Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:37
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Oktober 1947
Tanggal Pengundangan
:29 November 1947
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Proses & Evaluasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 1947
TENTANG
PERATURAN MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo. 31, 8, 9, 11 dan 16 berdasar atas pasal 11 ayat 1 Undang-undang Keadaan Bahaya jo. Undang-undang No. 1, No. 15 dan No. 13 tahun 1947 yang berlaku sampai tanggal 11 Oktober 1947 masih dibutuhkan sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang lagi;
Mengingat
:
a.
Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946, pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
b.
Keputusan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat No. 75/B.P.3/47 U ttg. 25 Oktober 1947;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA No. 5, 7 jo. 31, 8, 9, 11 dan 16
Pasal 1
Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara:
a.
No. 5 tentang pejabatan Pos, Telegrap dan Telepon dalam Keadaan Bahaya;
b.
No. 7 jo. No. 31 tentang penilikan Pos, Telegrap dan Telepon;
c.
No. 8 tentang pesawat penerimaan radio;
d.
No. 9 tentang pemancar radio;
e.
No. 11 tentang pencetakan, pengumuman dan penerbitan;
f.
No. 16 tentang pembikinan, pemeriksaan dan peredaran film; diperpanjang waktu berlakunya sampai tanggal 11 Januari 1948.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 1947.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 28 Oktober 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Perdana Menteri,
AMIR SJARIFOEDIN.
Diumumkan pada tanggal 29 Nopember 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…