Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1949

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:4
Tahun
:1949
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 September 1949
Tanggal Pengundangan
:11 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG: 2 Hlm.
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1949
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN BEA METERAI 1921

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa jumlah-jumlah harga bea meterai dalam Aturan Bea Meterai 1921 tidak sesuai lagi dengan keadaan pada dewasa ini;
b.
bahwa jumlah-jumlah harga tersebut diatas perlu dinaikkan;
Mengingat
:
1.
Pasal 20 ayat 1, Pasal 23, dan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN PERATURAN BEA METERAI 1921
Pasal 1
Semua angka-angka dan perkataan-perkataan yang menunjukkan jumlah uang dalam Aturan Bea Meterai 1921, sebelum diubah dengan Undang-undang No. 16 tahun 1948, dilipatkan limapuluh kali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1949.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 30 September 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
ttd.
LOEKMAN HAKIM
Diumumkan di Yogyakarta pada tanggal 30 September 1949
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1949 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Terasa sekali, bahwa pemungutan bea meterai tidak sesuai lagi dengan harga-harga barang. Sebagai contoh diambilnya bea meterai untuk surat penerimaan uang (kwitansi) lebih dari R. 10,- (sepuluh rupiah). Mengingat, bahwa harga makanan dan kue-kue yang sederhana hampir semuanya lebih dari R. 10,- maka hampir semua kwitansi harus dikenakan bea meterai yang jumlahnya pada waktu ini R. 0,50. Jumlah ini merupakan jumlah yang terrendah dari bea meterai dan ditetapkan dengan Undang-undang No. 16/1948. Sebelumnya bea meterai untuk kwitansi besarnya R. 0,15. Tetapi walaupun telah dinaikkan jumlah R. 0,50 tadi sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan harga-harga. Untuk agak mendekati harga-harga barang, maka angka-angka yang menunjukkan jumlah uang, bea, denda, batas-batas yang menetapkan dikenakan atau tidaknya bea, dilipatkan lima puluh kali. Untuk mempertahankan perimbangan antara besarnya bea dan batas-batas yang menetapkan dikenakannya bea maka yang diambil sebagai dasar ialah angka-angka sebelum perubahan dengan Undang-undang No. 16/1948. Mengingat dasar penghidupan sekarang, maka dilipatkannya bea meterai lima puluh kali ini tidak akan terasa berat untuk penduduk. Dengan perubahan ini bea yang besarnya seimbang dengan jumlah pokok dari mana bea harus dipungut, seperti bea meterai dagang dan bea meterai modal, tidak berubah besarnya. Dalam hal ini yang dinaikkan hanya jumlah bea yang terrendah yang harus dibayar.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…