Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Filipina Mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif, 2014 (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of The Philippines Concerning The Delimitation Of The Exclusive Economic Zone Boundary, 2014)

Abstrak Peraturan

1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai hak berdaulat untuk menetapkan garis batas Zona Ekonomi Eksklusif yang diiadikan landasan melakukan pengaturan, pengamanan,dan pengelolaan wilayah perairan Indonesia yang dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,bahwa untuk melaksanakan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, 1982 (United Nations Convention on tle Law of the Sea 1982) yangdisahkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Conuention on tle Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Indonesia berkewajiban untuk menetapkan batas maritimnya melalui perundingan. Sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Zona Ekonomi Eksklusif 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 25A UUD Tahun 1945 dan UU No 24 Tahun 2000 3. Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Filipina Mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif,

Tentang
:Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Filipina Mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif, 2014 (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of The Philippines Concerning The Delimitation Of The Exclusive Economic Zone Boundary, 2014)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:4
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
:29 Mei 2017
Tanggal Berlaku
:29 Mei 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Wilayah Negara & Kawasan Perbatasan
Sub Subsektor
:
Batas Wilayah Negara & Pulau Terluar
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…