Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. Bahwa untuk menjamin bagian yang layak dari kesempatan kerja diIndonesia bagi warga Indonesia, perlu diadakan peraturan untukmengawasi pemakaian tenaga bangsa asing di Indonesia; 2. Pasal-pasal 28 ayat 1 dan 89 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia; 3. Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:a.Orang asing, ialah tiap orang bukan warganegara Republik Indonesia;b.Pekerjaan, ialah1.Setiap pekerjaan yang dilakukan dibawah perintah orang laindengan menerima upah atau tidak; 2.Setiap pekerjaan yang dijalankan atas dasar borongan dalamsuatu perusahaan, baik oleh orang yang menjalankan pekerjaanitu sendiri maupun oleh orang yang membantu orang yangmenjalankan pekerjaan itu;c.Majikan, ialah tiap orang atau badan hukum, yang mempekerjakanorang lain, atau jika majikan berkedudukan di luar Indonesiawakilnya yang sah atau yang menurut kenyataan bertindak sebagaiwakilnya, yang berkedudukan di Indonesia.d.Menteri, ialah Menteri Perburuhan

Tentang
:Penempatan Tenaga Asing
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:3
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 November 1958
Tanggal Pengundangan
:19 Januari 1958
Tanggal Berlaku
:19 Januari 1958
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 8, LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Pengawasan Ketenagakerjaan Penggunaan TKA
Sub Subsektor
:
Norma Kerja & Upah Perizinan TKA
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

TENAGA KERJA ASING DALAM SISTEM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

Handayani, Pristika, Maileni, Dwi Afni, Sakti, Indra
PETITA Vol. 5 No. 2 2023

PENGATURAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA

ela, gacriela
MLJ Vol. 7 No. 2 2023

IDENTIFIKASI UNDANG-UNDANG YANG MEMILIKI KAITAN DENGAN SUBJEK HUKUM KORPORASI

Winarso, Teguh, Sarikat Putra Jaya, Nyoman
Jurnal Meta-Yuridis Vol. 3 No. 1 2020

KAJIAN ETNISITAS DAN KETENAGAKERJAAN TERKAIT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2018 TERHADAP MASUKNYA TENAGA KERJA CHINA DI INDONESIA

Urip Giyono, Ratna Puspitasari
Jurnal Jendela Hukum Vol. 9 No. 1 2022

Legal Protection for Indonesian Labor in Government Policy Regarding the Admission of Foreign Labor in Indonesia

Gesang Sri Wulandari
Jurnal Hukum Prasada Vol. 6 No. 1 2019

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORPORASI DI INDONESIA

I Dewa Made Suartha
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 5 No. 4 2016

PERIZINAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DENGAN BERLAKUNYA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN

May Yanti Budiarti
FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 10 No. 3 2016

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…