Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 1947
TENTANG UNDANG-UNDANG TENTANG UNDIAN-UANG NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan peraturan umum yang mengenai Undian-uang Negara;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG UNDIAN-UANG NEGARA
Pasal 1
(1)
Pada tiap-tiap waktu yang tertentu, menurut keputusan Menteri Keuangan, Pemerintah dapat mengeluarkan undianuang Negara.
(2)
Besarnya undian-uang tidak boleh melebihi jumlah sepuluh juta rupiah tiap kali.
(3)
Besarnya undian-uang lain yang tidak dikeluarkan oleh Negara menurut ayat(2), tidak boleh melebihi lima puluh ribu rupiah.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1) dan(2), Pemerintah bermaksud untuk masa yang akan datang mengeluarkan undian-uang tiap-tiap bulan sekali. Adapun besarnya undian-uang yang akan diadakan itu dalam bulan Nopember dan atau Desember 1947, sebagai permulaan ditetapkan 1 juta rupiah, jumlah mana untuk bulan-bulan selanjutnya mungkin diperbesar, tetapi tidak akan melebihi jumlah 10 juta rupiah. Undian-uang pertama, yang akan disebut "Undian-uang Negara bulan Desember 1947", akan terdiri dari 150.000 lembar surat undian a Rp. 10,- (Sepuluh rupiah) per surat undian. Besarnya uang hadiah adalah Rp. 750.000,- terbagi sbb: 1 hadiah pertama dari Rp. 150.000,- = Rp. 150.000,-; 2 hadiah kedua dari Rp. 75.000,- = Rp. 150.000,-; 3 hadiah ketiga dari Rp. 50.000,- = Rp. 150.000,-; 5 hadiah keempat dari Rp. 10.000,- = Rp. 50.000,-; 50 hadiah kelima dari Rp. 1.000,- = Rp. 50.000,-; 750 hadiah keenam dari Rp. 100,- = Rp. 75.000,-; 5.000 hadiah ketujuh dari Rp. 25,- = Rp. 125.000,-. Jumlah 5.811 hadiah = Rp. 750.000,-. Dengan susunan uang hadiah seperti terlukis di atas, undian uang Negara diharapkan akan menarik perhatian dan minat masyarakat sebaik-baiknya. Ayat(3): Dengan penetapan Presiden tgl. 24-1-1946 No. 3/S.D., ditetapkan bahwa segala urusan dalam hal mengadakan undian-uang dan sebagainya masuk dalam lingkungan pekerjaan Kementerian Sosial. Berdasarkan atas Penetapan ini oleh Kementerian tersebut dengan Maklumatnya No. 18 tahun 1946 diadakan peraturan sementara. Oleh karena batas jumlah besarnya undian belum ditetapkan, maka untuk mengatur hal ini, pula untuk menghindari persaingan antara Negara dan fihak partikelir yang akan mengeluarkan undian uang, baiklah jumlah besarnya undian uang lain yang tidak dikeluarkan oleh Negara, ditetapkan sampai Rp. 50.000,- seperti diusulkan.
Pasal 2
(1)
Terhadap undian Negara, Menteri Keuangan menetapkan:
a.
jumlah dan macam atau besarnya hadiah;
b.
besarnya undian uang;
c.
harga penjualan undian;
d.
waktu penarikan undian;
(2)
Jika perlu, waktu tersebut dalam ayat(1) sub d dapat diubah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Hasil penjualan undian, setelah dikurangi dengan jumlah hadiah dan biaya lain, menjadi penerimaan Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Uang hadiah yang tidak diminta dalam waktu enam bulan sesudah penarikan, tidak dapat ditagih lagi dan uang hadiah tersebut menjadi penerimaan Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Undian-Uang Negara dibebaskan dari pembayaran bea apapun juga.
Penjelasan: Untuk undian-undian yang diadakan oleh fihak partikelir pada umumnya harus dibayar bea 20% untuk Negeri dan 2% untuk kaum fakir miskin, dihitung dari jumlah uang undian yang surat-surat undiannya telah terjual. Oleh karena bea-bea ini masuk dalam penerimaan Negara, maka undian-uang Negara dapat dibebaskan dari pembayaran bea-bea termaksud.
Pasal 4
Peraturan untuk menjalankan undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 28 Nopember 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
ttd.
A.A. MARAMIS.
Diumumkan pada tanggal 29 Nopember 1947.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Untuk mencapai imbangan yang sehat antara pengeluaran dan pemasukan uang Negara, Pemerintah telah mengambil beberapa tindakan. Tetapi hasil daripada tindakan-tindakan itu hingga kini belum memuaskan. Berhubung dengan itu, maka Pemerintah kini merencanakan suatu usaha yang akan menambah pemasukan uang. Untuk menarik sebagian dari uang yang berada di tangan masyarakat dan tidak dipergunakan secara efektif, guna keperluan Negara, Pemerintah akan mengadakan undian-uang. Mengadakan undian-uang itu memang adalah salah satu usaha disamping usaha-usaha lain, yang lazim dijalankan oleh suatu Negara yang pada suatu saat memerlukan uang yang sementara tidak dipenuhi oleh penerimaan-penerimaan yang telah ditetapkan. Oleh karena hal-hal yang bertalian dengan undian-uang Negara itu belum diatur seperlunya, maka dianggap perlu soal ini ditetapkan dengan Undang-undang, sebagaimana diusulkan dalam rencana Undang-undang ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.