Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1951
TENTANG MEMBERIKAN PERSETUJUAN KEPADA PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN NEDERLAND DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perjanjian pemberian kredit oleh Pemerintah Kerajaan Nederland kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat sebagai diputuskan di Konperensi Menteri peserta Uni Indonesia-Nederland di Jakarta pada tanggal 1 April 1950 adalah suatu pinjaman uang atas tanggungan Republik Indonesia Serikat yang harus diadakan dengan kuasa Undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal 142, pasal 118 dan pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMBERI PERSETUJUAN KEPADA PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN NEDERLAND DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Pasal 1
Perjanjian pinjaman antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat sebagaimana diputuskan di Konperensi Menteri peserta Uni Indonesia-Nederland tanggal 1 April 1950, yang naskahnya disertakan sebagai lampiran pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 1951.
WAKIL-PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA.
MENTERI KEUANGAN,
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA.
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 1951
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini memberikan persetujuan terhadap perjanjian pinjaman antara Pemerintah Kerajaan Nederland dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat yang diputuskan dalam Konferensi Menteri peserta Uni Indonesia-Nederland pada tanggal 1 April 1950. Pinjaman ini merupakan kredit yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Nederland kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan jumlah maksimal f. 280.000.000,- uang Nederland, dengan berbagai ketentuan dan syarat yang diatur dalam perjanjian pinjaman yang dilampirkan pada Undang-Undang ini.
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.