Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025

Abstrak Peraturan

1. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan organisasi dan kelembagaan serta peraturan perundang-undangan. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 3 Tahun 2002; dan UU No. 34 Tahun 2004. 3. UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 34 Tahun 2004. Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. UU No. 34 Tahun 2004 dilakukan perubahan terhadap substansi yang mengatur mengenai: kedudukan TNI, tugas TNI, penempatan prajurit pada kementerian/lembaga, dan usia masa dinas keprajuritan TNI.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:3
Tahun
:2025
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
:26 Maret 2025
Tanggal Berlaku
:26 Maret 2025
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2025 (35), TLN (7104) : 10 hlm.; jdih.setneg.go.id
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Jasa Konstruksi
Sub Subsektor
:
Kontrak & Pengadaan Konstruksi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004

1. bahwa tujuan nasional Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer serta ancaman bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan negara; bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional; bahwa Tentara Nasional Indonesia dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang sudah diratifikasi, dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel; bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3368) dinilai tidak sesuai lagi dengan perubahan kelembagaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh tuntutan reformasi dan demokrasi, perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga undang-undang tersebut perlu diganti; bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169) telah mengamanatkan dibentuknya peraturan perundang- undangan mengenai Tentara Nasional Indonesia. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 20, Pasal 22 A, Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169). 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. JATI DIRI 3. KEDUDUKAN 4. PERAN, FUNGSI, DAN TUGAS 5. POSTUR DAN ORGANISASI 6. PENGERAHAN DAN PENGGUNAAN KEKUATAN TNI 7. PRAJURIT 8. PEMBIAYAAN 9. HUBUNGAN KELEMBAGAAN 10. KETENTUAN PERALIHAN 11. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa tujuan nasional Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
b.
bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer serta ancaman bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan negara;
c.
bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas memelihara perdamaian dunia;
d.
bahwa Tentara Nasional Indonesia dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah disahkan, dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel;
e.
bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan organisasi dan kelembagaan serta peraturan perundang-undangan;
f.
bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berkedudukan di bawah Presiden" adalah keberadaan TNI di bawah kekuasaan Presiden.
2.
Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan"adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan perencanzran strategis TNI yang meliputi aspek pengelolaan Pertahanan Negara, keb[jakan penganggaran, pengadaan, pemeliharaan, danf atanu perawatan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi industri pertahanan yang diperlukan oleh TNI dan komponen pertahanan lainnya. Adapun pembinaan kekuatan TNI yang berkaitan dengan pendidikan, latihan, penylapan kekuatan, dan doktrin militer berada pada Panglima dengan dibantu Kepala Staf Angkatan.
2.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
1.
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "menegakkan kedaulatan Negara" adalah mempertahankan kekuasaan Negara untuk melaksanakan pemerintahan sendiri yang bebas dari Ancaman. Yang dimaksud dengan "mempertahankan keutuhan Wilayah" adalah menjaga kesatuan Wilayah kekuasaan Negara dengan segala isinya, di darat, laut, dan udara yang batas-batasnya ditetapkan dengan Undang-Undang. Yang dimaksud dengan dan seluruh tumpah darah" adalah melindungi jiwa, segenap bangsa kemerdekaan, dan harta benda setiap Warga Negara. Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara, antara lain: a. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan Wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara, antara lain: 1. invasi berupa kekuatan bersenjata; 2. bombardemen berupa penggunaan senjata lainnya; 3. blokade pelabuhan, pantai, ruang udara, atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 4. serangan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, laut, dan udara; 5. keberadaan atau tindakan unsur kekuatan bersenjata asing dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertentangan dengan ketentuan atau perjanjian yang telah disepakati; 6. tindakan suatu Negara yang mengijinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk melakukan agresi atau invasi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia; 7. pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran untuk melakukan tindakan kekerasan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan 8. Ancaman lain yang ditetapkan oleh Presiden; b. pelanggaran Wilayah yang dilakukan oleh negara lain; c. pemberontakan bersenjata, yaitu suatu gerakan bersenjata yang melawan Pemerintah yang sah; d. sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dan objek vital nasional; e. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer; f. aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam negeri atau oleh teroris dalam negeri; g. AncErman keamanan di Wilayah laut atau ruang udara, yang dilakukan pihak tertentu, dapat berupa: 1. pembajakan atau perompakan; 2. penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan peledak atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan bangsa; dan 3. penangkapan ikan secara ilegal atau pencurian kekayaan di laut; dan h. konflik komunal yang terjadi antarkelompok masyarakat yang dapat keselamatan bangsa.
2.
Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
operasi militer untuk perang;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "operasi militer untuk perang" adalah segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI, untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap Indonesia, dan/atau dalam konflik bersenjata dengan suatu negara lain atau lebih, yang didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional.
b.
operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1.
mengatasi gerakan separatis bersenjata;
Penjelasan: Dalam ketentuan ini, Pemerintah menginformasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat terkait rencana awal dalam mengatasi separatis bersenjata.
2.
mengatasi pemberontakan bersenjata;
Penjelasan: Dalam ketentuan ini, Pemerintah menginformasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat terkait rencana awal dalam mengatasi pemberontakan bersenjata.
3.
mengatasi aksi terorisme;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
mengamankan Wilayah perbatasan;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "objek vital nasional yang bersifat strategis" adalah objek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan Pemerintah.
6.
melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebiiakan politik luar negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memberdayakan Wilayah pertahanan" adalah: a. membantu Pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini meliputi Wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan operasi militer untuk perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan Pertahanan Negara sesuai dengan sistem pertahanan semesta; b. membantu Pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi Warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; dan c. membantu Pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
9.
membantu tugas pemerintahan di daerah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "membantu tugas pemerintahan di daerah" adalah membantu pelaksanaan fungsi Pemerintah dalam situasi dan kondisi yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi, antara lain membantu mengatasi akibat bencana alam, merehabilitasi infrastruktur, serta mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal.
10.
membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
membantu tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber' adalah TNI berperan serta dalam upaya menanggulangi Ancaman siber pada sektor pertahanan (cyber defense).
16.
membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "membantu" adalah TNI berperan serta.
3.
Pelaksanaan operasi militer untuk perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Angkatan Darat bertugas melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan; melaksanakan tugas TNI dalam menjaga Wilayah pertahanan di darat termasuk perbatasan dengan negara lain; melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; dan melaksanakan pertahanan di darat.
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Angkatan Darat bertugas:
a.
melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melaksanakan tugas TNI dalam menjaga Wilayah pertahanan di darat termasuk perbatasan dengan negara lain;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "menjaga Wilayah pertahanan di darat" adalah segala upaya, pekerjaan, dan kegiatan untuk menjamin tegaknya kedaulatan Negara, keutuhan Wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala bentuk Ancaman, dan gangguan dari dan/atau di Wilayah darat.
c.
melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melaksanakan pemberdayaan Wilayah pertahanan di darat
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Angkatan Laut bertugas melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan; menegakkan hukum dan menjaga keamanan di Wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan; melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh Pemerintah; melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; dan melaksanakan pemberdayaan Wilayah pertahanan laut.
1.
Angkatan Laut bertugas:
a.
melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menegakkan hukum dan menjaga keamanan di Wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan;
Penjelasan: Yang dimalsud dengan "menegakkan hukum dan menjaga keamanan di Wilayah laut" adalah segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan penegakan hukum di laut sesuai dengan kewenangan TNI Angkatan Laut (onstabulary functionl yalrrg berlaku secara universal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mengatasi Ancaman tindakan kekerasan, Ancaman navigasi, serta pelanggaran hukum di Wilayah laut. Menegakkan hukum yang dilaksanakan oleh TNI Angkatan taut di laut, terbatas dalam lingkup pengejaran, penghentian, penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan perkara yang selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Republik Indonesia. Penegakan hukum di laut dilakukan oleh kapal perang Republik Indonesia dan kapal Angkatan laut serta kewenangannya dilakukan oleh perwira TNI Angkatan la.ut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh Pemerintah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'diplomasi Angkatan Laut" adalah fungsi diplomasi sesuai dengan kebijakan politik luar negeri yang melekat pada peran Angkatan Laut secara universal sesuai dengan kebiasaan intemasional, serta sudah menjadi sifat dasar dari setiap kapal percmg suatu negara yang berada di negara lain memiliki kekebalan diplomatik dan kedaulatan penuh.
d.
melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melaksanakan pemberdayaan Wilayah pertahanan laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Angkatan Udara bertugas melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan; menegakkan hukum dan menjaga keamanan di ruang udara sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan; melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; dan melaksanakan pertahanan udara.
1.
Angkatan Udara bertugas:
a.
melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menegakkan hukum dan menjaga keamanan di ruang udara sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "menegakkan hukum dan menjaga keamanan di ruang udara" adalah segala upaya dan kegiatan untuk menjamin terciptanya kondisi ruang udara yang aman serta bebas dari Ancaman kekerasan, Ancaman navigasi, serta pelanggaran hukum di ruang udara.
c.
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melaksanakan pertahanan udara.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung. Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga. Pengangkatan dan pemberhentian jabatan tertentu bagi Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga. Pembinaan karir Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima melalui koordinasi dengan pimpinan kementerian dan lembaga. Ketentuan lebih lanjut mengenai Prajurit yang menduduki jabatan tertentu pada kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jabatan pada Kejaksaan Republik Indonesia" adalah jabatan pada Kejaksaan Republik Indonesia di bidang pidana militer.
2.
Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan tertentu bagi Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Pembinaan karir Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima melalui koordinasi dengan pimpinan kementerian dan lembaga.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Prajurit yang menduduki jabatan tertentu pada kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun. Batas usia pensiun Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; b. perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun. Khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Ketentuan mengenai perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu 1 (satu) kali perpanjangan untuk 1 (satu) tahun. Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan dan perekrutan perwira yang telah memasuki usia pensiun untuk menjadi perwira komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
2.
Batas usia pensiun Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; b. perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.
3.
Khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
4.
Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
5.
Ketentuan mengenai perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu 1 (satu) kali perpanjangan untuk 1 (satu) tahun.
6.
Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi.
7.
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan dan perekrutan perwira yang telah memasuki usia pensiun untuk menjadi perwira komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup:
1.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 diatur sebagai berikut: a. bintara dan tamtama: 1) yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; 2) yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan 3) yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; b. perwira tinggi bintang 1 (satu): 1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; 2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan 3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; c. perwira tinggi bintang 2 (dua): 1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; 2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan 3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan d. perwira tinggi bintang 3 (tiga): 1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; 2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan 3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.
2.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
[Signature]
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
ttd
PRASETYO HADI
Penjelasan Umum
Untuk mewujudkan tujuan nasional sebagai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan upaya bersama segenap bangsa Indonesia dalam mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Upaya bersama dimaksud diwujudkan dalam peran, fungsi, dan tugas tiap-tiap komponen bangsa serta dilaksanakan secara sungguh-sungguh untuk Pertahanan Negara. Pertahanan Negara merupakan salah satu bentuk upaya bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional. Hakikat Pertahanan Negara adalah keikutsertaan tiap-tiap Warga Negara sebagai perwujudan hak dan kewajiban dalam usaha Pertahanan Negara. Usaha Pertahanan Negara juga dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu TNI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. TNI sebagai kekuatan utama bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara. Dalam menghadapi kompleksitas tantangan Pertahanan Negara seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan internasional, Ancaman Militer, nonmiliter, dan hibrida (terorisme dan perang siber) perlu dilakukan penguatan terhadap tugas dan fungsi TNI. Selain itu, dalam rangka mendukung pencapaian tugas dan fungsi, kementerian/lembaga tertentu dapat melibatkan Prajurit sesuai dengan kekhususannya. Selanjutnya, dalam rangka pemenuhan kebutuhan organisasi TNI perlu dilakukan peninjauan terhadap batas usia pensiun Prajurit yang merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XII/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terkait masa dinas Prajurit TNI. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia perlu dilakukan perubahan, khususnya terhadap substansi yang mengatur: 1. kedudukan TNI; 2. tugas TNI; 3. penempatan Prajurit pada kementerian/lembaga; dan 4. usia masa dinas keprajuritan TNI. Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tersebut tetap mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah disahkan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
02 Jul 2026

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…