Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

1. Berdasarkan Pasal 24C ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia serta untuk mengembalikan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terutama terhadap ketentuan mengenai syarat dan tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan calon hakim konstitusi serta pembentukan majelis kehormatan hakim konstitusi. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (2) UUNRI Tahun 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003. 3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5456) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini dengan tujuan memastikan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara demi menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:4
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 September 2014
Tanggal Pengundangan
:15 September 2014
Tanggal Berlaku
:15 September 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/No. 5, TLN No. 5456, LL SETNEG: 3 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

REVISI UNDANG-UNDANG MAHKAMAH KONSTITUSI DARI ASPEK LEGAL DRAFTING

Wardani, Sri Handayani Retna, Putra, Ahmad Arung Afriansyah
Wijaya Putra Law Review Vol. 3 No. 2 2024

Examining the Dual Nature of Divorce Trial Cases In Indonesia: Private Hearings and Public Verdicts

Tanjung, Afriansyah, Riskanita, Dinda, Rizal, Muhammad
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 7 No. 2 2025

Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di Indonesia

Mhd Ansori
WAJAH HUKUM Vol. 3 No. 1 2019

Relevansi Putusan Uji Materi oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Sistem Checks and Balances dalam Pembentukan Undang-Undang

Despan Heryansyah, Harry Setya Nugraha
Undang: Jurnal Hukum Vol. 2 No. 2 2019

Quo Vadis Eksistensi Komisi Yudisial Sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Kostitusi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 56/PUU-XX/2022

Ernawati Huroiroh, Roychan, Wahidur
SOSIO YUSTISIA Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial Vol. 3 No. 2 2023

CONSTITUTIONAL REVIEW DI INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 48/PUU-IX/2011: DARI NEGATIVE LEGISLATOR MENJADI POSITIVE LEGISLATOR

Xavier Nugraha, Risdiana Izzaty, Alya Anira
RechtIdee Vol. 15 No. 1 2020

Pasal 156 KUHAP Ditinjau Dari Asas Audi Et Alteram Partem

Putra, Oulia
PATTIMURA Legal Journal Vol. 2 No. 2 2023

Mahkamah Konstitusi Di Persimpangan: Menelusuri Upaya Pelemahan Dan Dampaknya Bagi Hukum Dan Demokrasi

Salsabil, Hilda Halnum
PAMALI: Pattimura Magister Law Review Vol. 4 No. 3 2024

IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46 / PUU-VIII/ 2010 TERHADAP TUNJANGAN ANAK LUAR KAWIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Maghfiroh, Siti
Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 03 2018

ANALISIS YURIDIS UPAYA DIVERSI TERHADAP ANAK YANG TELAH KAWIN BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Febrianto, Faiz Dzulkarnain
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 02 2020

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…