Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1983
TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1982/1983 diperlukan tambahan dan perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1982
b.
Bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983 ditambahkan pada kredit anggaran Tahun Anggaran;
c.
Bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-Undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3216).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1982/1983 diperkirakan berkurang dengan Rp. 1.249.013.000.000,00 yang terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pendapatan rutin berkurang dengan Rp. 1.338.211.000.000,00;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp. 89.198.000.000,00.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 diperkirakan berkurang dengan Rp. 1.251.371.000.000,00 yang terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Belanja Rutin berkurang dengan Rp. 5.204.000.000,00;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp. 1.246.167.000.000,00.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983 yang telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 yang pada akhir Tahun Anggaran 1982/1983 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1983/1984 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1983/1984.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1982/1983 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1983/1984 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran Pembangunan Tahun 1983/1984.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-Undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1982.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 33
Penjelasan Umum
I. UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun keempat dalam rangka pelaksanaan REPELITA III. Didasarkan atas perkembangan keadaan terutama perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1982/1983 ini realisasi penerimaan dalam negeri diperkirakan lebih rendah daripada jumlah yang direncanakan. Tidak tercapainya penerimaan dalam negeri ini disebabkan lebih rendahnya penerimaan pajak langsung dan pajak tidak langsung, sedangkan realisasi penerimaan bukan pajak dapat melampaui jumlah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam pada itu penerimaan pembangunan menunjukkan perkembangan yang melampaui jumlah anggaran yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Di lain pihak jumlah realisasi pengeluaran rutin Tahun Anggaran 1982/1983 diperkirakan tidak mencapai jumlah yang direncanakan. Hal ini disebabkan antara lain karena pengeluaran untuk belanja pegawai, belanja barang maupun pembayaran bunga dan cicilan hutang dalam negeri serta lain-lain pengeluaran rutin, realisasinya diperkirakan lebih rendah dari jumlah yang direncanakan semula.
Pengeluaran pembangunan di luar bantuan proyek adalah lebih rendah dari rencana semula. Hal ini antara lain disebabkan perkiraan realisasi pembiayaan pembangunan berupa subsidi dipupuk, penyertaan modal pemerintah dan lain-lain pengeluaran pembangunan lebih rendah dari yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sebaliknya pengeluaran pembangunan dalam bentuk bantuan proyek menunjukkan perkiraan realisasi yang lebih tinggi.
Sementara itu, proyek-proyek dalam anggaran pembangunan yang belum seluruhnya dapat diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang ini, dilanjutkan dalam Tahun Anggaran 1983/1984. Adapun mengenai saldo-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp. 2.358.000.000,00 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1983/1984 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984.
Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 yang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1982 berimbang pada tingkat Rp. 15.607.300.000.000,00 kini berubah, sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 14.358.287.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 14.355.929.000.000,00.
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1982 tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 perlu diatur dengan Undang-Undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas
Pasal 2 Cukup jelas
Pasal 3 Cukup jelas
Pasal 4 Cukup jelas
Pasal 5 Cukup jelas
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.