Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1997

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1995/96
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:30
Tahun
:1997
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Oktober 1997
Tanggal Pengundangan
:08 Oktober 1997
Tanggal Berlaku
:08 Oktober 1997
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1997, LL SETNEG : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1997
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/96

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1995/1996 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1995 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3588);
4.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3625);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/96
Pasal 1
(1)
Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1995/96 adalah sebesar Rp 82.022.692.262.528 (delapan puluh dua triliun dua puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) terdiri dari:
a.
Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 73.013.891.813.047 (tujuh puluh tiga triliun tiga belas miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tiga belas ribu empat puluh tujuh rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Penerimaan Pembangunan sebesar Rp 9.008.800.449 481 (sembilan triliun delapan miliar delapan ratus juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah).
Penjelasan: seluruh penerimaan pembangunan tersebut adalah bantuan proyek.
(2)
Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 73.013.891.813.047 (tujuh puluh tiga triliun tiga belas miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus tiga belas ribu empat puluh tujuh rupiah) terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Penerimaan pajak sebesar Rp 48.686.292.660.915 (empat puluh delapan triliun enam ratus delapan puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu sembilan ratus lima belas rupiah);
b.
Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 16.542.298.354.653 (enam belas triliun lima ratus empat puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh empat ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah);
c.
Penerimaan Negara bukan pajak sebesar Rp 7.785.300.797.479 (tujuh triliun tujuh ratus delapan puluh lima miliar tiga ratus juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
(3)
Rincian pendapatn negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah seperti tersebut pada penjelasan pasal ini.
Penjelasan: Rincian pendapatan negara dimaksud adalah sebagai berikut: RINCIAN PENERIMAAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 1995/96 (dalam rupiah); Penerimaan pajak | 48.686.292.660.915; 0110 Pajak penghasilan (Pph) | 21.012.029.564.398; 0120 Pajak pertambahan nilai (PPN) | 18.519.409.106.064; 0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB) | 1.893.933.497.911; 0210 Penerimaan bea masuk | 3.029.408.339.443; 0220 Penerimaan cukai | 3.592.648.372.351; 0230 Penerimaan pajak ekspor/pungutan ekspor | 186.068.615.463; 0240 Bea meterai | 329.128.446.094; 0250 Bea lelang | 123.666.719.191; Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam | 16.542.298.354.653; 0310 Penerimaan minyak bumi dan gas alam | 16.054.714.886.653; 0320 Penerimaan laba bersih minyak (LBM) | 487.583.468.000; Penerimaan bukan pajak | 7.785.300.797.479; 0410 Penerimaan pendidikan | 49.866.785.752; 0411 Uang pendidikan | 46.772.116.792; 0412 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, akhir pendidikan | 1.768.566.282; 0413 Uang ujian untuk menjalankan praktek | 1.084.477; 0419 Penerimaan pendidikan lainnya | 1.325.018.201; 0480 Penerimaan pendidikan swadana | 277.340.784.884; 0481 Penerimaan pendidikan swadana | 277.340.784.884; 0510 Penjualan hasil produksi, sitaan | 24.192.438.860; 0511 Penjualan hasil pertanian, perkebunan | 817.707.614; 0512 Penjualan hasil peternakan | 973.238.268; 0513 Penjualan hasil perikanan | 350.213.812; 0514 Penjualan hasil sitaan | 8.546.650.824; 0515 Penjualan obat-obatan, dan hasil farmasi | 38.454.476; 0516 Penjualan penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya | 277.221.337; 0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan | 10.225.524.552; 0519 Penjualan lainnya | 2.963.427.977; 0520 Penjualan aset tetap | 30.857.837.488; 0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan dan tanah | 10.872.924.252; 0522 Penjualan kendaraan bermotor | 1.526.594.513; 0523 Penjualan sewa beli | 15.919.140.505; 0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih, rusak, dihapuskan | 2.539.178.218; 0530 Penerimaan sewa | 13.086.498.044; 0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri | 4.620.601.243; 0532 Sewa gedung, bangunan, gudang | 2.475.937.267; 0533 Sewa benda-benda bergerak | 4.724.170.478; 0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya | 1.265.789.056; 0540 Penerimaan jasa I | 480.074.180.175; 0541 Penerimaan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya | 7.192.439.351; 0542 Penerimaan tempat hiburan, taman, museum | 204.378.702; 0543 Penerimaan surat keterangan, visa paspor dan SIM, STNK, BPKB | 106.160.243.618; 0544 Penerimaan sertifikat pendaftaran tanah | 92.466.195.335; 0545 Pemberian hak dan perijinan | 203.925.517.912; 0546 Penerimaan sensor, karantina, pengawasan, pemeriksaan | 7.421.804.186; 0547 Penerimaan jasa tenaga kerja, jasa pekerjaan | 36.754.155.076; 0548 Penerimaan jasa kantor urusan agama | 4.781.261.210; 0549 Penerimaan jasa bandar udara dan pelabuhan | 21.168.184.785; 0550 Penerimaan jasa II | 248.340.488.049; 0551 Penerimaan jasa lembaga keuangan (jasa giro) | 39.557.911.096; 0552 Penerimaan iuran hasil hutan, hasil laut, royalti dan denda | 149.530.402.420; 0553 Penerimaan iuran lelang untuk fakir miskin | 2.721.627.881; 0554 Penerimaan jasa kantor catatan sipil | 10.363.416.396; 0555 Penerimaan biaya penagihan pajak-pajak dengan surat paksa | 809.445.645; 0556 Penerimaan uang pewarganegaraan | 1.133.486.950; 0559 Penerimaan jasa lainnya | 44.224.197.661; 0560 Penerimaan rutin dari luar negeri | 24.411.279.670; 0561 Bea visa dan paspor | --; 0562 Bea konsuler | --; 0563 Bea maritim | --; 0564 Bea pemeriksaan | --; 0565 Bea legalisasi dan pembuatan surat keterangan | --; 0566 Bea legalisasi surat-surat perdagangan | --; 0569 Penerimaan rutin lainnya dari luar negeri | 24.411.279.670; 0580 Penerimaan penjualan, sewa dan jasa swadana | 287.983.603.762; 0581 Penerimaan penjualan swadana | 2.554.683.493; 0582 Penerimaan sewa swadana | 4.610.244.007; 0583 Penerimaan jasa swadana | tidak jelas tidak jelas tidak jelas tidak jelas tidak jelas; 0614 Hasil denda, denda tilang dan sebagainya | 27.544.009.901; 0615 Ongkos perkara | 1.635.358.847; 0619 Kejaksaan dan peradilan lainnya | 4.534.557.774; 0710 Penerimaan dari investasi | 5.410.147.627.981; 0711 Bagian laba dari BUMN | 1.603.937.956.343; 0712 Penjualan investasi permanen | 1.673.825.990.037; 0713 Pelunasan piutang (penerimaan kembali pinjaman) | 2.132.383.681.601; 0810 Penerimaan kembali belanja tahun anggaran berjalan | 46.205.428.869; 0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat | 8.848.930.638; 0812 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom | 13.916.049.990; 0813 Penerimaan kembali belanja pensiun | 14.676.377.768; 0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya | 3.382.867.990; 0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya | 5.381.202.483; 0820 Penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu | 24.019.043.750; 0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat | 7.304.653.903; 0822 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom | 1.443.616.662; 0823 Penerimaan kembali belanja pensiun | 3.866.816.244; 0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya | 2.818.089.695; 0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya | 8.585.867.246; 0880 Penerimaan lain-lain swadana | 17.540.732.659; 0881 Penerimaan lain-lain swadana | 17.540.732.659; 0890 Penerimaan lain-lain | 816.854.035.612; 0891 Penerimaan kembali persekot, uang muka gaji | 1.139.927.412; 0892 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan | 9.479.027.669; 0893 Penerimaan kembali ganti rugi | 5.856.034.297; 0894 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM nihil KPKN | 476.177.824.652; 0899 Penerimaan anggaran lainnya | 324.201.221.582; JUMLAH | 73.013.891.813.047; RINCIAN PENERIMAAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1995/96 (dalam rupiah); 0910 Bantuan Program | --; 0920 Bantuan Proyek | 9.008.800.449.481; JUMLAH | 9.008.800.449.481.
Pasal 2
(1)
Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 adalah sebesar Rp 79.215.691.777.857 (tujuh puluh sembilan triliun dua ratus lima belas miliar enam ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pengeluaran rutin sebesar Rp 50.435.006.650.187 (lima puluh triliun empat ratus tiga puluh lima miliar enam juta enam ratus lima puluh ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah) dirinci menurut sektor:
01.
SEKTOR INDUSTRI Rp 48.488.465.684
02.
SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN Rp 178.886.687.840
03.
SEKTOR PENGAIRAN Rp 23.582.615.694
04.
SEKTOR TENAGA KERJA Rp 103.936.213.159
05.
SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI Rp28.166.471.392.261
06.
SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA Rp 218.559.836.970
07.
SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI Rp 103.371.377.457
08.
SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI Rp 20.633.946.232
09.
SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI Rp 8.353.111.198.915
10.
SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG Rp 150.590.435.459
11.
SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp 3.102.571.309.788
12.
SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA Rp 207.617.313.809
13.
SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA Rp 436.065.271.217
14.
SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Rp 10.713.400.880
15.
SEKTOR AGAMA Rp 863.299.786.937
16.
SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Rp 260.384.786.258
17.
SEKTOR HUKUM Rp 490.141.276.116
18.
SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN Rp 2.303.623.187.716
19.
SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA Rp 923.091.629.995
20.
SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Rp 4.469.866.517.800
b.
Pengeluaran pembangunan sebesar Rp 28.780.685.127.670 (dua puluh delapan triliun tujuh ratus delapan puluh miliar enam ratus delapan puluh lima juta seratus dua puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) dirinci menurut sektor:
01.
SEKTOR INDUSTRI Rp 805.316.352.978
02.
SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN Rp 890.981.117.387
03.
SEKTOR PENGAIRAN Rp 1.897.035.611.915
04.
SEKTOR TENAGA KERJA Rp 139.254.676.609
05.
SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI Rp 912.411.591.452
06.
SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA Rp 5.382.628.459.887
07.
SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI Rp 3.111.497.593.675
08.
SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI Rp 458.204.623.115
09.
SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI Rp 6.187.566.222.622
10.
SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG Rp 439.001.025.35
11.
SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp 3.130.382.267.391
12.
SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA Rp 265.578.407.620
13.
SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA Rp 987.064.029.120
14.
SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Rp 1.037.637.402.881
15.
SEKTOR AGAMA Rp 238.419.554.100
16.
SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Rp 431.626.300.091
17.
SEKTOR HUKUM Rp 117.350.156.864
18.
SEKTOR APARTUR NEGARA DAN PENGAWASAN Rp 624.032.324.444
19.
SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA Rp 130.645.827.545
20.
SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Rp 1.594.051.582.620
(2)
Rincian Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah seperti tersebut pada penjelasan pasal ini.
Penjelasan: Rincian belanja negara dimaksud adalah sebagai berikut: RINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1995/96 (dalam rupiah); 01 SEKTOR INDUSTRI; 01.1 Subsektor Industri | 48.488.465.684; Jumlah Sektor Industri | 48.488.465.684; 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN; 02.1 Subsektor Pertanian | 104.157.459.246; 02.2 Subsektor Kehutanan | 74.729.228.594; Jumlah Sektor Pertanian dan Kehutanan | 178.886.687.840; 03 SEKTOR PENGAIRAN; 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air | 13.299.767.572; 03.2 Subsektor Irigasi | 10.282.848.122; Jumlah Sektor Pengairan | 23.582.615.694; 04 SEKTOR TENAGA KERJA; 04.1 Subsektor Tenaga Kerja | 103.936.213.159; Jumlah Sektor Tenaga Kerja | 103.936.213.159; 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI; 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri | 47.254.780.807; 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri | 19.404.238.805; 05.4 Subsektor Keuangan | 28.025.972.381.961; 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil | 73.839.990.688; Jumlah Sektor Perdagangan, Pengembangan Usaha Nasional, Keuangan dan Koperasi | 28.166.471.392.261; 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA; 06.1 Subsektor Prasarana Jalan | 16.268.301.611; 06.2 Subsektor Transportasi Darat | 16.184.936.418; 06.3 Subsektor Transportasi Laut | 114.310.910.888; 06.4 Subsektor Transportasi Udara | 39.983.690.177; 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) | 31.811.997.876; Jumlah Sektor Transportasi, Meteorologi dan Geofisika | 218.559.836.970; 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI; 07.1 Subsektor Pertambangan | 100.244.780.934; 07.2 Subsektor Energi | 3.126.596.523; Jumlah Sektor Pertambangan dan Energi | 103.371.377.457; 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI; 08.1 Subsektor Pariwisata | 11.059.530.094; 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi | 9.574.416.138; Jumlah Sektor Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi | 20.633.946.232; 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI; 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah | 8.301.977.950.386; 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan | 51.133.248.529; Jumlah Sektor Pembangunan Daerah dan Transmigrasi | 8.353.111.198.915; 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG; 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup | 4.283.940.124; 10.2 Subsektor Tata Ruang | 146.306.495.335; Jumlah Sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang | 150.590.435.459; 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA; 11.1 Subsektor Pendidikan | 2.832.062.672.152; 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan | 200.924.728.755; 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa | 61.895.645.786; 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga | 7.688.263.095; Jumlah Sektor Pendidikan, Kebudayaan Nasional, Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pemuda dan Olah Raga | 3.102.571.309.788; 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA; 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana | 207.617.313.809; Jumlah Sektor Kependudukan dan Keluarga Sejahtera | 207.617.313.809; 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA; 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial | 74.964.937.842; 13.2 Subsektor Kesehatan | 361.100.333.375; Jumlah Sektor Kesejahteraan Sosial, Kesehatan Peranan Wanita, Anak dan Remaja | 436.065.271.217; 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN; 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman | 8.874.857.300; 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan | 2.838.543.580; Jumlah Sektor Perumahan dan Permukiman | 10.713.400.880; 15 SEKTOR AGAMA; 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama | 133.841.394.346; 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama | 729.458.392.591; Jumlah Sektor Agama | 863.299.786.937; 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI; 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar | 176.862.749.858; 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | 21.970.929.672; 16.5 Subsektor Kedirgantaraan | 1.082.633.172; 16.6 Subsektor Informasi dan Statistik | 60.468.473.556; Jumlah Sektor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | 260.384.786.258; 17 SEKTOR HUKUM; 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional | 420.474.476.000; 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum | 69.666.800.116; Jumlah Sektor Hukum | 490.141.276.116; 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN; 18.1 Subsektor Aparatur Negara | 2.135.632.940.726; 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan | 167.990.246.990; Jumlah Sektor Aparatur Negara dan Pengawasan | 2.303.623.187.716; 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA; 19.1 Subsektor Politik | 54.856.640.563; 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri | 635.909.565.770; 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa | 232.325.423.662; Jumlah Sektor Politik, Hubungan Luar Negeri, Penerangan, Komunikasi dan Media Massa | 923.091.629.995; 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN; 20.2 Subsektor ABRI | 4.233.569.686.800; 20.3 Subsektor Pendukung | 236.296.831.000; Jumlah Sektor Pertahanan dan Keamanan | 4.469.866.517.800; JUMLAH | 50.435.006.650.187; RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TANPA BANTUAN PROYEK/TEKNIS TAHUN ANGGARAN 1995/96 (dalam rupiah); 01 SEKTOR INDUSTRI; 01.1 Subsektor Industri | 619.452.353.248; Jumlah Sektor Industri | 619.452.353.248; 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN; 02.1 Subsektor Pertanian | 670.426.510.765; 02.2 Subsektor Kehutanan | 6.360.053.938; Jumlah Sektor Pertanian dan Kehutanan | 676.786.564.703; 03 SEKTOR PENGAIRAN; 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air | 366.683.179.367; 03.2 Subsektor Irigasi | 748.727.628.321; Jumlah Sektor Pengairan | 1.115.410.807.688; 04 SEKTOR TENAGA KERJA; 04.1 Subsektor Tenaga Kerja | 121.602.436.124; Jumlah Sektor Tenaga Kerja | 121.602.436.124; 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI; 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri | 18.308.731.377; 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri | 33.898.280.415; 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional | 366.719.194.996; 05.4 Subsektor Keuangan | 2.088.154.031; 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil | 184.286.192.915; Jumlah Sektor Perdagangan, Pengembangan Usaha Nasional, Keuangan dan Koperasi | 605.300.553.734; 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA; 06.1 Subsektor Prasarana Jalan | 3.027.540.754.644; 06.2 Subsektor Transportasi Darat | 262.933.058.380; 06.3 Subsektor Transportasi Laut | 198.693.201.179; 06.4 Subsektor Transportasi Udara | 176.147.306.603; 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) | 13.099.339.950; Jumlah Sektor Transportasi, Meteorologi dan Geofisika | 3.678.413.660.756; 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI; 07.1 Subsektor Pertambangan | 33.965.391.625; 07.2 Subsektor Energi | 791.053.791.466; Jumlah Sektor Pertambangan dan Energi | 825.019.183.091; 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI; 08.1 Subsektor Pariwisata | 37.696.578.484; 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi | 31.231.580.341; Jumlah Sektor Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi | 68.928.158.825; 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI; 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah | 4.895.562.418.500; 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan | 851.774.748.985; Jumlah Sektor Pembangunan Daerah dan Transmigrasi | 5.747.337.167.485; 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG; 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup | 205.476.063.441; 10.2 Subsektor Tata Ruang | 51.003.663.797; Jumlah Sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang | 256.479.727.238; 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA; 11.1 Subsektor Pendidikan | 2.245.384.949.022; 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan | 112.335.628.033; 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa | 57.537.385.215; 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga | 35.686.970.287; Jumlah Sektor Pendidikan, Kebudayaan Nasional, Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pemuda dan Olah Raga | 2.450.944.932.557; 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA; 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana | 234.293.734.671; Jumlah Sektor Kependudukan dan Keluarga Sejahtera | 234.293.734.671; 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA; 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial | 73.535.123.450; 13.2 Subsektor Kesehatan | 742.716.172.977; 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja | 9.028.500.992; Jumlah Sektor Kesejahteraan Sosial, Kesehatan Peranan Wanita, Anak dan Remaja | 825.279.797.419; 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN; 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman | 433.231.038.909; 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan | 35.917.600.735; Jumlah Sektor Perumahan dan Permukiman | 469.148.639.644; 15 SEKTOR AGAMA; 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama | 78.468.075.765; 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama | 115.649.600.210; Jumlah Sektor Agama | 194.117.675.975; 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI; 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi | 147.025.694.309; 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar | 28.877.520.741; 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | 60.133.063.355; 16.4 Subsektor Kelautan | 37.592.584.863; 16.5 Subsektor Kedirgantaraan | 14.864.839.793; 16.6 Subsektor Informasi dan Statistik | 107.971.390.069; Jumlah Sektor Ilmu Pengetahuan dan telnologi | 396.465.093.130; 17 SEKTOR HUKUM; 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional | 10.583.094.234; 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum | 32.773.803.712; 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum | 73.854.898.918; Jumlah Sektor Hukum | 17.211.796.864; 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN; 18.1 Subsektor Aparatur Negara | 479.551.463.711; 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan | 48.981.211.540; Jumlah Sektor Apartur Negara dan Pengawasan | 582.532.675.251; 19. SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA; 19.1 Subsektor Politik | 5.127.816.494; 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri | 3.490.214.122; 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa | 73.545.111.965; Jumlah Sektor Politik, Hubungan Luar Negeri, Penerangan, Komunikasi dan Media Massa | 82.163.142.581; 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN; 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat | 2.425.000.000; 20.2 Subsektor ABRI | 691.995.677.205; 20.3 Subsektor Pendukung | 64.575.900.000; Jumlah Sektor Pertahanan dan Keamanan | 758.996.577.205; JUMLAH | 19.771.884.678.189; RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN BANTUAN PROYEK/TEKNIS TAHUN ANGGARAN 1995/96 (dalam rupiah); 01 SEKTOR INDUSTRI; 01.1 Subsektor Industri | 185.863.999.730; Jumlah Sektor Industri | 185.863.999.730; 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN; 02.1 Subsektor Pertanian | 210.444.914.054; 02.2 Subsektor Kehutanan | 3.749.638.630; Jumlah Sektor Pertanian dan Kehutanan | 214.194.552.684; 03 SEKTOR PENGAIRAN; 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air | 369.010.084.965; Subsektor Irigasi | 412.614.719.262; Jumlah Sektor Pengairan | 781.624.804.227; 04 SEKTOR TENAGA KERJA; 04.1 Subsektor Tenaga Kerja | 17.652.240.485; Jumlah Sektor Tenaga Kerja | 17.652.240.485; 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI; 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri | --; 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri | 4.425.411.989; 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional | 65.488.877.312; 05.4 Subsektor Keuangan | 4.530.784.181; 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil | 232.665.964.236; Jumlah Sektor Perdagangan, Pengembangan Usaha Nasional, Keuangan dan Koperasi | 307.111.037.718; 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA; 06.1 Subsektor Prasarana Jalan | 986.299.113.595; 06.2 Subsektor Transportasi Darat | 354.644.692.673; 06.3 Subsektor Transportasi Laut | 272.430.119.556; 06.4 Subsektor Transportasi Udara | 85.007.816.123; 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) | 5.833.057.184; Jumlah Sektor Transportasi, Meteorologi dan Geofisika | 1.704.214.799.131; 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI; 07.1 Subsektor Pertambangan | 3.907.909.000; 07.2 Subsektor Energi | 2.282.570.501.584; Jumlah Sektor Pertambangan dan Energi | 2.286.478.410.584; 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI; 08.1 Subsektor Pariwisata | --; 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi | 389.276.464.290; Jumlah Sektor Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi | 389.276.464.290; 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI; 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah | 352.024.733.309; 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan | 88.204.321.828; Jumlah Sektor Pembangunan Daerah dan Transmigrasi | 440.229.055.137; 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG; 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup | 152.530.862.633; 10.2 Subsektor Tata Ruang | 29.990.435.483; Jumlah Sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang | 182.521.298.116; 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA; 11.1 Subsektor Pendidikan | 611.783.079.900; 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan | 67.591.792.674; 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa | 62.462.260; 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga | 35.686.970.287; Jumlah Sektor Pendidikan, Kebudayaan Nasional, kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pemuda dan Olah Raga | 679.437.334.834; 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA; 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana | 31.284.672.949; Jumlah Sektor kependudukan dan Keluarga Sejahtera | 31.284.672.949; 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA; 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial | 10.677.486.648; 13.2 Subsektor Kesehatan | 151.106.745.053; 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja | --; Jumlah Sektor Kesejahteraan Sosial, Kesehatan Peranan Wanita, Anak dan Remaja | 161.784.231.701; 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN; 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman | 560.117.837.936; 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan | 8.370.925.301; Jumlah Sektor Perumahan dan Permukiman | 568.488.763.237; 15 SEKTOR AGAMA; 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama | 8.884.994.561; 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama | 35.416.883.564; Jumlah Sektor Agama | 44.301.878.125; 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI; 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi | 12.273.675.457; 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar | 14.886.820.033; 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | 941.725.966; 16.4 Subsektor Kelautan | 6.585.024.888; 16.5 Subsektor Kedirgantaraan | --; 16.6 Subsektor Informasi dan Statistik | 473.960.617; Jumlah Sektor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | 35.161.206.961; 17 SEKTOR HUKUM; 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional | 138.360.000; 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum | --; 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum | --; Jumlah Sektor Hukum | 138.360.000; 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN; 18.1 Subsektor Aparatur Negara | 92.330.356.279; 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan | 3.169.292.914; Jumlah Sektor Aparatur Negara dan Pengawasan | 95.499.649.193; 19. SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA; 19.1 Subsektor Politik | 8.194.676.255; 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri | --; 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa | 40.288.008.709; Jumlah Sektor Politik, Hubungan Luar Negeri, Penerangan, Komunikasi dan Media Massa | 48.482.684.864; 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN; 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat | --; 20.2 Subsektor ABRI | 835.055.005.415; 20.3 Subsektor Pendukung | --; Jumlah Sektor Pertahanan dan Keamanan | 835.055.005.415; JUMLAH | 9.008.800.449.481.
Pasal 3
Sisa Anggaran Lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1995/96 adalah sebesar Rp 2.807.000.484.671 (dua triliun delapan ratus tujuh miliar empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1995/96 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 1995 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96. Perhitungan Anggaran ini merupakan tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara yang berkaitan erat dengan pelaksanaan kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1995/96 tersebut terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar Rp 2.807.000.484.671 (dua triliun delapan ratus tujuh miliar empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah).
Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1994/95 sebesar Rp 3.800.681.311.750 (tiga triliun delapan ratus miliar enam ratus delapan puluh satu juta tiga ratus sebelas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1995/96 menjadi sebesar Rp 6.607.681.796.421 (enam triliun enam ratus tujuh miliar enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus dua puluh satu rupiah). Jumlah SAL kumulatif tersebut sudah termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar Rp 1.730.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah).

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…