Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1998

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:3
Tahun
:1998
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Maret 1998
Tanggal Pengundangan
:13 Maret 1998
Tanggal Berlaku
:01 April 1998
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1998/ No. 66, TLN NO. 3750, LL SETNEG : 13 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1998
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis;
b.
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Kelima pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara tentang Pembangunan Lima Tahun Keenam;
c.
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya serta meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
d.
bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1998/1999;
e.
bahwa Angaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telahbeberaia kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendapatan Negara adalah semua Penerimaan Dalam Negeri dan Penerimaan Pembangunan yang digunakan untuk membiayai Belanja Negara;
2.
Penerimaan Dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak;
3.
Penerimaan Pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;
4.
Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;
5.
Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri;
6.
Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan;
7.
Sisa Kredit Anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran;
8.
Sisa Anggaran lebih adlah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara;
9.
Sektor adalah kumpulan Subsektor;
10.
Subsektor adalah kumpulan Program;
11.
Bantuan Program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan danbukan pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan;
12.
Bantuan Proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini memuat rumusan mengenai pengertian umum yang digunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Undang-undang ini. Dengan adanya pengertian tentang istilah-istilah tersebut dapat dicegah adanya salah pengertian atau salah penafsiran dalam pasal-pasal yang bersangkutan, sehingga dapat dicapai kesatuan cara pandang dan kelancaran dalam pelaksanaan. Pengertian ini diperlukan karena bersifat teknis dan baku, khususnya dalampengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 2
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999 diperoleh dari:
a.
Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 114.965.800.000.000,00.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 32.255.000.000.000,00.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 147.220.800.000.000,00.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
Penjelasan: (dalam rupiah) Penerimaan perpajakan sebesar 66.040.000.000.000,00 terdiri dari: 0110 Pajak Penghasilan (Pph) | 25.618.000.000.000,00; 0120 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan Ppn BM) | 27.872.000.000.000,00; 0140 Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB dan BPHTB) | 3.411.000.000.000,00; 0210 Bea masuk | 3.562.000.000.000,00; 0220 Cukai | 4.922.000.000.000,00; 0230 Pungutan (pajak) ekspor | 115.000.000.000,00; 0240 Bea meterai | 540.000.000.000,00; Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam 34.581.700.000.000,00 terdiri dari : 0310 Penerimaan minyak bumi | 24.060.900.000.000,00; 0320 Penerimaan gas alam | 10.520.800.000.000,00; Penerimaan negara bukan pajak sebesar 14.344.100.000.000,00 terdiri dari: 0410 Pendapatan pendidikan | 94.675.400.000,00; 0411 Uang pendidikan | 93.960.200.000,00; 0412 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan | 715.200.000,00; 0480 Pendapatan pendidikan swadana | 503.103.900.000,00; 0481 Pendapatan pendidikan swadana | 503.103.900.000,00; 0510 Penjualan hasil produksi, sitaan | 23.145.300.000,00; 0511 Penjualan hasil pertanian, perkebunan | 1.221.500.000,00; 0512 Penjualan hasil perternakan | 10.479.400.000,00; 0513 Penjualan hasil perikanan | 811.700.000,00; 0514 Penjualan hasil sitaan | 3.000.000.000,00; 0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi | 129.000.000,00; 0516 Penjualan penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya | 617.900.000,00; 0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan | 6.342.100.000,00; 0519 Penjualan lainnya | 543.700.000,00; 0520 Penjualan aset tetap | 14.626.200.000,00; 0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah | 720.800.000,00; 0522 Penjualan kendaraan bermotor | 166.500.000,00; 0523 Penjualan sewa beli | 12.500.100.000,00; 0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih, rusak, dihapuskan | 1.238.800.000,00; 0530 Pendapat sewa | 9.561.700.000,00; 0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri | 4.219.600.000,00; 0532 Sewa gedung, bangunan, gudang | 1.827.900.000,00; 0533 Sewa benda-benda bergerak | 2.837.800.000,00; 0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya | 676.400.000,00; 0540 Pendapatan jasa I | 507.557.500.000,00; 0541 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya | 8.975.000.000,00; 0542 Pendapatan tempat hiburan, taman, museum | 241.000.000,00; 0543 Pendapatan surat keterangan, visa, paspor dan SIM, STNK, BPKB | 135.800.000.000,00; 0544 Pendapatan jasa pertanahan | 77.854.000.000,00; 0545 Pendapatan hak dan perizinan | 236.725.200.000,00; 0546 Pendapatan sensor, karantina, pengawasan, pemeriksaan | 7.017.800.000,00; 0547 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan | 4.652.600.000,00; 0548 Pendapatan jasa kantor urusan agama | 6.000.000.000,00; 0549 Pendapatan jasa bandar udara dan pelabuhan | 30.291.900.000,00; 0550 Pendapatan jasa II | 324.982.200.000,00; 0551 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) | 31.189.500.000,00; 0552 Pendapatan iuran hasil hutan, hasil laut, royalti dan denda | 170.714.000.000,00; 0553 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin | 2.500.000.000,00; 0554 Pendapatan jasa kantor catatan sipil | 11.765.000.000,00; 0555 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa | 1.751.000.000,00; 0556 Pendapatan uang pewarganegaraan | 250.000.000,00; 0557 Bea lelang | 32.000.000.000,00; 0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara | 50.000.000.000,00; 0559 Pendapatan jasa lainnya | 24.812.700.000,00; 0560 Pendapatan rutin dari luar negeri | 19.500.000.000,00; 0561 Bea visa dan paspor | 4.000.000.000,00; 0562 Bea konsuler | 4.000.000.000,00; 0569 Pendapatan rutin lainnya dari luar negeri | 11.500.000.000,00; 0580 Pendapatan penjualan, sewa dan jasa swadana | 1.837.896.100.000,00; 0581 Pendapatan penjualan swadana | 11.393.100.000,00; 0582 Pendapatan sewa swadana | 1.634.400.000,00; 0583 Pendapatan jasa swadana | 1.824.868.600.000,00; 0610 Pendapatan kejaksaan dan peradilan | 20.355.000.000,00; 0611 Legilisasi tanda tangan | 80.000.000,00; 0612 Pengesahan surat di bawah tangan | 50.000.000,00; 0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan | 2.075.000.000,00; 0614 Hasil denda, denda tilang dan sebagainya | 11.700.000.000,00; 0615 Ongkos perkara | 1.250.000,000,00; 0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya | 5.200.000.000,00; 0710 Pendapatan dari investasi | 5.425.000.000.000,00; 0711 Bagian laba dari BUMN | 1.925.000.000.000,00; 0713 Pelunasan piutang (penerimaan kembali pinjaman | 3.500.000.000.000,00; 0810 Pendapatan kembali belanja tahun anggaran berjalan | 36.691.900.000,00; 0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat | 1.227.100.000,00; 0812 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom | 3.000.000.000,00; 0813 Penerimaan kembali belanja pensiun | 2.000.000.000,00; 0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya | 30.095.300.000,00; 0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya | 369.500.000,00; 0820 Pendapatan kembali belanja tahun anggaran yang lalu | 2.739.300.000,00; 0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat | 1.288.600.000,00; 0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya | 215.500.000,00; 0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya | 1.235.200.000,00; 0880 Pendapatan lain-lain swadana | 5.000.000.000,00; 0881 Pendapatan lain-lain swadana | 5.000.000.000,00; 0890 Pendapatan lain-lain | 5.519.265.500.000,00; 0891 Penerimaan kembali persekot, uang muka gaji | 836.400.000,00; 0892 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan | 2.527.300.000,00; 0893 Penerimaan kembali, ganti rugi | 1.626.400.000,00; 0894 Penerimaan kembali berhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM nihil KPKN | 200.000.000.000,00; 0899 Pendapatan anggaran lainnya | 5.314.275.400.000,00
a.
Penerimaan perpajakan sebesar Rp 66.040.000.000.000,00;
b.
Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 34.581.700.000.000,00;
c.
Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 14.344.100.000.000,00.
(2)
Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
a.
Bantuan Program sebesar Rp 8.500.000.000.000,00;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bantuan Proyek sebesar Rp 23.755.000.000.000,00.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 terdiri dari:
a.
Pengeluaran Rutin;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pengeluaran Pembangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 97.829.100.000.000,00.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengeluaran Pembangunan sebagaimana idmaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 49.391.700.000.000,00.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 147.220.800.000.000,00.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor:
Penjelasan: Cukup jelas.
01.
Sektor industri sebesar Rp 83.285.209.000,00
02.
Sektor pertanian dan Kehutanan sebesar Rp 627.724.191.000,00
03.
Sektor pengairan sebesar Rp 38.416.795.000,00
04.
Sektor tenaga kerja sebesar Rp 318.069.481.000,00
05.
Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp 59.790.615.612.000,00
06.
Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 329.700.829.000,00
07.
Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 318.933.498.000,00
08.
Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 117.207.539.000,00
09.
Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 12.485.462.070.000,00
10.
Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 357.912.413.000,00
11.
Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 4.740.026.958.000,00
12.
Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 331.654.091.000,00
13.
Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp 705.289.102.000,00
14.
Sektor perumahan dan pemukiman sebesar Rp 22.813.072.000,00
15.
Sektor agama sebesar Rp 1.303.622.987.000,00
16.
Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 409.502.164.000,00
17.
Sektor hukum sebesar Rp 755.062.877.000,00
18.
Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 5.227.096.572.000,00
19.
Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 2.317.439.243.000,00
20.
Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 7.549.165.297.000,00
(2)
Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Penjelasan: (dalam rupiah) Pengeluaran rutin sebesar 97.829.100.000.000,00 terdiri dari : 01 SEKTOR INDUSTRI | 83.385.209.000,00; 01.1 Subsektor Industri | 83.385.209.000,00; 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN | 627.724.191.000,00; 02.1 Subsektor Pertanian | 207.325.806.000,00; 02.2 Subsektor Kehutanan | 420.398.385.000,00; 03 SEKTOR PENGAIRAN | 38.416.795.000,00; 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air | 20.107.020.000,00; 03.2 Subsektor Irigasi | 18.309.775.000,00; 04 SEKTOR TENAGA KERJA | 318.069.481.000,00; 04.1 Subsektor Tenaga Kerja | 318.069.481.000,00; 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI | 59.790.615.612.000,00; 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri | 79.508.368.000,00; 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri | 60.832.373.000,00; 05.4 Subsektor Keuangan | 59.549.309.047.000,00; 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil | 100.965.824.000,00; 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA | 329.700.829.000,00; 06.1 Subsektor Prasarana Jalan | 33.304.583.000,00; 06.2 Subsektor Transportasi Darat | 28.587.635.000,00; 06.3 Subsektor Transportasi Laut | 148.476.497.000,00; 06.4 Subsektor Transportasi Udara | 64.155.748.000,00; 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika,Pencarian dan Penyelamatan (SAR) | 55.176.366.000,00; 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI | 318.933.498.000,00; 07.1 Subsektor Pertambangan | 313.506.408.000,00; 07.2 Subsektor Energi | 5.427.090.000,00; 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI | 117.207.539.000,00; 08.1 Subsektor Pariwisata | 21.511.157.000,00; 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi | 95.696.382.000,00; 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI | 12.485.462.070.000,00; 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah | 12.403.046.551.000,00; 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan | 82.415.519.000,00; 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG | 357.912.413.000,00; 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup | 9.456.675.000,00; 10.2 Subsektor Tata Ruang | 348.455.738.000,00; 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA | 4.740.026.958.000,00; 11.1 Subsektor Pendidikan | 4.253.886.891.000,00; 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan | 370.137.314.000,00; 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa | 104.132.579.000,00; 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga | 11.870.174.000,00; 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA | 331.654.091.000,00; 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana | 331.654.091.000,00; 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA | 705.289.102.000,00; 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial | 137.509.102.000,00; 13.2 Subsektor Kesehatan | 567.780.000.000,00; 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN | 22.813.072.000,00; 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman | 15.847.769.000,00; 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan | 6.965.303.000,00; 15 SEKTOR AGAMA | 1.303.622.987.000,00; 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama | 200.338.062.000,00; 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama | 1.103.284.925.000,00; 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | 409.502.164.000,00; 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar | 263.877.083.000,00; 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu; 16.5 Subsektor Kedirgantaraan | 2.570.420.000,00; 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik | 103.459.120.000,00; 17 SEKTOR HUKUM | 755.062.877.000,00; 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional | 663.020.419.000,00; 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum | 92.042.458.000,00; 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN | 5.227.096.572.000,00; 18.1 Subsektor Aparatur Negara | 4.905.510.940.00; 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan | 321.585.632.000,00; 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA | 2.317.439.243.000,00; 19.1 Subsektor Politik | .105.010.313.000,00; 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri | 1.663.595.842.000,00; 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa | 548.836.088.000,00; 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN | 7.549.165.297.000,00; 20.2 Subsektor ABRI | 7.176.318.410.000,00; 20.3 Subsektor Pendukung | 372.846.887.000,00
(3)
Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci menurut sektor:
Penjelasan: Cukup jelas.
01.
Sektor industri sebesar Rp 697.317.300.000,00
02.
Sektor pertanian dan Kehutanan sebesar Rp 2.756.883.700.000,00
03.
Sektor pengairan sebesar Rp 3.336.074.400.000,00
04.
Sektor tenaga kerja sebesar Rp 1.324.921.800.000,00
05.
Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp 830.686.300.000,00
06.
Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 8.500.814.400.000,00
07.
Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 6.085.230.700.000,00
08.
Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 1.215.437.500.000,00
09.
Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 8.310.359.400.000,00
10.
Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 798.871.500.000,00
11.
Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 5.475.240.900.000,00
12.
Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 587.546.000.000,00
13.
Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp 2.426.268.200.000,00
14.
Sektor perumahan dan pemukiman sebesar Rp 1.940.603.000.000,00
15.
Sektor agama sebesar Rp 374.600.000.000,00
16.
Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 1.122.811.400.000,00
17.
Sektor hukum sebesar Rp 186.735.500.000,00
18.
Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 919.499.300.000,00
19.
Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 378.982.000.000,00
20.
Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 2.122.816.700.000,00
(4)
Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Penjelasan: (dalam rupiah) Pengeluaran pembangunan sebesar Rp. 49.391.700.000.000,00 yang terdiri dari : PENJELASAN PASAL 5 AYAT (4) TIDAK DAPAT DISERTAKAN (LIHAT FISIK)
Pasal 6
Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ke dalam program dan kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Keputusan Presiden sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal ini ditetapkan pada bulan April 1998.
Pasal 7
Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) ke dalam program dan proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini ditetapkan pada bulan April 1998.
Pasal 8
(1)
Pada pertengahan Tahun Anggaran 1998/1999 Pemerintah membuat laporan Semester I mengenai:
a.
realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
realisasi Penerimaan Pembangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Realisasi Pengeluaran Rutin;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
Penjelasan: Masalah perkembangan moneter dan perkreditan serta neraca pembayaran dan perdagangan luar negeri sebagian besar berada di sektor bukan pemerintah. Oleh sebab itu, penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
f.
Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri.
Penjelasan: Masalah perkembangan moneter dan perkreditan serta neraca pembayaran dan perdagangan luar negeri sebagian besar berada di sektor bukan pemerintah. Oleh sebab itu, penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
(2)
Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1998/1999 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1999/2000 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1999/2000.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1999/2000.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1998/1999 dapat digunakan untuk membiayai anggaran belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Apabila pada akhir tahun anggaran 1998/1999 terdapat sisa angaran lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan saldo kas negara, yang dapat dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 11
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 berdasarkan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 94) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 1998/1999 berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Setelah Tahun Anggaran 1998/1999 berakhir, Pemerintah membuat Perhitungan Angaran Negara mengenai pelaksanaan angaran yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 91) setelah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan setelah Tahun Anggaran 1998/1999 berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Pasal-pasal Indische Comptabiliteitswet yangdinyatakan tidak berlaku adalah : 1. Pasal 2 Ayat (1) tentang susunan anggaran yangterdiri dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal; 2. Pasal 2 Ayat (3) tentang kewenangan Gubernur Jenderal menetapkan perincian lebih lanjut pos; dan 3. Pasal 72 yang mengatur bahwa pengajuan Perhitungan Anggaran Negara (PAN, kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat tiga tahun setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1998.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 66
Penjelasan Umum
Pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yang arah kebijaksanaannya ditetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN), merupakan rangkaian proses yang berkesinambungan. Arah kebijaksanaan pembangunan tersebut dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), sedangkan pelaksanaan operasional tahunannya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian hal-hal yang dituangkan dalam APBN senantiasa sejalan dengan arah kebijaksanaan GBHN maupun Repelita.
Dalam hubungan itu, sejak dimulainya pembangunan secara berencana pada tahun 1969, pembangunan berbagai sarana dan prasarana serta pembangunan bidang-bidang lainnya telah dapat mengurangi jumlah penduduk miskin, dan secara bertahap berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam Repelita VI sebagai awal dari periode pembangunan jangka panjang kedua hasil-hasil pembangunan tersebut terus diperbarui, diperdalam, dan diperluas dengan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan, yaitu pemeratan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Adapun pelaksanaannya didasarkan pada nilai luhur dan pengamalan semua sila Pancasila sebagai kesatuan yang utuh.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999, yang merupakan APBN tahun kelima Repelita VI, merupakan proses kelanjutan, peningkatan, perluasan, dan pembaharuan pembangunan, yang mencerminkan tekad untuk mewujudkan bangsa yangmaju dan mandiri serta makin berkualitas, dengan memberikan prioritas kepada pembangunan ekonomi, dengan keterkaitan antara industri dan pertanian serta bidang pembangunan lainnya sebagaiman yang tertuang dalam Repelita VI. Penyusunan APBN Tahun Anggaran 1998/1999 juga disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, baik internal maupun eksternal, seperti pertumbuhan ekonomi dunia, harga minyak di pada internasional, fluktuasi nilai tukar mata uang dunia, serta perkembangan suku bungan internasional.
APBN Tahun Anggaran 1998/1999 tetap menganut prinsip anggaran berimbang yang dinamis, yang pada dasarnya mengandung arti bahwa jumlah pengeluaran tidak melebihi jumlah penerimaan dan diupayakan dibentuknya tabungan Pemerintah yang semakin meningkat. Prinsip tersebut memungkinkan dibentuknya dana cadangan apabila penerimaan negara melebihi yangdirencanakan, dan dimanfaatkannya dana tersebut pada masa penerimaan kurang dari yang direncanakan atau tidak cukup mendukung program yang telah direncanakan dan atau yang sangat mendesak sehingga terjamin kesinambungan pembiayaan yang diiringi oleh stabilitas ekonomi yang mantap.
Pembentukan tabungan Pemerintah, yang merupakan selisih antara Penerimaan Dalam Negeri dan Pengeluaran Rutin, sangat penting terutama dalamkaitannya dengan pemupukan investasi dari sektor Pemerintah, yang bersama-sama dengan investasi dari sektor swasta, mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Sedangkan bantuan luar negeri, sepanjang tidak memiliki ikatan politik dan tidak memberatkan perekonomian nasional, masih dapat dipergunakan sebagai pelengkap pembiayaan pembangunan.
Dalam rangka menegakkan kemandirian pembiayaan pembangunan, sumber penerimaan dalam negeri di luar migas semakin ditingkatkan pencapaiannya melalui peningkatan penerimaan perpajkaan dan penerimaan negara bukan pajak, sekaligus menjaga kemantapan dan kestabilan pendapatan negara. Untuk itu, pelaksanaan Undang-undang baru di bidang pajak 1994, yang merupakan penyempurnaan atas Undang-undang di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 1995 akan semakin diintensifkan. Dalam kaitan ini, telah disahkan Undang-undang tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang akan mulai berlaku sejak 1 Juli 1998. Selain itu, dalam rangka menghadapi era globalisasi dalam perdagangan internasional di masa-masa mendatang, di bidang kepabeanan dan cukai juga telah disahkan Undang-undang tentang Kepabeanan dan Undang-undang tentang Cukai yang telah diberlakukan sejak tanggal 1 April 1996. Dengan berlakunya kedua undang-undang ini, maka Indonesia telah melangkah lebih maju di bidang peraturan perundang-undangan, uaitu dengan meninggalkan aturan warisan kolonial yang dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian nasional. Sejalan dengan itu, dalam rangka penertiban pengelolaan penerimaan negara bukan pajak telah disahkann Undang-undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang dilaksanakan secara bertahap sejak tanggal 23 Mei 1997. Sedangkan penerimaan pembangunan yang berasal dari bantuan luar negeri direncanakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang mendapat prioritas tinggi, terutama yang meningkatkan ekspor nonmigas.
Di bidang Belanja Negara, terus diupayakan peningkatan efisiensi dan efektivitas berbagai jenis Pengeluaran Rutin melalui penghematan beberapa pos pengeluaran, namun dengan tetap memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, percepatan pembayaran hutang luar negeri akan terus diupayakan yang dananya diperoleh dari hasil penjualan saham Pemerintah dari BUMN dan atau dari Sisa Anggaran Lebih. Di bidang Pengeluaran Pembangunan, kebijaksanaan alokasi anggaran belanja pembangunan diupayakan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan dan skala prioritas seperti yang tertuang dalam Repelita VI. Guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, pemerataan pembangunan nasional, serta penciptaan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, pembangunan daerah yang masih tertinggal, terutama di Kawasan Timur Indonesia, serta pembangunan berbagai sarana dan prasarana ekonomi seperti jalan, jembatan, pelabuhan, pengairan, transportasi, pembangkit tenaga listrik, dan telekomunikasi yang sangat dibutuhkan oleh para investor, tetap memperoleh perhatian yang besar. Dalam rangka mempersempit kesenjangan pembangunan antar daerah dan menurunkan jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan, alokasi anggaran bagi sektor pembangunan daerah dan transmigrasi semakin ditingkatkan, khususnya penyediaan dana Inpres Daerah Tingkat II dan Inpres Desa Tertinggal, serta Inpres Program Makanan Tambahan Anak Sekolah untuk daerah tertentu dalam batas-batas kemampuan keuangan negara.
Demi terciptanya iklim investasi yang kondusif bagi perkembangan berbagai jenis usaha swasta di berbagai daerah serta untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional, kebijaksaan deregulasi dan debirokratisasi, baik di sektor riil maupun sektor mnonriil terus dilanjutkan.
Sejalan dengan upaya-upaya tersebut, maka penertiban keuangan negara, baik pendapatan maupun belanja, perlu terus ditingkatkan termasuk pengawasannya.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1998/1999 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1999/2000, dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1999/2000.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 disusun berdasarkan asumsi sebagai berikut:
a. bahwa keadaan ekonomi global diperkirakan mengalami pertumbuhan yang lebih rendah;
b. bahwa perekonomian Indonesia diperkirakan mulai mengalami proses pemulihan dari goncangan moneter yang melanda kawasan Asia Tenggara sejak Juli 1997;
c. bahwa harga minyak bumi di pasaran internasional menunjukkan perkembangan yang baik;
d. bahwa kesinambungan pembangunan perlu dipertahankan dengan terus meningkatkan pengerahan sumber-sumber dana di luar minyak bumi dan gas alam, sehingga peranan Penerimaan Dalam Negeri di dalam pembiayaan pembangunan dapat terus ditingkatkan.
e. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, perlu terus ditingkatkan.
f. bahwa program pemerataan kesejahteraan terutama dalammenikmati hasil pembangunan bagi masyarakat harus mendapat perhatian yang lebih besar.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…