Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:34
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Desember 1948
Tanggal Pengundangan
:11 Desember 1948
Tanggal Berlaku
:17 Agustus 1945
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 1 HLM.
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1948
TENTANG
DAERAH PENDUDUKAN BUAT SEMENTARA WAKTU TIDAK MASUK DALAM DAERAH PABEAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa daerah pabean perlu disesuaikan dengan keadaan pada masa ini;
Mengingat
:
1.
pasal 20 ayat 1, pasal 23 ayat 2 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, Maklumat Wakil Presiden Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X, pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1947, Undang-undang No. 3 tahun 1947;

MEMUTUSKAN:

menetapkan peraturan sebagai berikut
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAERAH PABEAN
BAB I
KETENTUAN POKOK
Pasal 1
Daerah pendudukan buat sementara waktu tidak dimasukkan dalam daerah pabean.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 11 Desember 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan a.i.,
ttd.
MOHAMMAD HATTA
Diumumkan pada tanggal 11 Desember 1948.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Maksud Undang-undang ini ialah agar supaya pemungutan bea menurut hukum dapat disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya pada dewasa ini. Dengan Undang-undang ini maka pemungutan bea atas pengangkutan barang-barang dari dan ke-daerah-daerah di Indonesia yang tidak dikuasai sepenuhnya oleh Pemerintah Republik Indonesia akan mendapat dasar hukum yang absah. Untuk mencegah salah paham, perlu diterangkan disini bahwa penetapan daerah pabean sekali-kali tidak perlu bersamaan dengan penetapan perbatasan Negara. Tidak asing lagi misalnya bahwa didalam lingkungan sesuatu Negara terdapat juga daerah yang sengaja tidak dimasukkan daerah pabean. Ini mungkin dilakukan dengan maksud untuk menarik pelajaran asing atau untuk memudahkan kontrole oleh Douane, seperti Riouw, dan jaman dahulu Makasar.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…