Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:34
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Oktober 1947
Tanggal Pengundangan
:18 Oktober 1947
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1947
TENTANG
MENETAPKAN BERLAKUNYA " UNDANG-UNDANG KECELAKAAN 1947" BAGI KECELAKAAN-KECELAKAAN KARENA PERANG YANG MENIMPAH BURUH BERHUBUNG DENGAN HUBUNGAN KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melindungi buruh dimasa perang, perlu ditetapkan bahwa "Undang-undang Kecelakaan 1947" berlaku pula bagi kecelakaan-kecelakaan karena perang yang menimpa buruh berhubung dengan hubungan kerja;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat (1), pasal 20, ayat (1), pasal 4 Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tgl. 16-10-1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG KECELAKAAN PERANG
Pasal 1
Peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam "Undang-undang Kecelakaan 1947" dan semua peraturan-peraturan yang berdasarkan Undang-undang itu berlaku bagi kecelakaan-kecelakaan karena perang yang menimpa buruh berhubung dengan hubungan kerja.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini ditetapkan, bahwa Undang-undang Kecelakaan 1947 berlaku pula bagi kecelakaan-kecelakaan karena perang. Kecelakaan itu harus terjadi berhubung dengan hubungan kerja di perusahaan itu.
Pasal 2
Apabila kecelakaan karena perang yang menimpa buruh berhubung dengan hubungan kerja di perusahaan untuk kepentingan Negara, maka Menteri Perburuhan dapat membebaskan majikan dari kewajiban memberi tunjangan.
Penjelasan Pasal:
Dalam kecelakaan-kecelakaan terjadi karena perang terdapat kecelakaan-kecelakaan yang menimpa buruh dalam menjalankan kewajibannya untuk kepentingan Negara. Majikan dari buruh yang dapat kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja untuk kepentingan Negara sukar dapat dipertanggung-jawabkan atas terjadinya kecelakaan itu. Karena itu sudah seadilnya, bahwa Menteri Perburuhan dapat membebaskan majikan dari buruh itu dari kewajiban memberi tunjangan.
Pasal 3
Apabila majikan dibebaskan dari kewajibannya memberi tunjangan seperti tersebut dalam pasal 2, Negara membayar tunjangan yang dimaksudkan dalam Undang-undang Kecelakaan 1947.
Penjelasan Pasal:
Dalam hal-hal tersebut dalam pasal 2 dimuka ini, Negara yang bertanggung jawab atas kecelakaan-kecelakaan itu dan karena itu diwajibkan memberi tunjangan yang dimaksudkan dalam Undang-undang Kecelakaan 1947.
Pasal 4
Undang-undang ini disebut "Undang-undang Kecelakaan Perang" dan mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 1947.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 18 Oktober 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Perburuhan,
ttd.
S.K. TRIMURTI.
Diumumkan pada tanggal 18 Oktober 1947.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Berhubung dengan meletusnya peperangan maka bahaya kecelakaan yang disebabkan oleh perusahaan itu ditambah dengan bahaya disebabkan oleh serangan musuh. Buruh memerlukan pula jaminan terhadap serangan-serangan ini.
Mengingat bahwa Undang-undang Kecelakaan 1947 hanya mengenai "Industrial Accidents", maka perlu ditetapkan suatu Undang-undang yang menjamin buruh yang ditimpa kecelakaan karena perang berhubung dengan hubungan kerja di perusahaan itu.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…