Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

1. tanah dan air dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan karunia sekaligus amanah Tuhan Yang Maha Esa untuk bangsa Indonesia yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang; tanah dan air merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan dan mudah terdegradasi fungsinya karena posisi geografis dan akibat penggunaan yang tidak sesuai dengan fungsi, peruntukan, dan kemampuannya sehingga perlu dilindungi, dipulihkan, ditingkatkan, dan dipelihara melalui Konservasi Tanah dan Air; pengaturan mengenai Konservasi Tanah dan Air saat ini masih belum memadai dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Konservasi Tanah dan Air; 2. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Secara garis besar Undang-Undang Konservasi Tanah dan Air mengatur substansi yang mencakup: asas, tujuan, dan ruang lingkup; penguasaan, wewenang, dan tanggung jawab; perencanaan Konservasi Tanah dan Air; penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air; hak dan kewajiban; pendanaan; bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi; pembinaan dan pengawasan Konservasi Tanah dan Air; pemberdayaan masyarakat; peran serta masyarakat; penyelesaian sengketa; penyidikan; sanksi administratif; dan ketentuan pidana.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:37
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
:17 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
:17 Oktober 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/No. 299, TLN No. 5608, LL SETNEG: 44 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

HARMONISASI PENGATURAN PEMANFAATAN ENERGI PANAS BUMI PADA HUTAN KONSERVASI

Zakaria, Aditya Darmawan
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 03 2020

HARMONISASI PENGATURAN PEMANFAATAN ENERGI PANAS BUMI PADA HUTAN KONSERVASI

Zakaria, Aditya Darmawan
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 3 2020

Analisis Hukum Hak Anak Terhadap Korban Tindak Pidana Penganiayaan Anak Di Bawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2014

Funna, Putri Khairani, Hasibuan , Lidya Rahmadhani, Sahlepi, Muhammad Arif
JUDGE: Jurnal Hukum Vol. 5 No. 02 2024

Danau Toba Sebagai Unesco Global Geopark Dalam Perspektif Hukum Lingkungan

Elfira Fitriyani Pakpahan, Mira Handayani, Erwin Mendes, Ayu Mustika
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol. 15 No. 1 2023

Menyoal Legal Standing Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Pemegang Polis Asuransi

Gultom, Xander Gorga, Agustina, Rosa
Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam Vol. 8 No. 1 2023

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…