Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1949

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Menambah Pajak Potong 1949
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:3
Tahun
:1949
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 September 1949
Tanggal Pengundangan
:30 Oktober 1949
Tanggal Berlaku
:01 Oktober 1949
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG: 1 Hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1949
TENTANG
MENAMBAH PAJAK POTONG 1949

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa tarip pajak potong sebagaimana tersebut dalam ordonnansi pajak potong 1936 Staatsblad 1936 No. 671 setelah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1947 tidak sesuai lagi dengan harga pasar daging;
b.
bahwa perlu diadakan peraturan yang setiap waktu memungkinkan perubahan pajak potong sesuai dengan perubahan harga daging;
Mengingat
:
1.
pasal 20 ayat 1, pasal 23 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TARIP PAJAK POTONG 1949
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Selama tahun 1949 Menteri Keuangan berhak untuk daerah dan masa yang ditunjuk olehnya menetapkan pajak potong lembu, kerbau, kuda dan babi, untuk perusahaan, sejumlah harga pasar dari serendah-rendahnya tiga kilogram daging lembu dan setinggi-tingginya lima kilogram.
(2)
Untuk pemotongan lembu, kerbau, kuda dan babi bukan untuk perusahaan pajaknya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sejumlah menurut perimbangan angka-angka yang dimuat dalam pasal 4, ordonnansi pajak potong 1936 dan dibulatkan keatas sampai ratusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1949.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 30 September 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
ttd.
LOEKMAN HAKIM.
Diumumkan pada tanggal 30 Oktober 1949.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Maksud baru Undang-undang ini ialah supaya pajak potong berhubung dengan naik-turunnya harga daging dengan jalan yang mudah dapat disesuaikan dengan keadaan. Pajak Potong lembu untuk perusahaan yang sekarang jumlahnya R. 22,50, dibandingkan dengan harga daging lembu 1 kilogram a R. 230,- tidak ada artinya lagi. Mengingat kemungkinan, bahwa keadaan politik dan ekonomi pada akhir tahun 1949, dapat berubah banyak, maka kekuasaan yang diberikan kepada Menteri Keuangan dibatasi sampai tahun 1949. Dengan demikian maka keadaan pajak potong pada akhir tahun 1949 perlu ditinjau kembali. Pembatasan keatas sampai harga 5 kilogram daging lembu didasarkan atas keadaan waktu perubahan tarip pajak potong yang terakhir ditetapkan dengan Undang-undang No. 11/1947(bulan Mei 1947). Pada waktu itu pajak potong lembu untuk perusahaan ditetapkan sejumlah R. 22,50 sedang harga pasar daging lembu pada waktu itu besarnya R. 4,50. Besarnya jumlah pajak potong jadi sesuai dengan harganya 5 kilogram daging lembu. Pembatasan kebawah sampai serendah-rendahnya harga 3 kilogram daging lembu diadakan supaya Menteri Keuangan dapat sekedar keluluesa dalam menetapkan besarnya pajak berhubung dengan pembulatan jumlah pajak dan kemungkinan adanya daerah yang keadaannya berlainan dari daerah Yogyakarta, yang berhubung dengan sukarnya perhubungan sekarang belum dapat diketahui. Ayat 2 dari pasal 1 perlu diadakan oleh karena pajak potong untuk perusahaan, pajak potong untuk keperluan sendiri dan pajak potong paksa tidak sama jumlahnya. Contoh sebagai penjelasan atas ayat ini: Menurut pasal 4 ordonnansi pajak potong 1936, pajak potong lembu untuk perusahaan besarnya R. 22,50. Sedang untuk keperluan sendiri besarnya R. 15,-. Jikalau pajak potong lembu untuk perusahaan oleh Menteri Keuangan sekarang ditetapkan R. 1000,-(=4-5 kilogram daging), maka pajak potong lembu untuk keperluan sendiri harus ditetapkan: R. 15,- kali R. 1000,- 2/3 X R. 1000,-= R. 666,67 R. 22,50 dibulatkan keatas sampai R. 700,-.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…