Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

1. bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan; bahwa penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan keperawatan; bahwa penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan moral tinggi; bahwa mengenai keperawatan perlu diatur secara komprehensif dalam Peraturan Perundang-undangan guna memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat; 2. Dasar hukum pengesahan UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Untuk menjamin pelindungan terhadap masyarakat sebagai penerima Pelayanan Keperawatan dan untuk menjamin pelindungan terhadap Perawat sebagai pemberi pelayanan keperawatan, diperlukan pengaturan mengenai keperawatan secara komprehensif yang diatur dalam undang-undang. Selain sebagai kebutuhan hukum bagi perawat, pengaturan ini juga merupakan pelaksanaan dari mutual recognition agreement mengenai pelayanan jasa Keperawatan di kawasan Asia Tenggara. Ini memberikan peluang bagi perawat warga negara asing masuk ke Indonesia dan perawat Indonesia bekerja di luar negeri untuk ikut serta memberikan pelayanan kesehatan melalui Praktik Keperawatan. Ini dilakukan sebagai pemenuhan kebutuhan Perawat tingkat dunia, sehingga sistem keperawatan Indonesia dapat dikenal oleh negara tujuan dan kondisi ini sekaligus merupakan bagian dari pencitraan dan dapat mengangkat harkat martabat bangsa Indonesia di bidang kesehatan. Atas dasar itu, maka dibentuk Undang-Undang tentang Keperawatan untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan hukum serta untuk meningkatkan, mengarahkan, dan menata berbagai perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan Keperawatan dan Praktik Keperawatan yang bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, dan aman sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Undang-Undang ini memuat pengaturan mengenai jenis perawat, pendidikan tinggi keperawatan, registrasi, izin praktik, dan registrasi ulang, praktik keperawatan, hak dan kewajiban bagi perawat dan klien, kelembagaan yang terkait dengan perawat (seperti organisasi profesi, kolegium, dan konsil), pengembangan, pembinaan, dan pengawasan bagi perawat, serta sanksi administratif.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:38
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
:17 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
:17 Oktober 2014
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/No. 307, TLN No. 5612, LL SETNEG: 36 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

SANKSI ADMINISTRASI BAGI PERAWAT YANG BEKERJA TANPA MEMILIKI SIPP DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SUNGAI BAHAR KABUPATEN MUARO JAMBI

Rahman Setiadi, Fazlur, Budhiartie, Arrie, Fitria
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 1 No. 2 2020

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERAWAT DALAM MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS

Sukindar Sukindar
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 2 No. 1 2017

Tanggung Jawab Hukum Perawat Maternitas Dalam Melakukan Tindakan Kebidanan Di Bidang Persalinan

Adibah Enggar Sulistiorini
Law and Justice Vol. 4 No. 2 2019

TANGGUNG JAWAB HUKUM PERAWAT MATERNITAS DALAM MELAKUKAN TINDAKAN KEBIDANAN DI BIDANG PERSALINAN

Sulistiorini, Adibah Enggar
Law and Justice Vol. 4 No. 2 2019

Tanggung Jawab Hukum Perawat Praktik Mandiri terhadap Kerugian Pasien

Kastania Lintang
Jurnal Suara Hukum Vol. 3 No. 2 2021

KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI INDONESIA

Rahman, Faiz
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 18 No. 1 2021

REKAM MEDIS, BUKTI PENETAPAN DALAM PROSEDUR PENANGANAN JENASAH CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) (ETHICO LEGAL)

Boedi Santoso Irianto, Endah Triwulandari, Edy Tarsono
Jurnal Legal Reasoning Vol. 4 No. 2 2022

POLITIK HUKUM PENGATURAN PROFESI PERAWAT DALAM UPAYA STANDARDISASI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)

Yohanes Hermanto Sirait, Demson Tiopan
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 6 No. 1 2018

The Construction of the Consent Principle in the Protection of Medical Personnel’s Personal Data and Its Legal Consequences in Healthcare Practice

Febriansyah, Juan Ponce Enrile, Kurnia, Ida
Jurnal Ilmu Hukum KYADIREN Vol. 7 No. 2 2026

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…