan selanjutnya menetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap paling lama 7(tujuh) hari.
(5)
Daftar Pemilih Tetap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus sudah ditetapkan 30(tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran, pengumuman, perbaikan Daftar Pemilih Sementara dan penetapan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam peraturan KPU.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2): Dalam melaksanakan pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara, KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPK, PPS, dan petugas pemutakhiran daftar pemilih.
Bagian Kedua Rekapitulasi Pemilih
Pasal 30
(1)
KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap di kabupaten/kota.
(2)
KPU provinsi melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap di provinsi.
(3)
KPU melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilih luar negeri dan Pemilih secara nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengawasan atas Penyusunan Daftar Pemilih
Pasal 31
(1)
Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih Sementara, pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara, penyusunan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota.
(2)
Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih Sementara, pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara, penyusunan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap luar negeri yang dilaksanakan oleh PPLN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Dalam hal pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPLN yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
(2)
KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KAMPANYE
Bagian Kesatu Pelaksanaan Kampanye
Pasal 33
Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Kampanye dilaksanakan oleh pelaksana Kampanye.
(2)
Kampanye diikuti oleh peserta Kampanye.
(3)
Kampanye didukung oleh petugas Kampanye.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pelaksana Kampanye terdiri atas pengurus Partai Politik, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan.
(2)
Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon membentuk tim Kampanye nasional.
(3)
Dalam membentuk tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul.
(4)
Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.
(5)
Tim Kampanye tingkat nasional dapat membentuk tim Kampanye tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(6)
Peserta Kampanye terdiri atas anggota masyarakat.
(7)
Petugas Kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan Kampanye.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2): Yang dimaksud dengan tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bertugas membantu penyelenggaraan Kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.
Pasal 36
(1)
Nama-nama pelaksana Kampanye dan anggota tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus didaftarkan pada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
(2)
KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menyampaikan daftar nama pelaksana Kampanye dan nama anggota tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Materi Kampanye
Pasal 37
(1)
Materi Kampanye meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon.
(2)
Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui website KPU.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Visi dan misi Pasangan Calon harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan harus dapat dijabarkan dalam program kerja pemerintah apabila Pasangan Calon tersebut terpilih. Hal ini agar tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan rencana kerja tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Bagian Ketiga Metode Kampanye
Pasal 38
(1)
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat dilaksanakan melalui: a. pertemuan terbatas; b. tatap muka dan dialog; c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik; d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi; e. penyebaran bahan Kampanye kepada umum; f. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU; g. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan h. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Huruf a: Yang dimaksud dengan pertemuan terbatas adalah pertemuan yang diikuti paling banyak oleh 3000(tiga ribu) orang untuk tingkat pusat, 2000(dua ribu) orang untuk tingkat provinsi, dan 1000(seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota. Huruf h: Kegiatan lain yang dimaksud dalam ketentuan ini, antara lain, kegiatan deklarasi atau konvensi Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Pasal 39
(1)
Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf g dilaksanakan 5(lima) kali.
(2)
Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik.
(3)
Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
(4)
Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
(5)
Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; b. memajukan kesejahteraan umum; c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam peraturan KPU.
(7)
Penyelenggaraan debat Pasangan Calon dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan 5(lima) kali debat Pasangan Calon dalam ketentuan ini adalah dilaksanakan 3(tiga) kali untuk calon presiden dan 2(dua) kali untuk calon wakil presiden. Ayat (3): Format debat dan moderator yang dipilih KPU dalam ketentuan ini harus mendapat kesepakatan/persetujuan para Pasangan Calon peserta debat. Ayat (4): Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa penilaian kualitas Pasangan Calon bukan ditentukan oleh moderator, tetapi ditentukan oleh Pemilih.
Pasal 40
(1)
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dilaksanakan sejak 3(tiga) hari setelah KPU menetapkan nama-nama Pasangan Calon sampai dengan dimulainya masa tenang.
(2)
Masa tenang selama 3(tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Penjelasan Umum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Salah satu wujud dari kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara demokratis dan beradab melalui partisipasi rakyat seluas-luasnya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum. Untuk menjamin pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas, memenuhi derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan perlu dibentuk suatu Undang-undang tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sesuai dengan perkembangan demokrasi dan dinamika masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu perlu dilakukan penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Undang-Undang ini penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disamping itu, pengaturan terhadap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang ini juga dimaksudkan untuk menegaskan sistem presidensiil yang kuat dan efektif, dimana Presiden dan Wakil Presiden terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat, namun dalam rangka mewujudkan efektifitas pemerintahan juga diperlukan basis dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-Undang ini mengatur mekanisme pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki integritas tinggi, menjunjung tinggi etika dan moral, serta memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik. Untuk mewujudkan hal tersebut, dalam Undang-Undang ini diatur beberapa substansi penting yang signifikan antara lain mengenai persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden wajib memiliki visi, misi, dan program kerja yang akan dilaksanakan selama 5(lima) tahun ke depan. Dalam konteks penyelenggaraan sistem pemerintahan Presidensiil, menteri yang akan dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden harus mengundurkan diri pada saat didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum. Selain para Menteri, Undang-Undang ini juga mewajibkan kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengundurkan diri apabila dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden. Pengunduran diri para pejabat negara tersebut dimaksudkan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan terwujudnya etika politik ketatanegaraan. Untuk menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota perlu meminta izin kepada Presiden pada saat dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih adalah pemimpin bangsa, bukan hanya pemimpin golongan atau kelompok tertentu. Untuk itu, dalam rangka membangun etika pemerintahan terdapat semangat bahwa Presiden atau Wakil Presiden terpilih tidak merangkap jabatan sebagai Pimpinan Partai Politik yang pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing Partai Politik. Proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan melalui kesepakatan tertulis Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam pengusulan Pasangan Calon yang memiliki nuansa terwujudnya koalisi permanen guna mendukung terciptanya efektifitas pemerintahan. Adapun mengenai pengaturan Kampanye, Undang-Undang ini mengatur perlunya dilaksanakan debat Pasangan Calon dalam rangka mengefektifkan penyebarluasan visi, misi, dan program Pasangan Calon yang bersifat edukatif dan informatif.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
02 Jul 2026

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…