Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 1947
TENTANG PERATURAN MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo. 31, 8, 9, 11 dan 16 berdasar atas pasal 11 ayat 1 Undang-undang Keadaan Bahaya jo. Undang-undang No. 1, No. 15 dan No. 13 tahun 1947 yang berlaku sampai tanggal 11 Oktober 1947 masih dibutuhkan sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang lagi;
Mengingat
:
a.
Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946, pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
b.
Keputusan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat No. 75/B.P.3/47 U ttg. 25 Oktober 1947;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA No. 5, 7 jo. 31, 8, 9, 11 dan 16
Pasal 1
Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara:
a.
No. 5 tentang pejabatan Pos, Telegrap dan Telepon dalam Keadaan Bahaya;
b.
No. 7 jo. No. 31 tentang penilikan Pos, Telegrap dan Telepon;
c.
No. 8 tentang pesawat penerimaan radio;
d.
No. 9 tentang pemancar radio;
e.
No. 11 tentang pencetakan, pengumuman dan penerbitan;
f.
No. 16 tentang pembikinan, pemeriksaan dan peredaran film; diperpanjang waktu berlakunya sampai tanggal 11 Januari 1948.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 1947.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 28 Oktober 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Perdana Menteri,
AMIR SJARIFOEDIN.
Diumumkan pada tanggal 29 Nopember 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.