Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
Penjelasan: (dalam rupiah) Penerimaan perpajakan sebesar 66.040.000.000.000,00 terdiri dari: 0110 Pajak Penghasilan (Pph) | 25.618.000.000.000,00; 0120 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan Ppn BM) | 27.872.000.000.000,00; 0140 Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB dan BPHTB) | 3.411.000.000.000,00; 0210 Bea masuk | 3.562.000.000.000,00; 0220 Cukai | 4.922.000.000.000,00; 0230 Pungutan (pajak) ekspor | 115.000.000.000,00; 0240 Bea meterai | 540.000.000.000,00; Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam 34.581.700.000.000,00 terdiri dari : 0310 Penerimaan minyak bumi | 24.060.900.000.000,00; 0320 Penerimaan gas alam | 10.520.800.000.000,00; Penerimaan negara bukan pajak sebesar 14.344.100.000.000,00 terdiri dari: 0410 Pendapatan pendidikan | 94.675.400.000,00; 0411 Uang pendidikan | 93.960.200.000,00; 0412 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan | 715.200.000,00; 0480 Pendapatan pendidikan swadana | 503.103.900.000,00; 0481 Pendapatan pendidikan swadana | 503.103.900.000,00; 0510 Penjualan hasil produksi, sitaan | 23.145.300.000,00; 0511 Penjualan hasil pertanian, perkebunan | 1.221.500.000,00; 0512 Penjualan hasil perternakan | 10.479.400.000,00; 0513 Penjualan hasil perikanan | 811.700.000,00; 0514 Penjualan hasil sitaan | 3.000.000.000,00; 0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi | 129.000.000,00; 0516 Penjualan penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya | 617.900.000,00; 0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan | 6.342.100.000,00; 0519 Penjualan lainnya | 543.700.000,00; 0520 Penjualan aset tetap | 14.626.200.000,00; 0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah | 720.800.000,00; 0522 Penjualan kendaraan bermotor | 166.500.000,00; 0523 Penjualan sewa beli | 12.500.100.000,00; 0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih, rusak, dihapuskan | 1.238.800.000,00; 0530 Pendapat sewa | 9.561.700.000,00; 0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri | 4.219.600.000,00; 0532 Sewa gedung, bangunan, gudang | 1.827.900.000,00; 0533 Sewa benda-benda bergerak | 2.837.800.000,00; 0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya | 676.400.000,00; 0540 Pendapatan jasa I | 507.557.500.000,00; 0541 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya | 8.975.000.000,00; 0542 Pendapatan tempat hiburan, taman, museum | 241.000.000,00; 0543 Pendapatan surat keterangan, visa, paspor dan SIM, STNK, BPKB | 135.800.000.000,00; 0544 Pendapatan jasa pertanahan | 77.854.000.000,00; 0545 Pendapatan hak dan perizinan | 236.725.200.000,00; 0546 Pendapatan sensor, karantina, pengawasan, pemeriksaan | 7.017.800.000,00; 0547 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan | 4.652.600.000,00; 0548 Pendapatan jasa kantor urusan agama | 6.000.000.000,00; 0549 Pendapatan jasa bandar udara dan pelabuhan | 30.291.900.000,00; 0550 Pendapatan jasa II | 324.982.200.000,00; 0551 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) | 31.189.500.000,00; 0552 Pendapatan iuran hasil hutan, hasil laut, royalti dan denda | 170.714.000.000,00; 0553 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin | 2.500.000.000,00; 0554 Pendapatan jasa kantor catatan sipil | 11.765.000.000,00; 0555 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa | 1.751.000.000,00; 0556 Pendapatan uang pewarganegaraan | 250.000.000,00; 0557 Bea lelang | 32.000.000.000,00; 0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara | 50.000.000.000,00; 0559 Pendapatan jasa lainnya | 24.812.700.000,00; 0560 Pendapatan rutin dari luar negeri | 19.500.000.000,00; 0561 Bea visa dan paspor | 4.000.000.000,00; 0562 Bea konsuler | 4.000.000.000,00; 0569 Pendapatan rutin lainnya dari luar negeri | 11.500.000.000,00; 0580 Pendapatan penjualan, sewa dan jasa swadana | 1.837.896.100.000,00; 0581 Pendapatan penjualan swadana | 11.393.100.000,00; 0582 Pendapatan sewa swadana | 1.634.400.000,00; 0583 Pendapatan jasa swadana | 1.824.868.600.000,00; 0610 Pendapatan kejaksaan dan peradilan | 20.355.000.000,00; 0611 Legilisasi tanda tangan | 80.000.000,00; 0612 Pengesahan surat di bawah tangan | 50.000.000,00; 0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan | 2.075.000.000,00; 0614 Hasil denda, denda tilang dan sebagainya | 11.700.000.000,00; 0615 Ongkos perkara | 1.250.000,000,00; 0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya | 5.200.000.000,00; 0710 Pendapatan dari investasi | 5.425.000.000.000,00; 0711 Bagian laba dari BUMN | 1.925.000.000.000,00; 0713 Pelunasan piutang (penerimaan kembali pinjaman | 3.500.000.000.000,00; 0810 Pendapatan kembali belanja tahun anggaran berjalan | 36.691.900.000,00; 0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat | 1.227.100.000,00; 0812 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom | 3.000.000.000,00; 0813 Penerimaan kembali belanja pensiun | 2.000.000.000,00; 0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya | 30.095.300.000,00; 0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya | 369.500.000,00; 0820 Pendapatan kembali belanja tahun anggaran yang lalu | 2.739.300.000,00; 0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat | 1.288.600.000,00; 0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya | 215.500.000,00; 0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya | 1.235.200.000,00; 0880 Pendapatan lain-lain swadana | 5.000.000.000,00; 0881 Pendapatan lain-lain swadana | 5.000.000.000,00; 0890 Pendapatan lain-lain | 5.519.265.500.000,00; 0891 Penerimaan kembali persekot, uang muka gaji | 836.400.000,00; 0892 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan | 2.527.300.000,00; 0893 Penerimaan kembali, ganti rugi | 1.626.400.000,00; 0894 Penerimaan kembali berhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM nihil KPKN | 200.000.000.000,00; 0899 Pendapatan anggaran lainnya | 5.314.275.400.000,00