Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia; bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia; bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap anak perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332); 3. Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:35
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
:17 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
:17 Oktober 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/No. 297, TLN No. 5606, LL SETNEG: 48 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Batas Usia Perkawinan: Tantangan Hukum dan Solusi Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Madani Ibnu Usman, MA.
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 1 2025

Tinjauan Yuridis tentang Hak Waris Perdata Anak Hasil dari Tindak Pidana Pemerkosaan

Insan Kamil, Azahery, Rukmi Widowati, Aisyah
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 3 2024

Perkawinan di Bawah Umur di Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi

Puspita, Ita, Erwita, Yenni, Amir, Diana
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 4 No. 1 2023

Akibat Hukum Nikah Siri Terhadap Hak Anak Dan Isteri Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam

Dinda Ediningsih Dwi Utami, Taufik Yahya
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 2 2022

Pelaksanaan Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak Pasca Perceraian Di Wilayah Pengadilan Agama Kuala Tungkal

Rahmi Suci Agustina, Yenni Erwita
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 2 No. 2 2021

Tinjauan Yuridis Penanganan Pidana Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum

Monica Sri Astuti Agustina, Bagas Dwi Pangestu
Yustitiabelen Vol. 9 No. 1 2023

Tinjauan Yuridis Pelindungan Pekerja Anak Di Indonesia Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak

Yunita Ajeng Fadila, Khayatudin
Yustitiabelen Vol. 8 No. 2 2022

PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK ANAK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Ratihpuspita Krisnowo
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 18 No. 1 2026

ANALISIS HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN HAK ASUH ANAK (STUDI PUTUSAN PK NO. 95/PK.AG/2021)

Denada Futri Talia, Emilda Kuspraningrum, Erna Susanti
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 17 No. 1 2025

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…