Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1992

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perumahan Dan Permukiman
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:4
Tahun
:1992
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Maret 1992
Tanggal Pengundangan
:10 Maret 1992
Tanggal Berlaku
:10 Maret 1992
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1992, LL SETNEG : 20 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Permukiman
Sub Subsektor
:
Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011

1. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif; bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia; bahwa pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; bahwa pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan keseimbangan bagi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan kesulitan masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak dan terjangkau; bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur sehingga perlu diganti. 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 33 ayat (3), serta Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP 3. PEMBINAAN 4. TUGAS DAN WEWENANG 5. PENYELENGGARAAN PERUMAHAN 6. PENYELENGGARAAN PERUMAHAN 7. PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN 8. PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH 9. PENYEDIAAN TANAH 10. PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN 11. HAK DAN KEWAJIBAN 12. PERAN MASYARAKAT 13. LARANGAN 14. PENYELESAIAN SENGKETA 15. SANKSI ADMINISTRATIF 16. KETENTUAN PIDANA 17. KETENTUAN PERALIHAN 18. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

KAJIAN TERHADAP PERDA BERMASALAH DARI SUDUT PANDANG HAM

H. Saripudin
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 2010

KAJIAN TERHADAP PERDA BERMASALAH DARI SUDUT PANDANG HAM

H. Saripudin
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No. 2 2010

Perlindungan Hukum terhadap Hak Kepemilikan Objek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan Tanpa sepengetahuan Kreditur

Semuel Willem Simaela, Jenny Kristiana Matuankotta, Sarah Selfina Kuahaty
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 2 2023

STATUS SATUAN RUMAH SUSUN (SARUSUN) YANG BELUM BERSERTIFIKAT TERHADAP PEMBELI

Liliana Tedjosaputro
Spektrum Hukum Vol. 15 No. 2 2018

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK BERPOLITIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHT OF PERSONE WITH DISABILITIES

Emola, Alfredo Bagaskara, Juita, Subaidah Ratna, ., Sukimin
Semarang Law Review Vol. 1 No. 2 2020

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TERHADAP PIHAK LAIN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS DARI PENERIMA FIDUSIA (Studi Kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor: 109/Pid. Sus/2014/Pn.Wat)

Rosiani Niti Pawitri, Budi Setiyanto
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 3 No. 3 2014

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN PEMANFAATAN RUMAH NEGARA SELAIN SEBAGAI TEMPAT TINGGAL DI INDONESIA

Kharisma, Muhammad
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 03 2020

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN PEMANFAATAN RUMAH NEGARA SELAIN SEBAGAI TEMPAT TINGGAL DI INDONESIA

Kharisma, Muhammad
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 3 2020

ANALISIS PENGALIHAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH DI BAWAH TANGAN

Putrisani, Israbeta
Mimbar Keadilan Vol. 14 No. 28 2018

Implementasi Standar Internasional Hak Ekosob oleh Pemerintah Propinsi DIY

Heribertus Jaka Triyana, Mr. Aminoto
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 21 No. 3 2009

PEMBANGUNAN HUKUM SUMBER DAYA AIR SUNGAI YANG BERBASIS KEARIFAN LOKAL: PELUANG DAN TANTANGANNYA

Mr. Sulastriyono
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 20 No. 3 2008

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PERUMAHAN PASCA PELUNASAN DI KOTA SAMARINDA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Faridz Hasmy Rushadi, Kunti Widayati, dan Ismail
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 8 No. 2 2023

Berita Terkait

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
02 Jul 2026

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…