Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. 1. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. jumlah WNI yang mendaftar untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat sedangkan kuota haji terbatas sehingga jumlah jemaah haji tunggu meningkat; 3. peningkatan jumlah jemaah haji tunggu mengakibatkan terjadinya penumpukan akumulasi dana haji; 4. akumulasi dana haji berpotensi ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji berpotensi ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, memerlukan payung hukum yang kuat. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pengelolaan keuangan haji berazazkan: 1. Prinsip syariah; 2. prinsip kehati-hatian; 3. manfaat; 4. nirlaba; 5. transparan; 6. akuntabel.