Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:40
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Desember 1947
Tanggal Pengundangan
:27 Desember 1947
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kependudukan & Catatan Sipil
Sub Subsektor
:
Pencatatan Sipil
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nomor 5 Tahun 1950

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1947
TENTANG
MENYESUAIKAN PERATURAN-PERATURAN HUKUM DISIPLIN TENTARA (STAATSBLAD 1934, NO.168) DENGAN KEADAAN SEKARANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sebelum dibentuk Undang-undang Hukum Disiplin Tentara baru, perlu dengan segera menyesuaikan peraturan-peraturan Hukum Disiplin Tentara yang tersebut dalam Staatblad 1934 No. 168 dengan keadaan sekarang;
Mengingat
:
1.
Undang-undang tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara tanggal 27 Desember 1947 No. 39 pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober 1945 No. 2 dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan peraturan sebagai berikut
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DISIPLIN TENTARA
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DISIPLIN TENTARA
Pasal 1
1.
Nama "Wetboek van Krijgstucht voor Nederlandsch-Indie" (Stbl. 1934 No. 168) diubah menjadi "Wetboek van Krijgstucht".
2.
Kitab itu dapat disebut "Kitab Undang-undang Hukum Disiplin Tentara".
Pasal 2
Dalam "Wetboek van Krijgstucht" diadakan perubahan-perubahan seperti berikut:
1.
Dalam pasal-pasal 5 ayat 1 sub A ten 5e, 15 sub a, 17 ayat 1 dan 26 sub A ten 4e perkataan "het leger" diganti dengan "de angkatan perang".
2.
a.
Dalam pasal 7 ayat 1 sub A dan C, sesudah perkataan "woonverblijf" ditambahkan perkataan "hut of verblijf, schip".
b.
Dalam pasal 8 ayat 1 sub A diantara perkataan "onderofficierskamer" dan "of" ditambahkan perkataan "hut"
c.
Dalam pasal 9 ayat 1 sub A diantara perkataan "woon verblijf" dan "ten" ditambahkan perkataan "hut of verblijf"
d.
Dalam pasal 10 perkataan "of" diantara perkataan "kantonnement" dan "bivak" diganti dengan tanda "," diantara perkataan "bivak" dan "wijziging" ditambah perkataan "of in het schip".
3.
a.
Dalam pasal-pasal 10, 34 ayat 1 sub 2 dan 75 perkataan "door of namens den Gouverneur Generaal" diganti dengan "bij of krachtens peraturan pemerintah".
b.
Dalam pasal-pasal 13 ayat 2, 20 ayat 2, 48 dan 73 ayat 1 perkataan "door den Gouverneur Generaal" diganti "bij peraturan pemerintah".
c.
Dalam pasal-pasal 34 ayat 1 sub 2, 34 ayat 3, 36 sub 2 dan pasal 56 perkataan "door den Gouverneur Generaal of krachtens diens machtiging door den Legercommandant" diganti dengan "bij of krachtens peraturan pemerintah".
4.
a.
Dalam pasal 17 ayat 3 perkataan "legeronderdeel" diganti dengan "onderdeel van de angkatan perang".
b.
Dalam pasal 17 ayat 4 perkataan "bij Regeeringsverordening" diganti dengan "bij peraturan pemerintah".
5.
Kepala(nama) Afdeeling II dari § III diubah menjadi "Bij een leger te velde en buiten hun basis opereerende deelen van de zeeluchtmacht".
6.
Dalam pasal 24, 25 dan 26, diantara perkataan "een leger te velde" dan ", zijn" ditambahkan perkataan "schip buitengaats en vliegtuig buiten basis".
7.
a.
Pasal 34 ayat 1 sub 1 dibaca "elken opperofficier van de angkatan perang".
b.
Dalam pasal 34 ayat 1 sub 2, diantara perkataan "regiment" dan "korps" ditambah perkataan "pangkalan".
8.
a.
Dalam pasal 34 ayat 1 dalam bagian kalimat dimana perkataan "Legercommandant" disebut kedua kalinya dan dalam pasal 66 ayat 1 dan 3 perkataan "legercommandant" diganti dengan "Panglima Besar".
b.
Dalam pasal 37 (2 kali), 42 ayat 1 dan pasal 71, perkataan "Legercommandant" diganti dengan "Menteri Pertahanan".
9.
Dalam pasal 35:
a.
sesudah perkataan "militairen commandant" ditambahkan perkataan "dan wel commandeerenden officier;
b.
sesudah perkataan "garnizoen" (2 kali) ditambahkan perkataan "of aan boord van een oorlogsvaartuig of vliegtuig";
c.
perkataan "garnizoensdienst" diganti dengan "garnizoensscheeps of luchtdienst".
10.
a.
Pasal 36 sub 1 dibaca: "elken hoofdofficier van den angkatan perang".
b.
Dalam pasal 36 No. 2 diantara perkataan "batterij" dan "divisie marechausee" ditambahkan perkataan "oorlogsvaartuig of vliegtuig".
11.
Dalam pasal 41 ayat 2 dan 62 ayat 2 perkataan "den residentierechter, den landrechter, of ter plaatse" diganti dengan "eenen ter plaatse aanwezigen rechter, of".
12.
Dalam pasal 48 perkataan "verjaardag van het hoofd van den Staat of van Leden het Koninklijk huis or bij gelegenheid van andere" dihapuskan.
13.
a.
Dimana terdapat perkataan "krijgsraad" maka perkataan itu diubah menjadi "pengadilan tentara (luar biasa) uitgezonderd de Mahkamah Tentara Agung".
b.
Dimana terdapat perkataan "het Hoog Militair Gerechtshof" atau "het Hof", maka perkataan itu diubah menjadi "de Mahkamah Tentara Agung".
14.
a.
Dalam pasal 66 a ayat 2 bagian kalimat "en de secretaris" dihapuskan.
b.
Pasal a ayat 3 dihapuskan.
15.
Dalam pasal 67 ayat 2 perkataan "van het Reglement op de Strafvordering" diganti dengan "betreffende de strafrechtspleging van de Pengadilan Negeri".
16.
Diantara pasal 74 dan 75 diadakan satu pasal baru ialah pasal 74 a yang bunyinya seperti berikut: "Die gedeelten van de Rechtspleging bij de Landmacht, welke nog van toepassing zijn op de militairen van de Angkatan Darat, zijnde de artikelen 4 tot en met 13, voorzoover zij betrekking hebben op de krijgstuchtelijke behandeling eener zaak, zijn mede toepasselijk op die van de Angkatan Laut en Angkatan Udara".
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari mulai berlakunya Undang-undang tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 Desember 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Muda Pertahanan,
ttd.
AROEDJI KARTAWINATA.
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 27 Desember 1947.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…