Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1949
TENTANG MENAMBAH PAJAK POTONG 1949
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa tarip pajak potong sebagaimana tersebut dalam ordonnansi pajak potong 1936 Staatsblad 1936 No. 671 setelah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1947 tidak sesuai lagi dengan harga pasar daging;
b.
bahwa perlu diadakan peraturan yang setiap waktu memungkinkan perubahan pajak potong sesuai dengan perubahan harga daging;
Mengingat
:
1.
pasal 20 ayat 1, pasal 23 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TARIP PAJAK POTONG 1949
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Selama tahun 1949 Menteri Keuangan berhak untuk daerah dan masa yang ditunjuk olehnya menetapkan pajak potong lembu, kerbau, kuda dan babi, untuk perusahaan, sejumlah harga pasar dari serendah-rendahnya tiga kilogram daging lembu dan setinggi-tingginya lima kilogram.
(2)
Untuk pemotongan lembu, kerbau, kuda dan babi bukan untuk perusahaan pajaknya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sejumlah menurut perimbangan angka-angka yang dimuat dalam pasal 4, ordonnansi pajak potong 1936 dan dibulatkan keatas sampai ratusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1949.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 30 September 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
ttd.
LOEKMAN HAKIM.
Diumumkan pada tanggal 30 Oktober 1949.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Maksud baru Undang-undang ini ialah supaya pajak potong berhubung dengan naik-turunnya harga daging dengan jalan yang mudah dapat disesuaikan dengan keadaan. Pajak Potong lembu untuk perusahaan yang sekarang jumlahnya R. 22,50, dibandingkan dengan harga daging lembu 1 kilogram a R. 230,- tidak ada artinya lagi. Mengingat kemungkinan, bahwa keadaan politik dan ekonomi pada akhir tahun 1949, dapat berubah banyak, maka kekuasaan yang diberikan kepada Menteri Keuangan dibatasi sampai tahun 1949. Dengan demikian maka keadaan pajak potong pada akhir tahun 1949 perlu ditinjau kembali. Pembatasan keatas sampai harga 5 kilogram daging lembu didasarkan atas keadaan waktu perubahan tarip pajak potong yang terakhir ditetapkan dengan Undang-undang No. 11/1947(bulan Mei 1947). Pada waktu itu pajak potong lembu untuk perusahaan ditetapkan sejumlah R. 22,50 sedang harga pasar daging lembu pada waktu itu besarnya R. 4,50. Besarnya jumlah pajak potong jadi sesuai dengan harganya 5 kilogram daging lembu. Pembatasan kebawah sampai serendah-rendahnya harga 3 kilogram daging lembu diadakan supaya Menteri Keuangan dapat sekedar keluluesa dalam menetapkan besarnya pajak berhubung dengan pembulatan jumlah pajak dan kemungkinan adanya daerah yang keadaannya berlainan dari daerah Yogyakarta, yang berhubung dengan sukarnya perhubungan sekarang belum dapat diketahui. Ayat 2 dari pasal 1 perlu diadakan oleh karena pajak potong untuk perusahaan, pajak potong untuk keperluan sendiri dan pajak potong paksa tidak sama jumlahnya. Contoh sebagai penjelasan atas ayat ini: Menurut pasal 4 ordonnansi pajak potong 1936, pajak potong lembu untuk perusahaan besarnya R. 22,50. Sedang untuk keperluan sendiri besarnya R. 15,-. Jikalau pajak potong lembu untuk perusahaan oleh Menteri Keuangan sekarang ditetapkan R. 1000,-(=4-5 kilogram daging), maka pajak potong lembu untuk keperluan sendiri harus ditetapkan: R. 15,- kali R. 1000,- 2/3 X R. 1000,-= R. 666,67 R. 22,50 dibulatkan keatas sampai R. 700,-.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.