Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur tentang Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Lampung Selatan terdiri atas 17 (tujuh belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Lampung Selatan berkedudukan di Kecamatan Kalianda.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:34
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
:07 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
:07 Agustus 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (140), TLN (6955): 6 hlm.; jdih.setneg.go.id
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) Dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang

1. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96ayat (1) Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 4tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55) tentangpembentukan daerah tingkat II (dahulu Kabupaten otonom),Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1956(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukanKotapraja (dahulu Kota Besar dan Kota Kecil), dalam lingkunganDaerah tingkat I Sumatera Selatan;b.bahwaperaturan-peraturanyangtermaktubdalamketigaUndang-undang Darurat tersebut di atas perlu ditetapkan sebagaiUndang-undangdenganperubahan-perubahandantambahan-tambahan 2. a.pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No.1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6) tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, sebagaimana sejakitu telah diubah; 3. eraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.4, 5 dan 6 tahun 1956 tentang pembentukan daerah tingkat II, termasukKotaprajadalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55, 56 dan 57) ditetapkan sebagaiUndang-undang dengan beberapa perubahan dan tambahan PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;MEMUTUSKAN :Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANGDARURAT NO. 4 TAHUN 1956 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1956NO. 55), UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1956(LEMBARAN-NEGARATAHUN1956NO.56)DANUNDANG-UNDANGDARURATNO.6TAHUN1956(LEMBARAN-NEGARATAHUN1956NO.57)TENTANGPEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II TERMASUK KOTAPRAJA,DALAMLINGKUNGANDAERAHTINGKATISUMATERASELATAN, SEBAGAI UNDANG-UNDANG.Pasal I.Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.4, 5 dan 6 tahun 1956 tentang pembentukan daerah tingkat II, termasukKotaprajadalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55, 56 dan 57) ditetapkan sebagaiUndang-undang dengan beberapa perubahan dan tambahan, sehinggaberbunyi sebagai berikut :BAB I.KETENTUAN UMUM.Pasal 1.Daerah-daerahseperti tersebut di bawah ini No.1 sampai dengan No. 18masing-masing dibentuk menjadi daerah yang berhak mengurusrumah-tangganya sendiri, dengan nama dan batas-batas seperti berikut :1.Palembang-... PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-3-1.Palembang-Banyuasin, dengan nama Daerah tingkat II MusiBanyuasin, dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam KetetapanGubernur Propinsi Sumatera Selatan tertanggal 20 Maret 1950 No.Gb/100/1950;2.Ogan-Komering Ilir, dengan nama Daerah tingkat II Ogan-KomeringIlir, dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan GubemurPropinsi Sumatera Selatan tertanggal 20 Maret 1950 No.Gb/100/1950 Ogan-KomeringUlu,dengannamaDaerahtingkatIIOgan-Komering Ulu, dengan batas-batas sebagai dimaksud dalamKetetapan Gubernur PropinsiSumatera Selatan tertanggal 20 Maret1950 No, Gb/100/1 950;4.Muara Enim, dengan nama Daerah tingkat II Muara Enim, denganbatas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur PropinsiSumatera Selatan tertanggal 20 Maret 1950 No. Gb/100/1950;5.Lahat,dengan nama Daerah tingkat II Lahat, dengan batas-batassebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Propinsi SumateraSelatan tertanggal 20 Maret 1950 No. Gb/100/ 1950;6.Musi-Rawas, dengan nama Daerah tingkat II Musi-Rawas, denganbatas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur PropinsiSumatera Selatan tertanggal 20 Maret 1950 No. Gb/100/1950;7.Lampung Utara, dengan nama Daerah tingkat II Lampung Utara,dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan ResidenLampung Negara Republik Indonesia tertanggal 15 Juni 1946 No.304 Lampung Selatan, dengan nama Daerah tingkat II Lampung Selatan,dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan ResidenLampung Negara Republik Indonesia tertanggal 15 Juni 1946 No.304, terkecuali wilayah Kotapraja Tanjung Karang Telukbetung;10.Bengkulu Utara, dengan nama Daerah tingkat II Bengkulu Utara,dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan GubernurMiliter Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan tertanggal 2Pebruari 1950 No. Gb/30/1950, terkecuali wilayah KotaprajaBengkulu;11.Rejang-Lebong, dengan nama Daerah tingkat II Rejang-Lebong,dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan GubernurMiliter Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan tertanggal 2Pebruari 1950 No. Gb/30/1 950;12.Bengkulu Selatan, dengan nama Daerah tingkat II Bengkulu Selatan,dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan GubernurMiliter Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan tertanggal 2Pebruari 1950 No. Gb/30/1950;13.Bangka, dengan nama Daerah tingkat II Bangka, dengan batas-batassebagai dimaksud dalam Staatsblad 1947 No. 123, terkecuali wilayahKotapraja Pangkal Pinang;14.Biliton, dengan nama Daerah tingkat II Belitung, dengan batas-batassebagai dimaksud dalam Staatsblad 1947 No. 124 15.Palembang, dengannama Kotapraja Palembang, dengan batas-batasyang meliputi wilayah "Stadsgemeente Palembang" termaksud dalamStaatsblad 1911 No. 505 jo. Staatsblad 1938 No. 716, Staatsblad1949 No. 37, Staatsblad Negara Sumatera Selatan dahulu tahun 1949No. 27 dan 34;16.Tanjungkarang-Telukbetung,dengannamaKotaprajaTanjungkarang-Telukbetung, dengan batas-batas sebagai berikut :Di sebelah Utara :Mulai dari titik pertemuan Way Ham dengan Way Awi, menyusursepanjangWayHammelintasijembatanpadajalanrayaTanjungkarang ke Metro di sebelah Selatan Makam Pahlawan. Darisini ditarik garis lurus ke arah Barat menurut pinggir kebun karetKedaton sampai pada titik pilaar kilometer 7 yang letaknya dipinggirjalan raya Tanjungkarang ke Gedungtataan;

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2024
TENTANG
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN DI PROVINSI LAMPUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa pembangunan Kabupaten Lampung Selatan harus diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung;
c.
bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung;
Mengingat
:
1.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN LAMPUNG SELATAN DI PROVINSI LAMPUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Lampung adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang.
2.
Kabupaten Lampung Selatan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Lampung yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57), tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
3.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Pasal 3
Kabupaten Lampung Selatan terdiri atas 17 (tujuh belas) Kecamatan, yaitu:
a.
Kecamatan Natar;
b.
Kecamatan Tanjung Bintang;
c.
Kecamatan Kalianda;
d.
Kecamatan Sidomulyo;
e.
Kecamatan Katibung;
f.
Kecamatan Penengahan;
g.
Kecamatan Palas;
h.
Kecamatan Jati Agung;
i.
Kecamatan Ketapang;
j.
Kecamatan Sragi;
k.
Kecamatan Raja Basa;
l.
Kecamatan Candipuro;
m.
Kecamatan Merbau Mataram;
n.
Kecamatan Bakauheni;
o.
Kecamatan Tanjung Sari;
p.
Kecamatan Way Sulan; dan
q.
Kecamatan Way Panji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Kabupaten Lampung Selatan mempunyai batas daerah:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lampung Tengah;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lampung Timur dan Laut Jawa;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Selat Sunda; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran.
(2)
Penegasan batas daerah Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Lampung Selatan berkedudukan di Kecamatan Kalianda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Kabupaten Lampung Selatan memiliki karakteristik, yaitu:
a.
kewilayahan dengan ciri geografi utama daerah dataran rendah dan kawasan pesisir;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan, serta potensi pariwisata, perdagangan, industri, dan jasa; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
suku bangsa dan kultural yang secara umum sifatnya heterogen namun bersatu dengan semboyan Khagom Mufakat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "semboyan Khagom Mufakat" adalah masyarakat Lampung Selatan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Filosofi dari semboyan tersebut adalah kebersamaan dan musyawarah. Semboyan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Bentuk, Warna dan Isi Lambang Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lampung Selatan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 140
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Lampung Selatan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Lampung Selatan sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57), tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
Desain pengaturan Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57), tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…