Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

1. bahwa industri perasuransian yang sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif akan meningkatkan pelindungan bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dan berperan mendorong pembangunan nasional; bahwa dalam rangka menyikapi dan mengantisipasi perkembangan industri perasuransian serta perkembangan perekonomian, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat global, perlu mengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dengan undang-undang yang baru; 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Peningkatan peran industri perasuransian dalam mendorong pembangunan nasional terjadi apabila industri perasuransian dapat lebih mendukung masyarakat dalam menghadapi risiko yang dihadapinya sehari-hari dan pada saat mereka memulai dan menjalankan kegiatan usaha. Untuk itu, Undang-Undang ini mengatur bahwa Objek Asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia dan penutupan Objek Asuransi tersebut harus memperhatikan optimalisasi kapasitas Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dalam negeri. Guna mengimbangi kebijakan ini, Pemerintah dan/atau Otoritas Jasa Keuangan melakukan upaya untuk mendorong peningkatan kapasitas asuransi dan reasuransi dalam negeri. Undang-Undang ini juga mengharuskan penyelenggaraan Program Asuransi Wajib, misalnya asuransi tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga bagi pengendara kendaraan bermotor, secara kompetitif dan memungkinkan pemberian fasilitas fiskal kepada perseorangan, rumah tangga, dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah untuk mendorong peningkatan pemanfaatan Asuransi atau Asuransi Syariah dalam rangka pengelolaan risiko. Peningkatan peran industri perasuransian dalam mendorong pembangunan nasional juga terjadi melalui pemupukan dana jangka panjang dalam jumlah besar, yang selanjutnya menjadi sumber dana pembangunan. Pengaturan lebih lanjut yang diamanatkan Undang-Undang ini kepada Otoritas Jasa Keuangan, terutama dalam hal pengaturan lini usaha dan produk Asuransi dan Asuransi Syariah serta pengaturan pengelolaan kekayaan dan kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, akan menentukan besar atau kecilnya peran industri perasuransian tersebut. Pengaturan dalam Undang-Undang ini juga mencerminkan perhatian dan dukungan besar bagi upaya pelindungan konsumen jasa perasuransian, upaya antisipasi lingkungan perdagangan jasa yang lebih terbuka pada tingkat regional, dan penyesuaian terhadap praktik terbaik (best practices) di tingkat internasional untuk penyelenggaraan, pengaturan, dan pengawasan industri perasuransian.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:40
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
:17 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
:17 Oktober 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/No. 337, TLN No. 5618, LL SETNEG: 60 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

mencabut

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Kepailitan Perusahaan Asuransi antara Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen

Maprilia Janur Putri, Ananda
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 2 2025

Kedudukan Pemegang Polis dan Pekerja Dalam Hal Terjadinya Kepailitan Pada Perusahaan Asuransi

Kristiani Pasaribu, Mindo, Raffles, Raffles, Manik, Herlina
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 1 2024

Perlindungan Hukun Terhadap Pemegang Polis Perusahaan Asuransi Yang Pailit

Wahyuni Widiawati, Permono Permono
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 1 No. 1 2020

Kedudukan Pembeli Apartemen Sebagai Kreditor Dalam Hal Pengembang Dinyatakan Pailit: (Studi Perbandingan Hukum Antara Indonesia Dan India)

Veronica Ganesha De Rosario, Tiurma Mangihut P., Cristy Franzlay
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 13 No. 2 2021

Urgency of Insurance for Cultural Heritage Building in Surabaya

Hilda Yunita Sabrie
Yuridika Vol. 33 No. 2 2018

ASPEK HUKUM KARTU INDONESIA SEHAT

Zahry Vandawati, Hilda Yunita Sabrie, Widhayani Dian Pawestri, Rizki Amalia
Yuridika Vol. 31 No. 3 2016

KARAKTERISTIK HUBUNGAN HUKUM DALAM ASURANSI JASARAHARJA TERHADAP KLAIM KORBAN KECELAKAAN ANGKUTAN UMUM

Hilda Yunita Sabrie, Rizky Amalia
Yuridika Vol. 30 No. 3 2015

Pembaharuan Hukum dalam Transaksi Asuransi pada Marketplace Asuransi Online di Indonesia

Anugerah, Fiqqih, Nurlaily, Nurlaily, Seroja, Triana Dewi
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Perbandingan Bentuk Kelembagaan Program Penjaminan Polis Asuransi Antara Indonesia dengan United Kingdom dan Jepang

Novianty, Annisa, Simanjuntak, Kornelius
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

Permasalahan Surety Bond Sebagai Jaminan pada Pengadaan Konstruksi Milik Pemerintah di Universitas Bengkulu

Nurhani Fithriah, Edytiawarman Edytiawarman, Slamet Muljono, Dimas Dwi Arso
WAJAH HUKUM Vol. 6 No. 1 2022

Perlindungan Konsumen oleh Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Nasabah Asuransi yang Dirugikan

Ahmad Nazori
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 2 2021

Perlindungan Hukum Asuransi Pengguna Jalan Tol Oleh PT. Jasa Raharja Saat Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas Pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Edelweiss Ratna Fauziah, Yetti Royati, Imanudin Affandi
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 1 2021

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…