Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1947
TENTANG MENETAPKAN BERLAKUNYA " UNDANG-UNDANG KECELAKAAN 1947" BAGI KECELAKAAN-KECELAKAAN KARENA PERANG YANG MENIMPAH BURUH BERHUBUNG DENGAN HUBUNGAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melindungi buruh dimasa perang, perlu ditetapkan bahwa "Undang-undang Kecelakaan 1947" berlaku pula bagi kecelakaan-kecelakaan karena perang yang menimpa buruh berhubung dengan hubungan kerja;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat (1), pasal 20, ayat (1), pasal 4 Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tgl. 16-10-1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG KECELAKAAN PERANG
Pasal 1
Peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam "Undang-undang Kecelakaan 1947" dan semua peraturan-peraturan yang berdasarkan Undang-undang itu berlaku bagi kecelakaan-kecelakaan karena perang yang menimpa buruh berhubung dengan hubungan kerja.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini ditetapkan, bahwa Undang-undang Kecelakaan 1947 berlaku pula bagi kecelakaan-kecelakaan karena perang. Kecelakaan itu harus terjadi berhubung dengan hubungan kerja di perusahaan itu.
Pasal 2
Apabila kecelakaan karena perang yang menimpa buruh berhubung dengan hubungan kerja di perusahaan untuk kepentingan Negara, maka Menteri Perburuhan dapat membebaskan majikan dari kewajiban memberi tunjangan.
Penjelasan Pasal:
Dalam kecelakaan-kecelakaan terjadi karena perang terdapat kecelakaan-kecelakaan yang menimpa buruh dalam menjalankan kewajibannya untuk kepentingan Negara. Majikan dari buruh yang dapat kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja untuk kepentingan Negara sukar dapat dipertanggung-jawabkan atas terjadinya kecelakaan itu. Karena itu sudah seadilnya, bahwa Menteri Perburuhan dapat membebaskan majikan dari buruh itu dari kewajiban memberi tunjangan.
Pasal 3
Apabila majikan dibebaskan dari kewajibannya memberi tunjangan seperti tersebut dalam pasal 2, Negara membayar tunjangan yang dimaksudkan dalam Undang-undang Kecelakaan 1947.
Penjelasan Pasal:
Dalam hal-hal tersebut dalam pasal 2 dimuka ini, Negara yang bertanggung jawab atas kecelakaan-kecelakaan itu dan karena itu diwajibkan memberi tunjangan yang dimaksudkan dalam Undang-undang Kecelakaan 1947.
Pasal 4
Undang-undang ini disebut "Undang-undang Kecelakaan Perang" dan mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 1947.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 18 Oktober 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Perburuhan,
ttd.
S.K. TRIMURTI.
Diumumkan pada tanggal 18 Oktober 1947.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Berhubung dengan meletusnya peperangan maka bahaya kecelakaan yang disebabkan oleh perusahaan itu ditambah dengan bahaya disebabkan oleh serangan musuh. Buruh memerlukan pula jaminan terhadap serangan-serangan ini.
Mengingat bahwa Undang-undang Kecelakaan 1947 hanya mengenai "Industrial Accidents", maka perlu ditetapkan suatu Undang-undang yang menjamin buruh yang ditimpa kecelakaan karena perang berhubung dengan hubungan kerja di perusahaan itu.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.