Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. tanah dan air dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan karunia sekaligus amanah Tuhan Yang Maha Esa untuk bangsa Indonesia yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang; tanah dan air merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan dan mudah terdegradasi fungsinya karena posisi geografis dan akibat penggunaan yang tidak sesuai dengan fungsi, peruntukan, dan kemampuannya sehingga perlu dilindungi, dipulihkan, ditingkatkan, dan dipelihara melalui Konservasi Tanah dan Air; pengaturan mengenai Konservasi Tanah dan Air saat ini masih belum memadai dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Konservasi Tanah dan Air; 2. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Secara garis besar Undang-Undang Konservasi Tanah dan Air mengatur substansi yang mencakup: asas, tujuan, dan ruang lingkup; penguasaan, wewenang, dan tanggung jawab; perencanaan Konservasi Tanah dan Air; penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air; hak dan kewajiban; pendanaan; bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi; pembinaan dan pengawasan Konservasi Tanah dan Air; pemberdayaan masyarakat; peran serta masyarakat; penyelesaian sengketa; penyidikan; sanksi administratif; dan ketentuan pidana.