Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

1. Hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, kerja sama di bidang pertahanan yang menjadi salah satu faktor yang sangat diperlukan guna menjamin hubungan baik kedua negara, demi meningkatkan kesejahteraan dalam kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. 2. Dasar hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 24 Tahun 2000 3. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan agar terciptanya kehidupan berbangsa, berneragara, dan berpartisipasi dalam menjaga kerjasam dalam bidang pertahanan.

Tentang
:Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste Tentang Kegiatan Kerja Sama Di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Democratic Republic Of Timor-Leste Concerning Cooperative Activities In The Field Of Defence)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:4
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
:10 Maret 2015
Tanggal Berlaku
:10 Maret 2015
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2015/NO.47, TLN NO.5672, peraturan.go.id : 3 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Luar Negeri
Subsektor
:
Pertahanan Negara Politik Luar Negeri Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Bilateral & Multilateral Ratifikasi & Aksesi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Netralitas Politik Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia

Muhammad Riora, Ulya Kencana, Kun Budianto
WAJAH HUKUM Vol. 4 No. 2 2020

Politik Hukum Pemberian Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pengujian Penyalahgunaan Wewenang

Fauzi Syam, Sukamto Satoto, Helmi Helmi
Undang: Jurnal Hukum Vol. 6 No. 1 2023

Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Desa Sebagai Pendiri Dan Pemegang Saham Unit Usaha Berbentuk Perseroan Terbatas

Manap, Bimo
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 04 2019

Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Desa Sebagai Pendiri Dan Pemegang Saham Unit Usaha Berbentuk Perseroan Terbatas

Manap, Bimo
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 4 2019

Kompetensi Peratun Untuk Memeriksa Unsur Penyalahgunaan Wewenang

Aju Putrijanti, Lapon Tukan Leonard
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 7 No. 1 2019

PENGELOLAAN PAKAIAN DINAS PADA DINAS PENDAPATAN KOTA MEDAN BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Rahmadani Rahmadani
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 17 No. 2 2018

Peran BUMDes Dalam Pengelolaan Sektor Pariwisata (Studi di Desa Pakse Bali, Kabupaten Klungkung)

Kadek Sumiasih
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 7 No. 4 2018

PENGUJIAN UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG TERHADAP KEPUTUSAN DAN/ATAU TINDAKAN PEJABAT PEMERINTAHAN OLEH PTUN

Firna Novi Anggoro
FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 10 No. 4 2016

TEORI EFEKTIVITAS PADA PROSEDUR PEMERIKSAAN PERKARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

Cindyva Thalia Mustika, Nisa Amalina Adlina
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol. 16 No. 2 2024

TEORI EFEKTIVITAS PADA PROSEDUR PEMERIKSAAN PERKARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

Mustika, Cindyva Thalia, Adlina, Nisa Amalina
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol. 16 No. 2 2024

Berita Terkait

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi
07 Okt 2026

Detasemen Khusus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga berperan dalam perekrutan, propaganda, hingga pelatihan bagi jaringan pendukung Daulah Islamiyah.

Baca selengkapnya
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…