Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

1. a. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sumber daya alam yang melimpah yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa dan negara Indonesia yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa wilayah laut sebagai bagian terbesar dari wilayah Indonesia yang memiliki posisi dan nilai strategis dari berbagai aspek kehidupan yang mencakup politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan, merupakan modal dasar pembangunan nasional; c. bahwa pengelolaan sumber daya kelautan dilakukan melalui sebuah kerangka hukum untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara. 2. Pasal 20, Pasal 22D ayat (1), Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Wilayah laut, pembangunan kelautan, pengelolaan kelautan, pengembangan kelautan, pengelolaan ruang laut, dan pelindungan lingkungan laut, pertahanan, keamanan, penegakan hukum, keselamatan di laut, tata kelola dan kelembagaan, serta peran serta masyarakat.

Tentang
:Kelautan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:32
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
:17 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
:17 Oktober 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/No. 294, TLN No. 5603, LL SETNEG: 38 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kelautan dan Perikanan
Subsektor
:
Pengelolaan Ruang Laut
Sub Subsektor
:
Zonasi & Tata Ruang Laut Pemanfaatan Ruang Laut
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. 3. UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014
TENTANG
KELAUTAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 1
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5603)
Pasal 32
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5603)
Pasal 42
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5603)
Pasal 43
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5603)
Pasal 43A
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5603)
Pasal 47
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5603)
Pasal 47D
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5603)
Pasal 48
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5603)
Pasal 49
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5603)
Pasal 49A
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5603)
Pasal 49B
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5603)

Paper Terkait

DIMENSI KEADILAN PENGELOLAAN PERIKANAN TANGKAP DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH

Indra Yulianingsih
Yuridika Vol. 32 No. 1 2017

Efektivitas Hukum Kawasan Konservasi Perairan Maluku Utara: Studi Kasus Pulau Rao

Luhulima, Muhammad Fadly, Alwan, Sultan, Rosyidi, Irham
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

Analisis Pemilihan Serentak Kepala Daerah 2024 Dalam Perspektif Negara Hukum Indonesia

Muslih, Muhammad, Somad, Kemas Abdul, Saputra, Warfian
WAJAH HUKUM Vol. 7 No. 2 2023

Gagasan constitutional Complaint Sebagai kewenangan Baru Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Konstitusional

Herma Yanti
WAJAH HUKUM Vol. 2 No. 2 2018

PROBLEMATIKA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA KASUMEWUHO KEC.WAWOTOBI

Guntur, Sabri
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 3 No. 1 2021

PROBLEMATIKA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA KASUMEWUHO KEC.WAWOTOBI

Sabri Guntur
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 3 No. 1 2021

Pelanggaran Penelitian Ilmiah Kelautan Tanpa Izin oleh Pihak Asing di Wilayah Indonesia

Lapadengan, M. Ikhsan, Afriansyah, Arie
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol. 4 No. 1 2023

Perlindungan Terumbu Karang Menurut UNCLOS 1982 (Studi Kasus Kerusakan Terumbu Karang oleh Kapal Pesiar M.V. Caledonian Sky di Raja Ampat)

Trimirza, Maretta, Ramlan, Ramlan, Repindowaty, Rahayu
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol. 2 No. 1 2021

Pulau Hilang: Wilayah Teritorial Berkurang?

Ersya, Deramadana, Novianti, Novianti
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol. 1 No. 2 2020

Hak Nelayan Tradisional Indonesia atas Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia

Zora, Zimtya
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 4 2026

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMANFAATAN RUANG LAUT SECARA MENETAP TANPA IZIN OLEH DITPOLAIRUD POLDA SUMBAR

Idham, Irwandi
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 4 No. 4 2021

Berita Terkait

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
02 Jul 2026

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.

Baca selengkapnya
Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
02 Jul 2026

Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Baru-baru ini, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan zero tolerance ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir, termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, wajib berizin. Pelanggarnya menghadapi ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…