Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. a.bahwa untuk mengatasi kebutuhan keuangan Negara berhubungdengan memuncaknnya pembebasan Irian Barat dan mengingatkeadaan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah berpendapat,bahwa sudah selayaknya jika golongan-golongan yang memiliki kendaraan bermotor memberikan pengorbanan istimewa kepadaPemerintah; b.bahwa untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut, Pemerintah memandang perlu menetapkan suatu Sumbangan Wajib Istimewa bagi golongan-golongan dimaksud; c.bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkanpasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar telah mengatur haltersebutdiatasdengan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-undang No. 14 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun1962 No. 51.) 2. 1.Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar; 2.Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 3. Pada pemasukan untuk dipakai dari kendaraan bermotor kedalam daerahpabean tidak lagi dikenakan pajak masuk. Juga terdapat pengecualian dari bea baliknama dari kendaraan bermotor itu.Berhubung dengan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah memandangperlu mengadakan pemungutan "Sumbangan Wajib Istimewa" atas semua kendaraanbermotor, yang dimasukkan untuk dipakai kedalam daerah pabean. Pengecualiandiberikan untuk beberapa kendaraan bermotorsaja yang ditentukan dalam peraturanini.Berhubung pemungutan dilakukan pada waktu pemasukan kedalam daerahpabean, maka pelaksanaannya diserahkan kepada Jawatan Bea dan Cukai, yanguntuk itu menggunakan Peraturan tentang bea masuk sebagai pedoman, misalnyatentang penetapan nilai entrepot dari kendaraan bermotor, tentang cara pemungutanjumlah yang terhutang dan lain sebagainya.