Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1948
TENTANG PEMBERIAN KEKUASAAN PENUH KEPADA PRESIDEN DALAM KEADAAN BAHAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjamin keselamatan Negara dalam menghadapi keadaan bahaya yang memuncak pada dewasa ini, perlu diberikan kekuasaan penuh (pleinpouvoir) kepada Presiden;
Mengingat
:
a.
pasal 12 Undang-undang Dasar dan Undang-undang Keadaan Bahaya tertanggal 6 Juni 1946 No. 6;
b.
pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN KEKUASAAN PENUH KEPADA PRESIDEN DALAM KEADAAN BAHAYA
Pasal 1
Selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 15 September 1948, kepada Presiden diberikan kekuasaan penuh (pleinpouvoir) untuk menjalankan tindakan-tindakan dan mengadakan peraturan-peraturan dengan menyimpang dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, guna menjamin keselamatan Negara dalam menghadapi keadaan bahaya yang memuncak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 20 September 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Pertahanan A.I.
ttd.
MOHAMMAD HATTA
Menteri Dalam Negeri A.I.
ttd.
SOEKIMAN
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIROPRODJO
Diumumkan pada tanggal 20 September 1948
Wakil Sekretaris Negara,
ttd.
RATMOKO
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk memberikan kewenangan luar biasa berupa kekuasaan penuh (pleinpouvoir) kepada Presiden Republik Indonesia selama periode tiga bulan terhitung mulai 15 September 1948. Kewenangan ini diberikan dalam konteks keadaan bahaya yang memuncak, dengan tujuan utama menjamin keselamatan dan keutuhan Negara. Presiden diberi wewenang untuk mengambil tindakan dan menetapkan peraturan yang dapat menyimpang dari ketentuan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai langkah darurat dalam penyelamatan negara.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.