Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Republik Korea (Treaty On Extradition Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Korea)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:42
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Oktober 2007
Tanggal Pengundangan
:23 Oktober 2007
Tanggal Berlaku
:23 Oktober 2007
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2007/NO.126, TLN NO.4771, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Ekstradisi
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi MOU & Perjanjian Bilateral Penyerahan Buronan Mutual Legal Assistance
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Asas Proporsional dan Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Waralaba

Deva, Adam, Rosmidah, Rosmidah
WAJAH HUKUM Vol. 7 No. 2 2023

MLA IN CRIMINAL MATTERS AS ASSET RECOVERY’S TOOL

Ahmad Sobari
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 26 No. 2 2014

PELAKSANAAN PERJANJIAN FRANCHISE BEBEK PAK NDUT DI KOTA SAMARINDA MENURUT HUKUM PERDATA

Ekawati, Ekawati
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 4 No. 2 2019

PERJANJIAN EKSTRADISI DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Rona Sahati, Nabella, Alam, Kodrat
Jurnal Yustitia Vol. 6 No. 2 2020

PERJANJIAN EKSTRADISI DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Rona Sahati, Nabella, Alam, Kodrat
Jurnal Yustitia Vol. 6 No. 2 2020

Fungsi Prospektus Penawaran Waralaba dalam Perjanjian Waralaba di Indonesia

Fisiliya Aricka Yuliyarsih
JURNAL RECHTENS Vol. 2 No. 2 2013

Merger dalam Perspektif Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999

Sudjana Sudjana
Jurnal Hukum Positum Vol. 1 No. 1 2016

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN FRANCHISEE DALAM PERJANJIAN FRANCHISE (WARALABA)

Nila Trisna
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 2 No. 1 2018

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…