Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:3
Tahun
:1992
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Februari 1992
Tanggal Pengundangan
:17 Februari 1992
Tanggal Berlaku
:17 Februari 1992
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1992, LL SETNEG : 19 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Jaminan Sosial Naker
Sub Subsektor
:
Program Jamsostek Klaim & Iuran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Perlindungan Hukum Hak Pekerja Usaha Mikro Kedai Kopi

Kamila, Uswatun, Suhermi, Suhermi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 4 No. 1 2023

Tanggung Jawab Penyedia Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja : (Studi Kasus Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Oleh PT. Gunung Reduk di Kabupaten Aceh Tengah)

Gita Rahmani, M Amin Qodri, Pahlefi Pahlefi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 2 2022

Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu (PKWT) Antara PT. Bhakti Idola Tama dengan Pekerja di Kota Jambi

Novia Andini
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 2 No. 3 2021

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Kecelakaan Kerja Pada PT. Duren Mandiri Fortuna di Jambi

Alya Rihadatul Aisy Setyonegoro, Rosmidah Rosmidah
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 1 2022

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Antara Karyawan Dengan Manajemen Axel Barbershop Kota Jambi

Eza Amalia, M. Hosen, Firya Oktaviarni
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 2 No. 1 2021

Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di PT. Mitratani Dua Tujuh Kabupaten Jember

Sholeh, Sholeh, Hariandja, Tioma R., Nofitasari, Solehari, Winiari Wahyuningtyas, Yuli
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 2 No. 1 2023

Efektivitas Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam Upaya Menekan Angka Kecelakaan Kerja di Kota Batam

Romadona, Hanifah Ghafila, Sudirman, Lu, Syarief, Elza
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

Perlindungan Hukum Tenaga Kerja terhadap Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja di PT. Hiruta Kogyo Indonesia

Akhwil, Zainul, S, Imam Budi
WAJAH HUKUM Vol. 7 No. 2 2023

STUDI PERBANDINGAN SISTEM JAMINAN SOSIAL ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DALAM RANGKA PEMENUHAN HAK KESEHATAN DI INDONESIA

Syofyan, Yunita, Gusman, Delfina
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 1 2023

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA PADA PT. SUMATERA MAKMUR LESTARI PEKANBARU

Widiawati, Widiawati
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 4 No. 3 2020

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…