Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:4
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Januari 1951
Tanggal Pengundangan
:31 Januari 1951
Tanggal Berlaku
:31 Januari 1951
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1951/NO.17, LL SETNEG : 6 HLM.
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kependudukan & Catatan Sipil
Sub Subsektor
:
Pencatatan Sipil
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1951
TENTANG
MEMBERIKAN PERSETUJUAN KEPADA PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN NEDERLAND DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perjanjian pemberian kredit oleh Pemerintah Kerajaan Nederland kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat sebagai diputuskan di Konperensi Menteri peserta Uni Indonesia-Nederland di Jakarta pada tanggal 1 April 1950 adalah suatu pinjaman uang atas tanggungan Republik Indonesia Serikat yang harus diadakan dengan kuasa Undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal 142, pasal 118 dan pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMBERI PERSETUJUAN KEPADA PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN NEDERLAND DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Pasal 1
Perjanjian pinjaman antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat sebagaimana diputuskan di Konperensi Menteri peserta Uni Indonesia-Nederland tanggal 1 April 1950, yang naskahnya disertakan sebagai lampiran pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 1951.
WAKIL-PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
MENTERI KEUANGAN,
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA.
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 1951
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini memberikan persetujuan terhadap perjanjian pinjaman antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat yang diputuskan dalam Konferensi Menteri peserta Uni Indonesia-Nederland pada tanggal 1 April 1950. Pinjaman ini merupakan kredit yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Nederland kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan jumlah maksimal f. 280.000.000,- uang Nederland, dengan berbagai ketentuan dan syarat yang diatur dalam perjanjian pinjaman yang dilampirkan pada Undang-Undang ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…