Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984
TENTANG WABAH PENYAKIT MENULAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa terwujudnya tingkat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi rakyat Indonesia merupakan salah satu bagian dari tujuan pembangunan nasional;
b.
bahwa perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan lalu lintas internasional, serta perubahan lingkungan hidup dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk pola penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan membahayakan kesehatan masyarakat serta dapat menghambat pelaksanaan pembangunan nasional;
c.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, dan oleh karenanya perlu ditetapkan kembali ketentuan-ketentuan mengenai wabah dalam suatu Undang-Undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3135);
7.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG WABAH PENYAKIT MENULAR
menetapkan
:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2390) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2855)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
a.
Wabah penyakit menular yang selanjutnya disebut wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
b.
Sumber penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung dan/atau tercemar bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah.
c.
Kepala Unit Kesehatan adalah Kepala Perangkat Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
d.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Undang-Undang ini adalah untuk melindungi penduduk dari malapetaka yang ditimbulkan wabah sedini mungkin, dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
JENIS PENYAKIT YANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH
Pasal 3
Menteri menetapkan jenis-jenis penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
DAERAH WABAH
Pasal 4
(1)
Menteri menetapkan daerah tertentu dalam wilayah Indonesia yang terjangkit wabah sebagai daerah wabah.
(2)
Menteri mencabut penetapan daerah wabah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1).
(3)
Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dan ayat(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
UPAYA PENANGGULANGAN
Pasal 5
(1)
Upaya penanggulangan wabah meliputi:
a.
penyelidikan epidemiologis;
b.
pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina;
c.
pencegahan dan pengebalan;
d.
pemusnahan penyebab penyakit;
e.
penanganan jenazah akibat wabah;
f.
penyuluhan kepada masyarakat;
g.
upaya penanggulangan lainnya.
(2)
Upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilaksanakan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
(3)
Pelaksanaan ketentuan ayat(1) dan ayat(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(1) dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif.
(2)
Tata cara dan syarat-syarat peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pengelolaan bahan-bahan yang mengandung penyebab penyakit dan dapat menimbulkan wabah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
(1)
Kepada mereka yang mengalami kerugian harta benda yang diakibatkan oleh upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(1) dapat diberikan ganti rugi.
(2)
Pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(1) dapat diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya.
(2)
Pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pemerintah bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Barang siapa yang mempunyai tanggung jawab dalam lingkungan tertentu yang mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib melaporkan kepada Kepala Desa atau Lurah dan/atau Kepala Unit Kesehatan terdekat dalam waktu secepatnya.
(2)
Kepala Unit Kesehatan dan/atau Kepala Desa atau Lurah setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) masing-masing segera melaporkan kepada atasan langsung dan instansi lain yang bersangkutan.
(3)
Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dan ayat(2) serta tata cara penyampaian laporan adanya penyakit yang dapat menimbulkan wabah bagi nakoda kendaraan air dan udara, diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Kepala Wilayah/Daerah setempat yang mengetahui adanya tersangka wabah di wilayahnya atau adanya tersangka penderita penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, wajib segera melakukan tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya.
(2)
Tata cara penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Barang siapa mengelola bahan-bahan yang mengandung penyebab penyakit dan dapat menimbulkan wabah, wajib mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 14
(1)
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1(satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah).
(2)
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6(enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10(sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
(2)
Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1(satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
(3)
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan oleh suatu badan hukum, diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
(4)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Dengan diundangkannya Undang-Undang ini peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah tetap berlaku, sepanjang peraturan pelaksanaan tersebut belum diganti dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 20
Penjelasan Umum
Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal terdapat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 3273.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.