Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1947
TENTANG PERATURAN MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo 31, 8, 9, 11 dan 16; berdasar atas pasal 11 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya jo. Undang-undang No. 1 dan No. 15 tahun 1947 hanya berlaku sampai tanggal 11 Juli 1947; masih dibutuhkan, sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang pula;
Mengingat
:
1.
Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946, pasal 5 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA No. 5, 7 jo 31, 8, 9, 11 dan 16
Pasal 1
Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara yang berikut diperpanjang waktu berlakunya sampai tanggal 11 Oktober 1947:
a.
No. 5 tentang pejabatan-pejabatan pos, telegrap dan telepon dalam keadaan bahaya;
b.
No. 7 jo No. 31 tentang penilikan pos, telegrap dan telepon;
c.
No. 8 tentang pesawat penerimaan radio;
d.
No. 9 tentang pemancar radio;
e.
No. 11 tentang pencetakan, pengumuman dan penerbitan;
f.
No. 16 tentang pembikinan, pemeriksaan dan peredaran film;
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 1947.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 4 September 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Perdana Menteri,
AMIR SJARIFUDDIN.
Diumumkan pada tanggal 4 September 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.