Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1983

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:3
Tahun
:1983
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Juni 1983
Tanggal Pengundangan
:28 Juni 1983
Tanggal Berlaku
:01 April 1982
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1983/ No. 3, TLN. No. 3255, LL SETNEG : 33 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1983
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1982/1983 diperlukan tambahan dan perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1982
b.
Bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983 ditambahkan pada kredit anggaran Tahun Anggaran;
c.
Bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-Undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3216).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1982/1983 diperkirakan berkurang dengan Rp. 1.249.013.000.000,00 yang terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pendapatan rutin berkurang dengan Rp. 1.338.211.000.000,00;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp. 89.198.000.000,00.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 diperkirakan berkurang dengan Rp. 1.251.371.000.000,00 yang terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Belanja Rutin berkurang dengan Rp. 5.204.000.000,00;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp. 1.246.167.000.000,00.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983 yang telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 yang pada akhir Tahun Anggaran 1982/1983 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1983/1984 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1983/1984.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1982/1983 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1983/1984 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran Pembangunan Tahun 1983/1984.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-Undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1982.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 33
Penjelasan Umum
I. UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun keempat dalam rangka pelaksanaan REPELITA III. Didasarkan atas perkembangan keadaan terutama perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya beberapa tambahan dan perubahan.

Dalam Tahun Anggaran 1982/1983 ini realisasi penerimaan dalam negeri diperkirakan lebih rendah daripada jumlah yang direncanakan. Tidak tercapainya penerimaan dalam negeri ini disebabkan lebih rendahnya penerimaan pajak langsung dan pajak tidak langsung, sedangkan realisasi penerimaan bukan pajak dapat melampaui jumlah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam pada itu penerimaan pembangunan menunjukkan perkembangan yang melampaui jumlah anggaran yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Di lain pihak jumlah realisasi pengeluaran rutin Tahun Anggaran 1982/1983 diperkirakan tidak mencapai jumlah yang direncanakan. Hal ini disebabkan antara lain karena pengeluaran untuk belanja pegawai, belanja barang maupun pembayaran bunga dan cicilan hutang dalam negeri serta lain-lain pengeluaran rutin, realisasinya diperkirakan lebih rendah dari jumlah yang direncanakan semula.

Pengeluaran pembangunan di luar bantuan proyek adalah lebih rendah dari rencana semula. Hal ini antara lain disebabkan perkiraan realisasi pembiayaan pembangunan berupa subsidi dipupuk, penyertaan modal pemerintah dan lain-lain pengeluaran pembangunan lebih rendah dari yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sebaliknya pengeluaran pembangunan dalam bentuk bantuan proyek menunjukkan perkiraan realisasi yang lebih tinggi.

Sementara itu, proyek-proyek dalam anggaran pembangunan yang belum seluruhnya dapat diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang ini, dilanjutkan dalam Tahun Anggaran 1983/1984. Adapun mengenai saldo-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp. 2.358.000.000,00 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1983/1984 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984.

Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 yang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1982 berimbang pada tingkat Rp. 15.607.300.000.000,00 kini berubah, sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 14.358.287.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 14.355.929.000.000,00.

Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1982 tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 perlu diatur dengan Undang-Undang.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas
Pasal 2 Cukup jelas
Pasal 3 Cukup jelas
Pasal 4 Cukup jelas
Pasal 5 Cukup jelas

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…