Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

1. bahwa membangun peradaban bangsa dengan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan,informasi, dan/atau hiburan melalui buku yang memuat nilai-nilai dan jati diri bangsa Indonesia merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa buku sebagai salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat Indonesia perlu mendapatkan perhatian khusus guna mendorong masyarakat berperan dalam tingkat global; bahwa untuk menjamin tersedianya buku bermutu, murah, dan merata, diperlukan tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pengaturan sistem perbukuan secara sistematis, menyeluruh, dan terpadu, bahwa pengaturan perbukuan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum diatur secara komprehensif sehingga perlu pengaturan perbukuan; 2. Pasal 2O, Pasa21, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 3. mengatur pelaku perbukuan, bentuk, jenis, dan isi Buku, hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku perbukuan, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerolehan Naskah Buku,Penerbitan, Pencetakan, pengembangan buku elektronik,Pendistribusian, Penggunaan, Penyediaan, dan pengawasan. Untuk menjamin pelaksanaan penegakan hukum, diatur pula sanksi administratif bagi Setiap Orang yang melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Tentang
:Sistem Perbukuan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:3
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
:29 Mei 2017
Tanggal Berlaku
:29 Mei 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 29 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Kurikulum
Sub Subsektor
:
Perbukuan & Bahan Ajar
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

PELANGGARAN HAK CIPTA BUKU UNTUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

AGUSTIAN, SYAILENDRA, FOGAR SUSILOWATI, INDRI
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 03 2019

PELANGGARAN HAK CIPTA BUKU UNTUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

AGUSTIAN, SYAILENDRA, FOGAR SUSILOWATI, INDRI
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 3 2019

Bentuk Tanggung Jawab Negara Melalui Pemerataan Buku Bacaan Ke Pulau-Pulau Kecil Terluar

Sunardi Purwanda, Muh. Akbar Fhad Syahril
JUSTISI Vol. 7 No. 2 2021

Bentuk Tanggung Jawab Negara Melalui Pemerataan Buku Bacaan Ke Pulau-Pulau Kecil Terluar

Purwanda, Sunardi, Syahril, Muh. Akbar Fhad
JUSTISI Vol. 7 No. 2 2021

Analisis Pembajakan Buku Elektronik dan Non Elektronik di Indonesia Implikasi Hukum dan Upaya Perlindungan Hak Cipta

Putri, Putri, Ramdani, M Paisal, Awaliyah, Syeila, Maulani, Nisa
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol. 4 No. 02 2025

Rekonsepsi Personalia Tenaga Ahli DPRD Melalui Studi Kasus DPRD Provinsi DKI Jakarta

Sapii, Rahmat Bijak Setiawan, Muhammad Raidendy Prihasto
Jurnal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara Vol. 2 No. 1 2023

(Nurjani) ANALISIS PENEGAKAN KODE ETIK DALAM PEMILU 2019 SEBAGAI UPAYA PERBAIKAN PEMILU 2024

sthgacid_adminjurnal sthgacid_adminjurnal
JPH Galunggung Vol. 1 No. 2 2024

JURIDICAL REVIEW OF LAW NUMBER 12 OF 2022 CONCERNING CRIMINAL ACTS OF SEXUAL VIOLENCE IN ACCESSIBILITY OF JUSTICE FOR WOMEN

Apdila Wirawan, I Kadek, Permatasari, Pita
IBLAM Law Review Vol. 2 No. 3 2022

Partisipasi Politik Organisasi Massa Dalam Pemilihan Kepala Daerah

Siti Ngainnur Rohmah
'ADALAH Vol. 3 No. 4 2019

Aksi Nyata Membangun Bangsa, Siap Sukseskan Negara Dengan Literasi

Zahra Putri Alhaqni
'ADALAH Vol. 4 No. 4 2020

Berita Terkait

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
02 Jul 2026

Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…