Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

1. a. Hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; b. untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia, pada tanggal 13 September 2011 di Jakarta, Indonesia telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Kerja sama di Bidang Pertahanan; c. sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional berkenaan dengan pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang; 2. 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. 3. Materi muatan dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, antara lain: 1. Area kerja sama, meliputi: a. kebijakan pertahanan dan strategis; b. dukungan logistik dan kerja sama industri pertahanan; c. pendidikan dan pelatihan; d. kerja sama lain atas dasar kepentingan bersama yang disepakati oleh Para Pihak atau otoritas yang berkompeten. 2. Bentuk kerja sama, meliputi: a. kunjungan pejabat; b. dialog pertahanan dan strategis; c. pertukaran intelijen; d. pertukaran pengalaman dan konsultasi; e. program pelatihan dan pendidikan; f. partisipasi dalam konferensi, simposium, dan seminar; g. pengadaan alat-alat pertahanan, transfer teknologi, dan bantuan teknis kerja sama industri pertahanan; dan h. bentuk-bentuk lain dari kerja sama yang disepakati oleh Para Pihak atau otoritas yang berkompeten. 3. Pembentukan Komite Bersama guna mengoordinasikan, memonitor, mengatur, dan mengimplementasikan Nota Kesepahaman. 4. Pertukaran informasi untuk yang bersifat tidak rahasia, sedangkan informasi yang bersifat rahasia akan diatur dalam pengaturan terpisah; 5. Kedua belah pihak akan menanggung biaya masing-masing yang terkait dengan pertemuan dan penyambutan Komite Bersama dan biaya lain yag timbul dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman dibuat dengan pengaturan keuangan yang terpisah oleh kedua pihak. 6. Kewajiban untuk saling memberikan perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dapat diatur dalam perjanjian terpisah. 7. Para Pihak berkewajiban mematuhi hukum, peraturan dan prosedur negara masing-masing, serta dapat memberikan perawatan darurat medis dan gigi dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman. 8. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara damai melalui negosiasi dalam Komite Bersama. Jika perselisihan tersebut masih belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan melalui saluran resmi.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:3
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
:10 Januari 2019
Tanggal Berlaku
:10 Januari 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.6, TLN NO.6301, LL SETKAB : 4 HLM.
Sektor
: Data tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…