Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:30
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 September 1948
Tanggal Pengundangan
:20 September 1948
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1948
TENTANG
PEMBERIAN KEKUASAAN PENUH KEPADA PRESIDEN DALAM KEADAAN BAHAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjamin keselamatan Negara dalam menghadapi keadaan bahaya yang memuncak pada dewasa ini, perlu diberikan kekuasaan penuh (pleinpouvoir) kepada Presiden;
Mengingat
:
a.
pasal 12 Undang-undang Dasar dan Undang-undang Keadaan Bahaya tertanggal 6 Juni 1946 No. 6;
b.
pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN KEKUASAAN PENUH KEPADA PRESIDEN DALAM KEADAAN BAHAYA
Pasal 1
Selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 15 September 1948, kepada Presiden diberikan kekuasaan penuh (pleinpouvoir) untuk menjalankan tindakan-tindakan dan mengadakan peraturan-peraturan dengan menyimpang dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, guna menjamin keselamatan Negara dalam menghadapi keadaan bahaya yang memuncak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 20 September 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Pertahanan A.I.
ttd.
MOHAMMAD HATTA
Menteri Dalam Negeri A.I.
ttd.
SOEKIMAN
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIROPRODJO
Diumumkan pada tanggal 20 September 1948
Wakil Sekretaris Negara,
ttd.
RATMOKO
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk memberikan kewenangan luar biasa berupa kekuasaan penuh (pleinpouvoir) kepada Presiden Republik Indonesia selama periode tiga bulan terhitung mulai 15 September 1948. Kewenangan ini diberikan dalam konteks keadaan bahaya yang memuncak, dengan tujuan utama menjamin keselamatan dan keutuhan Negara. Presiden diberi wewenang untuk mengambil tindakan dan menetapkan peraturan yang dapat menyimpang dari ketentuan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai langkah darurat dalam penyelamatan negara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…