Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

1. 1. Jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban memiliki peranan penting dalam proses peradilan pidana sehingga dengan keterangan saksi dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman dapat mengungkap suatu tindak pidana; 2. untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara menyeluruh suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana transnasional yang terorganisasi, perlu juga diberikan perlindungan terhadap saksi, pelaku, pelapor, dan saksi. 2. Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 3. 1. Penguatan kelembagaan LPSK, antara lain peningkatan sekretariat menjadi sekretariat jenderal dan pembentukan dewan penasihat; 2. penguatan kewenangan LPSK; 3. perluasan subjek perlindungan; 4. perluasan pelayanan perlindungan terhadap korban; 5. peningkatan kerja sama dan kordinasi antarlembaga; 6. pemberian penghargaan dan penanganan khusus yang diberikan terhadap saksi pelaku; 7. mekanisme penggantian anggota LPSK antar waktu; 8. perubahan ketentuan pidana, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporsi.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:31
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
:17 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
:17 Oktober 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/No. 293, TLN No. 5602, LL SETNEG: 25 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi

Pangestuti, Erly, Krisna Pangesti, Ajeng
Yustitiabelen Vol. 11 No. 1 2025

Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Pendidikan pada Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dari Tindakan Perundungan.

Pradita Wardhany, Lisda, Huda, M. Khoirul, Zamroni, Mohammad
Yustitiabelen Vol. 10 No. 2 2024

Konstruksi Perlindungan Hukum Bagi Whistleblower dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Provinsi Papua

Wahyu, Dinar
Yustitiabelen Vol. 10 No. 1 2024

Kompensasi dan Restitusi yang Berorientasi pada Korban Tindak Pidana

Mahrus Ali, Ari Wibowo
Yuridika Vol. 33 No. 2 2018

Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Yang Melakukan Pengguguran Kandungan (Aborsi)

Sevia, Melina Dwi, Nofitasari, Solehati, Wahyuningtyas, Yuli Winiari, Manab, Abdul
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 2025

Upaya Hukum Dalam Pencegahan Aksi Lempar Batu Terhadap Pengguna Jalan Raya di Situbondo

Fighur Firmansyah, Moh, Winiari Wahyuningtyas, Yuli, Nofitasari, Solehati, Supianto
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 3 No. 2 2024

Perlindungan Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Berdasarkan Hukum Positif Indonesia

Lombogia, Gratia Prilia, Lasut, Meiske M. W., Lolong, Wenly R.J.
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Ternando, Albi, Ridia, Naning, Hs, Wawan Putra, Prasetyo, Riko, Syazali, Emir Adzan
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Perlindungan Hukum terhadap Korban Revenge Porn dalam Perspektif Psikologi Hukum

Amalah, Arfa Shafiyatul, Abdulgani, Rika Kurniasari
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 2 2025

Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus pada Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga Kota Cimahi)

Nuradhawati, Rira, Nurcahyono, Arinto
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…