1.
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "menegakkan kedaulatan Negara" adalah mempertahankan kekuasaan Negara untuk melaksanakan pemerintahan sendiri yang bebas dari Ancaman. Yang dimaksud dengan "mempertahankan keutuhan Wilayah" adalah menjaga kesatuan Wilayah kekuasaan Negara dengan segala isinya, di darat, laut, dan udara yang batas-batasnya ditetapkan dengan Undang-Undang. Yang dimaksud dengan dan seluruh tumpah darah" adalah melindungi jiwa, segenap bangsa kemerdekaan, dan harta benda setiap Warga Negara. Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara, antara lain: a. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan Wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara, antara lain: 1. invasi berupa kekuatan bersenjata; 2. bombardemen berupa penggunaan senjata lainnya; 3. blokade pelabuhan, pantai, ruang udara, atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 4. serangan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, laut, dan udara; 5. keberadaan atau tindakan unsur kekuatan bersenjata asing dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertentangan dengan ketentuan atau perjanjian yang telah disepakati; 6. tindakan suatu Negara yang mengijinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk melakukan agresi atau invasi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia; 7. pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran untuk melakukan tindakan kekerasan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan 8. Ancaman lain yang ditetapkan oleh Presiden; b. pelanggaran Wilayah yang dilakukan oleh negara lain; c. pemberontakan bersenjata, yaitu suatu gerakan bersenjata yang melawan Pemerintah yang sah; d. sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dan objek vital nasional; e. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer; f. aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam negeri atau oleh teroris dalam negeri; g. AncErman keamanan di Wilayah laut atau ruang udara, yang dilakukan pihak tertentu, dapat berupa: 1. pembajakan atau perompakan; 2. penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan peledak atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan bangsa; dan 3. penangkapan ikan secara ilegal atau pencurian kekayaan di laut; dan h. konflik komunal yang terjadi antarkelompok masyarakat yang dapat keselamatan bangsa.