Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1946

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:4
Tahun
:1946
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 April 1946
Tanggal Pengundangan
:29 April 1946
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1946
TENTANG
PINJAMAN NASIONAL 1946

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan usaha pembangunan negara dalam berbagai lapangan, seperti pertahanan, ekonomi dan sosial, penerimaan negara biasa tak cukup untuk menutup segala pengeluaran;
b.
bahwa terutama pembangunan ekonomi penting sekali bagi usaha menyehatkan keuangan negeri dan oleh karena itu tak boleh dihambatkan;
c.
bahwa berhubung dengan yang tersebut diatas dianggap ada alasan cukup bagi negara untuk mengadakan Pinjaman Dalam Negeri atas tanggungan Negara.
Mengingat
:
1.
Akan pasal 23 ayat 4, pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16-10-1945 No. X;
2.
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PINJAMAN NASIONAL 1946
Pasal 1
Pemberian kuasa, Jumlah. Nama.
1.
Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menjual surat-surat pengakuan hutang atas tanggungan Negara dengan kurs dan bunga, yang dipandangnya perlu untuk memperoleh sejumlah uang f 1.000.000.000,-(seribu juta rupiah).
2.
Surat-surat pengakuan hutang hanya dapat dimiliki warga-negara Republik Indonesia.
3.
Surat-surat pengakuan hutang tidak dapat dilepaskan(dijual digadaikan, diwariskan d.s.b.) kepada warga negara negeri lain atau kepada badan hukum negeri lain.
4.
Penjualan tersebut dapat diselenggarakan, baik sekaligus sampai semua jumlah yang dimaksud dalam ayat ke-1, maupun berturut-turut sebagian-sebagian dari jumlahitu, pada waktu-waktu yang dipandang baik oleh Menteri Keuangan.
5.
Pinjaman ini disebut "Pinjaman Nasional 1946" dan apabila tidak diselenggarakan sekaligus tetapi sebagian sebagian seperti termaksud dalam ayat ke-empat, maka bagian itu dinamakan "Bagian(I, II dst.) dari pinjaman Nasional 1946".
Pasal 2
Rupiah dalam undang-undang ini berarti rupiah yang sah sebagai alat pembayaran Republik Indonesia pada waktu pinjaman dikeluarkan.
Pasal 3
Peraturan menjalankan Undang-undang. Perhitungan pinjaman. Pembayaran pinjaman.
1.
Perjanjian-perjanjian tentang penjualan surat-surat pengakuan hutang yang dimaksud dalam pasal satu, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan mengingat aturan-aturan dalam Undang-undang ini.
2.
Dari penjualan surat-surat pengakuan hutang, sebagai dimaksud dalam ayat ke-empat pasal 1, untuk tiap-tiap bagian pinjaman dibuat perhitungan sendiri, yang setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, diberitahukan kepada Badan Perwakilan Rakyat.
3.
Surat-surat pengakuan hutang didaftarkan oleh atau atas nama Badan Pemeriksa Keuangan dan dibubuhi satu bukti pendaftaran itu, sebelum surat-surat pengakuan itu dikeluarkan. Sebelum badan tersebut didirikan maka pendaftaran termaksud dilakukan oleh kantor, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Pendaftaran tersebut dilakukan juga terhadap tanda-tanda penerimaan sementara(recepissen) sebelum surat-surat pengakuan hutang dapat dikeluarkan.
4.
Dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan dalam ayat yang berikut dalam pasal ini, uang pinjaman yang diadakan menurut undang-undang ini, akan dibayar kembali dalam selama-lamanya 40 tahun, dihitung mulai tahun sesudah sesuatu penjualan sebagai dimaksud dalam ayat ke-empat pasal 1 diselenggarakan.
5.
Diantara perjanjian-perjanjian yang dimaksud dalam ayat kesatu pasal ini, dapat pula dimaksudkan hak Pemerintah untuk mempercepat pembayaran kembali pinjaman yang diselenggarakan menurut undang-undang ini.
6.
Jika Pemerintah mengeluarkan yang sendiri, maka Pemerintah berhak untuk mengubah jumlah nominal dari surat-surat pengakuan hutang yang telah dibayar penuh dan jumlah uang tersebut dalam kupon-kupon sesuai dengan kurs yang ditetapkan untuk uang baru itu.
7.
Surat-surat pengakuan hutang yang diterima kembali, setelah hutang yang bersangkutan dilunasi menurut ayat ke-empat dan ke-lima, dikirimkan kepada Badan Pemeriksa Keuang untuk dibinasakan.
Pasal 4
Provisi.
1.
Kepada bank-bank, yang langsung membeli sejumlah surat-surat pengakuan hutang, dapat diberikan provisi sebanyak-banyaknya 3/8 prosen dari jumlah nominal dalam surat-surat pengakuan hutang yang diberikan(toegewezen) kepadanya, provisi mana akan dibayarkan sesudah jumlah yang harus dibayar disetor dalam kantorkantor yang ditunjukkan oleh Menteri Keuangan.
2.
Juga kepada bank-bank yang kantornya dipergunakan untuk memberi pertolongan buat penjualan surat-surat pengakuan hutang, penerimaan pendaftaran-pendaftaran (inschrijvingen), setoran-setoran pengeluaran suratsurat pengakuan hutang dapat diberikan kerugian sebanyak-banyaknya 3/8 prosen dari jumlah nominal dari surat-surat pengakuan hutang yang dijual dengan perantaranya.
Pasal 5
Pembayaran bunga, cicilan dan ongkos-ongkos pinjaman. Uang yang dibutuhkan untuk memenuhi pembayaran bunga, pembayaran hutang dan biaya-biaya penjualan surat-surat pengakuan hutang yang dikeluarkan menurut undang-undang ini, disediakan dalam Anggaran Belanja Negara.
Pasal 6
Pembebasan bea meterai. Segala surat-surat, kwitansi-kwitansi, surat-surat pendaftaran nama, surat-surat pengakuan hutang yang dimaksud dalam pasal 1 dan perjanjian-perjanjian tentang penjualan surat-surat pengakuan hutang, yang dibuat dan dikeluarkan menurut Undang-undang ini, dibebaskan dari pembayaran meterai.
Pasal 7
Conversi.
1.
Jika perjanjian-perjanjian yang dimaksud dalam ayat 1 pasal 3 memperkenankan, maka Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengadakan conversi buat seluruhnya atau sebagian dari pinjaman yang dibuat menurut Undang-undang ini dengan jalan mengadakan pinjaman lain dengan bunga yang lebih rendah. Untuk keperluan itu ia berhak mengeluarkan surat-surat pengakuan hutang baru sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk membayar kembali surat-surat pengakuan hutang yang lama yang termasuk dalam pinjaman yang harus diganti(diconversikan).
2.
Pinjaman-pinjaman yang akan diadakan menurut pasal ini dan yang akan disebut sesuai dengan pinjaman yang diadakan menurut pasal 1 dalam Undang-undang ini, akan dilakukan oleh Menteri Keuangan menurut kurs dan bungan yang ditetapkan olehnya. Dengan mengingat "kurs pengeluaran" dan peraturan tentang caranya membayar kembali, bunga ini harus lebih rendah dari pada bunga surat-surat pengakuan hutang yang akan dibayar kembali itu.
3.
Pinjaman yang akan diselenggarakan menurut pasal ini, akan dibayar kembali dalam waktu selama-lamanya 40 tahun, terhitung dari tahun sesudah pinjaman yang bermula, yang diganti oleh pinjaman baru itu diselenggarakan.
4.
Selanjutnya peraturan-peraturan dari Undang-undang ini juga akan berlaku terhadap surat-surat pengakuan hutang yang akan dikeluarkan menurut pasal ini.
Pasal 8
Berlakunya Undang-undang. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Pasal 9
Undang-undang ini dapat disebut dengan nama "Undang-undang tentang Pinjaman Nasional 1946". Agar undang-undang ini diketahui oleh umum, diperintahkan supaya diumumkan sebagai biasa.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jogyakarta
pada tanggal 29 April 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
ttd.
SOERACHMAN
Diumumkan pada tanggal 29 April 1946
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1946 tentang Pinjaman Nasional 1946 dibentuk untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Republik Indonesia dalam mengadakan pinjaman dalam negeri guna membiayai pembangunan negara di berbagai bidang seperti pertahanan, ekonomi, dan sosial. Pinjaman ini ditujukan khusus untuk warga negara Indonesia dan dikelola oleh Menteri Keuangan dengan ketentuan pembayaran kembali maksimal 40 tahun.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…