Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. Bahwa untuk menjamin bagian yang layak dari kesempatan kerja diIndonesia bagi warga Indonesia, perlu diadakan peraturan untukmengawasi pemakaian tenaga bangsa asing di Indonesia; 2. Pasal-pasal 28 ayat 1 dan 89 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia; 3. Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:a.Orang asing, ialah tiap orang bukan warganegara Republik Indonesia;b.Pekerjaan, ialah1.Setiap pekerjaan yang dilakukan dibawah perintah orang laindengan menerima upah atau tidak; 2.Setiap pekerjaan yang dijalankan atas dasar borongan dalamsuatu perusahaan, baik oleh orang yang menjalankan pekerjaanitu sendiri maupun oleh orang yang membantu orang yangmenjalankan pekerjaan itu;c.Majikan, ialah tiap orang atau badan hukum, yang mempekerjakanorang lain, atau jika majikan berkedudukan di luar Indonesiawakilnya yang sah atau yang menurut kenyataan bertindak sebagaiwakilnya, yang berkedudukan di Indonesia.d.Menteri, ialah Menteri Perburuhan

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:3
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 November 1958
Tanggal Pengundangan
:19 Januari 1958
Tanggal Berlaku
:19 Januari 1958
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 8, LL SETNEG : 8 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…