Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1950

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:4
Tahun
:1950
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Juli 1950
Tanggal Pengundangan
:22 Juli 1950
Tanggal Berlaku
:01 Februari 1950
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG: 3 Hlm.
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1950
TENTANG
PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan peraturan untuk menentukan penggantian kerugian bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat;
Mengingat
:
1.
Pasal 108 juncto Pasal 92 dan Pasal 127 sub b juncto Pasal 128 ayat (3) Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Undang-undang tentang penggantian kerugian Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat
Pasal 1
TENTANG KETUA.
1.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat yang menjadi Ketua bertempat tinggal di Ibukota Republik Indonesia Serikat;
2.
Ketua mendapat gaji sejumlah f 1.500(seribu lima ratus rupiah) sebulan;
3.
Di samping gaji tersebut dalam ayat(2), diberikan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga, menurut aturan-aturan yang ditetapkan untuk pegawai-negeri Republik Indonesia Serikat;
4.
Selama masa memangku jabatannya, untuk Ketua disediakan sebuah rumah kediaman kepunyaan negeri beserta perabot rumah-tangga dan sebuah mobil dengan pengemudinya. Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh negeri.
5.
Untuk Ketua diberikan tunjangan banyaknya tergantung dari pada besarnya rumah dan pekarangannya untuk menutupi ongkos pelayanan dan pemeliharaan rumah itu yang dasar-dasarnya ditentukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum.
6.
Kepada Ketua diberikan tunjangan jabatan(representasi) sejumlah f 300,-(tiga ratus rupiah) sebulan. Jika ia terpaksa mengeluarkan ongkos tunjangan jabatan(representasi) yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan jabatan(representasi) diberikan kepadanya, dapatlah yang berkepentingan tiap-tiap bulan memajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri Keuangan untuk disetujui;
7.
Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas dapat diganti menurut peraturan ongkos perjalanan yang berlaku(Reisreglement). Ia tidak terbatas dalam memilih alat-alat perjalanan. Jika dalam perjalanan dinas telah dikeluarkan lebih dari apa yang dapat digantikan menurut peraturan ongkos perjalanan tersebut, maka kelebihannya itu dapat dimajukan dengan pertelaan sendiri kepada Jabatan Urusan Perjalanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
TENTANG WAKIL KETUA.
1.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menerima uang bulanan sebesar uang bulanan anggota;
2.
Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat setiap hari mendapat uang duduk sebanyak f 30,-(tiga puluh rupiah) sehari selama mereka di luar rapat bertindak sebagai ketua. Di samping itu ia mendapat uang tunjangan jabatan(representasi) sebanyak f 10,-(sepuluh rupiah) sehari;
3.
Untuk para Wakil Ketua selama mereka di luar rapat bertindak atas nama Ketua, disediakan sebuah kendaraan mobil dan pengemudinya. Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh negeri;
4.
Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas, bagi para Wakil Ketua selama bertindak sebagai Ketua di luar Ibukota, disamakan dengan ongkos perjalanan dan ongkos penginapan seperti tersebut dalam Pasal 1 ayat(7).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
TENTANG ANGGOTA.
1.
Dengan memperhatikan yang tersebut pada Pasal 4 dari peraturan ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua, mendapat uang bulanan sejumlah f 750,-(tujuh ratus lima puluh rupiah);
2.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua, mendapat uang duduk f. 20,-(dua puluh rupiah) sehari jika menghadiri rapat;
3.
Untuk menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau Rapat-rapat Panitia, maka anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak atas penggantian ongkos perjalanan pulang pergi dan ongkos penginapan. Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan tersebut diganti menurut peraturan yang ditetapkan oleh Panitia Rumah Tangga, tersebut dalam Peraturan Tata Tertib Pasal 30 dengan persetujuan Menteri Keuangan;
4.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di luar Jakarta selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat rapat Panitia, mendapat kerugian ongkos perjalanan dan penginapan, menurut peraturan yang ditetapkan oleh Panitia Rumah Tangga tersebut dalam Peraturan Tata Tertib Pasal 30 dengan persetujuan Menteri Keuangan;
5.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal di Jakarta untuk selama waktu sidang atau rapat rapat Panitia mendapat penggantian ongkos pengangkutan menurut Peraturan yang ditetapkan oleh Panitia Rumah Tangga tersebut dalam Peraturan Tata Tertib Pasal 30 dengan persetujuan Menteri Keuangan;
6.
Apa yang ditetapkan dalam ayat(3) pasal ini berlaku juga jika anggota bepergian atas perintah Dewan Perwakilan Rakyat atau Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;
7.
Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memakai alat pengangkutan umum Negara atau Negara Bagian dengan percuma dan mendapat potongan tertentu kalau memakai pengangkutan K.P.M. atau Garuda Indonesian Airways.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
TENTANG ANGGOTA PEGAWAI NEGERI.
1.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pegawai Negeri yang menerima gaji kotor dari Kas Negara(Bagian) kurang dari f. 750,-(tujuh ratus lima puluh rupiah) menerima uang bulanan sebesar selisih gaji dari uang bulanan tadi;
2.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pegawai Negeri yang menerima gaji kotor dari Kas Negara(Bagian) f 750,-(tujuh ratus lima puluh rupiah) atau lebih sebulan tidak menerima uang bulanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
TENTANG ANGGOTA BUKAN PEGAWAI NEGERI.
1.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat bukan Pegawai Negeri yang oleh karena menghadiri sidang dan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat kehilangan pendapatannya mempunyai hak atas penggantian kerugian setinggi-tingginya f 1.500,-(seribu lima ratus rupiah);
2.
Hak atas penggantian kerugian yang dimaksudkan dalam ayat(1) pasal ini atas permintaan yang berkepentingan, ditetapkan oleh sebuah Panitia yang terdiri dari Ketua Dewan Pemeriksa Keuangan sebagai anggota merangkap Ketua dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota yang harus diangkat oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;
3.
Panitia berkuasa untuk minta kepada mereka, yang mengaku berhak atas penggantian kerugian seperti dimaksud dalam ayat(1) pasal ini untuk membuktikan haknya dengan surat-surat bukti yang dianggap perlu oleh Panitia dan untuk menjelaskannya dengan lisan;
4.
Kepala jawatan Pajak memberikan kepada Panitia segala keterangan yang diminta dan yang ada padanya;
5.
Anggota Panitia diwajibkan merahasiakan apa yang ternyata atau diberitahukan kepadanya sebagai anggota Panitia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
1.
Anggota Pegawai Negeri yang oleh karena keanggotaannya tidak dapat merangkap dengan pekerjaannya, dijamin dapat kembali kepada jabatan semula, jika ia telah tidak menjadi anggota lagi;
2.
Waktu selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat seperti termaksud dalam ayat di atas dianggap masa kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang penggantian kerugian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat" dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Pebruari 1950.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
ttd.
SOEKARNO
MENTERI KEUANGAN,
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1950
MENTERI KEHAKIMAN,
SOEPOMO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 ini mengatur tentang penggantian kerugian bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat. Menurut pasal 108 juncto 92 Konstitusi Sementara, hal gaji Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan tunjangan-tunjangan yang akan diberikan kepada Anggota-anggota, begitu pula biaya perjalanan dan penginapan yang harus didapatnya, diatur dengan Undang-undang federal. Dewan Perwakilan Rakyat mempergunakan haknya untuk mengajukan usul supaya diadakan undang-undang tentang penggantian kerugian Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat dengan berpegangan pada pedoman: (1) Susunan DPR yang mencerminkan keadaan masyarakat; (2) Jaminan dasar hidup yang layak bagi Anggota yang mencurahkan tenaga sepenuhnya; (3) Tingkatan hidup yang agak sama bagi semua Anggota DPR. Penjelasan pasal demi pasal: Pasal 1 menyamakan kedudukan Ketua DPR dengan Menteri; Pasal 3: Uang bulanan f 750,- bukan gaji; Pasal 4: Istilah 'Pegawai Negeri' termasuk juga Pegawai daerah-daerah otonom dan Pegawai Swapraja; Pasal 5: Ketentuan penggantian kerugian bagi Anggota bukan Pegawai Negeri; Pasal 6: Pemerintah mengharapkan ketentuan bagi Pegawai Negeri juga berlaku bagi Pegawai perusahaan Partikelir yang menjadi Anggota DPR.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…