Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengaturan mengenai administrasi pemerintahan diharapkan dapat menjadi solusi dalam memberikan pelindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan; bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan, undang- undang tentang administrasi pemerintahan menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan; 2. Dasar hukum Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Undang-Undang ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian, Undang-Undang ini harus mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien. Pengaturan terhadap Administrasi Pemerintahan pada dasarnya adalah upaya untuk membangun prinsip-prinsip pokok, pola pikir, sikap, perilaku, budaya dan pola tindak administrasi yang demokratis, objektif, dan profesional dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Undang-Undang ini merupakan keseluruhan upaya untuk mengatur kembali Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB. Undang-Undang ini dimaksudkan tidak hanya sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sehingga keberadaan Undang-Undang ini benar-benar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik bagi semua Badan atau Pejabat Pemerintahan di Pusat dan Daerah.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:30
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
:17 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
:17 Oktober 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/No. 292, TLN No. 5601, LL SETNEG: 66 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Kepailitan Perusahaan Asuransi antara Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen

Maprilia Janur Putri, Ananda
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 2 2025

AKIBAT HUKUM PUTUSAN PAILIT TERHADAP PT. ASURANSI JIWA KRESNA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 647 K/PDT.SUS-PAILIT/2021)

Alum Simbolon, Cindy Leowardy
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 16 No. 1 2024

Peranan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Jabatan Notaris Terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris

Eureika Kezia Sakudu, Wahyuni Safitri
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 9 No. 2 2017

Redesigning the Concept of Law Enforcement in Administrative Violations of General Elections in Indonesia

Jamil, Jamil, Fadli, Moh., Hadiyantina, Shinta, Prasetyo, Ngesti Dwi
Yuridika Vol. 39 No. 3 2024

The Position of Justice Collaborator to Reveal Corruption in Financial Management of Regional Government

Nurma Rosyida, Kadek Deddy Permana Artha, Lintang Yudhantaka
Yuridika Vol. 35 No. 1 2020

Perlindungan Hukum Non Yudisial terhadap Perbuatan Hukum Publik oleh Pemerintah

Hari Sugiharto, Bagus Oktafian Abrianto
Yuridika Vol. 33 No. 1 2018

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT AKIBAT TINDAKAN FAKTUAL PEMERINTAH

Bambang Arwanto
Yuridika Vol. 31 No. 3 2016

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA DALAM PELAKSANAAN MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Muhammad Yassin
Yuridika Vol. 31 No. 2 2016

KEADILAN DALAM HUBUNGAN HUKUM ANTARA DOSEN PERGURUAN TINGGI SWASTA DENGAN BADAN PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI

Miftakhul Huda
Yuridika Vol. 32 No. 3 2017

KEDUDUKAN BENDAHARA PASCA BERLAKUNYA UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA

Febie Saputra
Yuridika Vol. 30 No. 3 2015

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…