Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:3
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Maret 1948
Tanggal Pengundangan
:06 Maret 1948
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Pertahanan Negara
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1948
TENTANG
SUSUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN ANGKATAN PERANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa atas dasar tingkatan penyusunan negara dewasa ini dianggap perlu mengadakan peraturan tentang organisasi Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang Republik Indonesia;
Mengingat
:
a.
Keputusan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat No. 95/B.P.3/47 U tanggal 19 Desember 1947 tentang mosi Baharoedin cs, berhubung dengan pertahanan mengenai reorganisasi dan rasionalisasi dalam Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang;
b.
bunyi pasal 10, 20 ayat 1, 21 ayat 1, 30 ayat 2, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN ANGKATAN PERANG
BAB I
TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 1
1
Kementerian Pertahanan berkewajiban menyelenggarakan pertahanan Negara dalam arti yang seluas-luasnya.
2
Untuk melaksanakan kewajiban tersebut pada ayat 1, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan Angkatan Perang Negara Republik Indonesia yang terbentuk dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 2
Menteri Pertahanan memimpin Kementerian Pertahanan.
Pasal 3
1
Untuk melancarkan jalan pimpinan tersebut dalam pasal 2, Menteri Pertahanan dibantu oleh:
a.
Kabinet Menteri Pertahanan;
b.
Staf Angkatan Perang;
c.
Staf Tata-Usaha, terdiri atas Bahagian Intendans, Bahagian Personalia dan Wajib Tentara (dienstplicht), Bahagian Intelligence Service, Bahagian Pendidikan dan Latihan, Bahagian Kesehatan dan Bahagian Perhubungan dengan Masyarakat.
2
Kabinet Menteri Pertahanan terbentuk dari:
a.
Sekretaris Jenderal;
b.
Kepala Staf Angkatan Perang dengan 3 orang Anggotanya;
c.
Kepala-kepala Bahagian, tersebut pada ayat 1, huruf c.
Pasal 4
1
Kabinet Menteri Pertahanan bersidang dibawah pimpinan Menteri Pertahanan untuk memperembukkan segala soal-soal pokok yang mengenai Angkatan Perang seluruhnya.
2
Rencana selanjutnya atas soal-soal pokok yang telah diputuskan dalam Kabinet Menteri Pertahanan diserahkan melaksanakannya kepada Staf Angkatan Perang dan Bahagian-bahagian sebagai tersebut dalam pasal 3, ayat 1 huruf c.
Pasal 5
1
Sekretaris Jenderal memegang pimpinan Sekretariat Menteri Pertahanan dan bertindak selaku Sekretaris dalam Kabinet Menteri Pertahanan.
2
Sekretaris Jenderal melakukan koordinasi antara Bahagian-bahagian tersebut dalam pasal 3, ayat 1 huruf c, dan menjadi perantara administratip antara bahagian tahadi dengan Menteri Pertahanan.
3
Pada Sekretaris Jenderal diperbantukan Jawatan Tata-Hukum, yang mengurus:
a.
peraturan-peraturan Pemerintah yang mengenai Kementerian Pertahanan;
b.
Tata-hukum Angkatan Perang;
c.
dan lain-lain pekerjaan yang bersifat juridis.
Pasal 6
1
Staf Angkatan Perang dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan Perang yang dibantu oleh 3 orang Anggota Staf, terdiri atas:
a.
Kepala Staf Angkatan Darat;
b.
Kepala Staf Angkatan Laut;
c.
Kepala Staf Angkatan Udara.
2
Kepala Staf Angkatan Perang selanjutnya dibantu oleh Sekretariat Staf Angkatan Perang.
Pasal 7
1
Staf Angkatan Perang memegang pimpinan organisasi Angkatan Perang.
2
Supaya organisasi Angkatan Perang dapat berjalan dengan lancar Staf Angkatan Perang mengadakan peraturan-peraturan, rencana-rencana umum untuk seluruh Angkatan Perang.
3
Staf Angkatan Perang merencanakan segala sesuatu yang mengenai strategie Angkatan Perang.
4
Segala sesuatu yang mengenai angkatannya, dikerjakan masing-masing oleh:
a.
Staf Angkatan Darat;
b.
Staf Angkatan Laut;
c.
Staf Angkatan Udara.
5
Staf Angkatan Perang bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan tentang segala sesuatu yang mengenai ayat 1, 2 dan 3.
Pasal 8
Sekretariat Staf Angkatan Perang mengurus segala sesuatu yang mengenai administrasi Staf Angkatan Perang.
Pasal 9
1
Untuk melaksanakan tugas kewajibannya, sebagai tersebut dalam pasal 7, ayat 4 Kepala Staf Angkatan Darat dibantu oleh:
a.
Sekretariat Angkatan Darat;
b.
Staf umum Angkatan Darat;
c.
Staf Khusus Angkatan Darat.
2
Sekretaris Angkatan Darat mengurus segala surat-menyurat Kepala Staf Angkatan Darat.
3
Staf Umum Angkatan Darat mengurus segala sesuatu yang mengenai soal-soal strategis organisatoris-teknis Angkatan Darat.
4
Staf Khusus Angkatan Darat membantu Staf Umum Angkatan Darat dengan mengurus segala sesuatu yang mengenai bahagian-bahagian dalam Angkatan Darat yang menolong mengusahakan supaya gerakan Kesatuan-kesatuan Angkatan Darat dapat bergerak dengan selancar-lancarnya.
Pasal 10
1
Staf Umum Angkatan Darat terdiri atas:
a.
Bahagian Siasat Perang;
b.
Bahagian Staf Umum I;
c.
Bahagian Staf Umum II;
d.
Bahagian Staf Umum III;
e.
Bahagian Staf Umum IV.
2
Bahagian Siasat Perang Angkatan Darat membantu Kepala Staf Angkatan Darat menentukan siasat perang Angkatan Darat; Kepala Bahagian ini merangkap Kepala Staf Umum Angkatan Darat.
3
Bahagian Staf Umum I ialah Bahagian Penyelidikan Militer, yang membantu Kepala Staf Angkatan Darat dengan advis-advis yang menyerupai kesimpulan-kesimpulan atas laporan-laporan yang terkumpul olehnya, mengenai hanya potentieel militer.
4
Bahagian Staf Umum II ialah Bahagian Operasi dan Latihan, yang membantu Kepala Staf Angkatan Darat merencanakan operasi-operasi dan latihan-latihan yang harus dilakukan oleh Angkatan Darat.
5
a
Bahagian Staf Umum III ialah Bahagian Personil dan organisasi yang membantu Kepala Staf Angkatan Darat merencanakan dan meneliti kesempurnaan organisasi Kesatuan-kesatuan Angkatan Darat serta memperlengkapinya dengan para Komandan dan Stafnya.
b.
Staf Umum III ini mempunyai statistik secukupnya perihal seluruh korps opsir-opsir Angkatan Darat, dengan kemajuan dan kemunduran nilai mereka sebagai opsir.
c.
Staf Umum III menganjurkan kepada Kepala Staf Angkatan Darat untuk setiap opsir Angkatan Darat, kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian, penempatan dan pemindahan.
6
Bahagian Staf Umum IV ialah Bahagian Perbekalan dan pengangkutan, yang membantu Kepala Staf Angkatan Darat merencanakan dan mengawasi perlengkapan, persenjataan, pemindahan, pengangkutan dan perhubungan Angkatan Darat.
Pasal 11
Staf Khusus Angkatan Darat terdiri atas beberapa bahagian yang ditetapkan.
(1)
Staf Khusus Angkatan Darat terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Bahagian Topografi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bahagian Intendans;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Bahagian Perhubungan dan Pengangkutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Bahagian Pegawai;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Inspektorat Senjata (Wapens);
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
dan lain-lain yang dirasa perlu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bahagian Topografi mengurus segala sesuatu yang mengenai pembikinan peta-militer untuk Angkatan Darat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bahagian Intendans membantu Kepala Staf Angkatan Darat mengurus dan menginpeksi keuangan, makanan, persenjataan dan pakaian (uitrusting) Angkatan Darat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bahagian Perhubungan dan Pengangkutan membantu Kepala Staf Angkatan Darat mengurus:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
segala sesuatu yang mengenai perhubungan Angkatan Darat dengan telpon, telegrap, radio dan lain-lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
segala sesuatu yang mengenai pengangkutan Angkatan Darat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Bahagian Pegawai membantu Kepala Staf Angkatan Darat memperlengkapi kesatuan-kesatuan Angkatan Darat dengan opsir-opsir rendahan dan anggota-anggota-rendahan Angkatan Darat.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Bahagian ini mengurus kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian, penempatan dan pemindahan opsir-opsir-rendahan dan anggota-anggota-rendahan Angkatan Darat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Inspektorat Senjata (Wapens) membantu Kepala Staf Angkatan Darat mengurus segala sesuatu yang mengenai Artilerie, Kavalerie, dan Genie dengan mengawasi kesempurnaan Komando-komando yang berada dalam territoria.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Untuk melaksanakan tugas-kewajiban sebagai tersebut dalam pasal 7, ayat 4, Kepala Staf Angkatan Laut dibantu oleh pejabat dan staf yang ditetapkan.
(1)
Untuk melaksanakan tugas-kewajiban sebagai tersebut dalam pasal 7, ayat 4, Kepala Staf Angkatan Laut dibantu oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sekretariat Angkatan Laut;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Staf Umum Angkatan Laut;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Staf Khusus Angkatan Laut;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretariat Angkatan Laut mengurus segala surat-menyurat Kepala Staf Angkatan Laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Staf Umum Angkatan Laut mengurus segala sesuatu yang mengenai soal-soal strategis-organisatoris-teknis Angkatan Laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Staf Khusus Angkatan Laut membantu Staf Umum Angkatan Laut dengan mengurus segala sesuatu yang mengenai bahagian-bahagian dalam Angkatan Laut yang menolong mengusahakan supaya gerakan kesatuan-kesatuan Angkatan Laut dapat berjalan dengan selancar-lancarnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Staf Umum Angkatan Laut terdiri atas beberapa bahagian yang ditetapkan.
(1)
Staf Umum Angkatan Laut terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Bahagian Siasat Perang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bahagian Staf Umum I;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Bahagian Staf Umum II;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Bahagian Staf Umum III;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Bahagian Staf Umum IV.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bahagian Siasat Perang Angkatan Laut membantu Kepala Staf Angkatan Laut menentukan siasat perang Angkatan Laut; Kepala Bahagian ini merangkap Kepala Staf Umum Angkatan Laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bahagian Staf Umum I ialah Bahagian Penyelidikan Militer yang membantu Kepala Staf Angkatan Laut dengan advis-advis yang menyerupai kesimpulan-kesimpulan atas laporan-laporan yang terkumpul olehnya, mengenai hanya potentieel militer.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bahagian Staf Umum II ialah Bahagian Operasi dan Latihan yang membantu Kepala Staf Angkatan Laut merencanakan operasi-operasi dan latihan-latihan yang harus dilakukan oleh Angkatan Laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Bahagian Staf Umum III ialah Bahagian Personil dan Organisasi, yang membantu Kepala Staf Angkatan Laut merencanakan kesempurnaan organisasi kesatuan-kesatuan Angkatan Laut, serta memperlengkapinya dengan para komandan dan stafnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Staf Umum III mempunyai statistik secukupnya perihal seluruh korps opsir-opsir Angkatan Laut, dengan kemajuan dan kemunduran nilai mereka sebagai opsir.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Staf Umum III menganjurkan kepada Kepala Staf Angkatan Laut untuk setiap opsir Angkatan Laut, kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian, penempatan dan pemindahannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Bahagian Staf Umum IV ialah Bahagian Perbekalan dan Pengangkutan yang membantu Kepala Staf Angkatan Laut merencanakan dan mengawasi perkapalan, persenjataan, pemindahan, perhubungan dan pengangkutan Angkatan Laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Staf Khusus Angkatan Laut terdiri atas beberapa bahagian yang ditetapkan.
(1)
Staf Khusus Angkatan Laut terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Bahagian Nautica;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bahagian Intendans;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Bahagian Perhubungan dan Pengangkutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Bahagian Pegawai;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Bahagian Materieel;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Bahagian Kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Komando Tentara Laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bahagian Nautica mengurus segala sesuatu yang mengenai navigasi, hydrograpi dan menteorologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bahagian Intendans membantu Kepala Staf Angkatan Laut mengurus dan menginspeksi keuangan, makanan, persenjataan dan pakaian (uitrusting) Angkatan Laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bahagian Perhubungan dan Pengangkutan membantu Kepala Staf Angkatan Laut mengurus:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
segala sesuatu yang mengenai perhubungan Angkatan Laut dengan telegrap, radio dan lain-lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
segala sesuatu yang mengenai pengangkutan Angkatan Laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Bahagian Pegawai membantu Kepala Staf Angkatan Laut memperlengkapi kesatuan-kesatuan Angkatan Laut dengan opsir-opsir-rendahan dan anggota-anggota-rendahan Angkatan Laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Bahagian ini mengurus kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian, penempatan dan pemindahan opsir-opsir-rendahan dan anggota-anggota-rendahan Angkatan Laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Bahagian Materieel membantu Kepala Staf Angkatan Laut merencanakan dan mengorganisir segala sesuatu yang mengenai permesinan, penataran, perbekalan, bahan-bakar serta pemeriksaan (onderzoek, proeven) dan pemeliharaan persenjataan dan perkapalan Angkatan Laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Bahagian Kesehatan mengurus segala yang mengenai khusus dinas kesehatan di kapal-kapal Angkatan Laut dengan tidak mengurangi hak Bahagian Kesehatan dalam Staf Tata Usaha Kementerian Pertahanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Komando Tentara Laut membantu Kepala Staf Angkatan Laut mengorganisir dan mengurus segala sesuatu yang mengenai Tentara Laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Untuk melaksanakan tugas kewajibannya sebagai tersebut dalam pasal 7, ayat 4, Kepala Staf Angkatan Udara dibantu oleh pejabat dan staf yang ditetapkan.
(1)
Untuk melaksanakan tugas kewajibannya sebagai tersebut dalam pasal 7, ayat 4, Kepala Staf Angkatan Udara dibantu oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sekretariat Angkatan Udara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Staf Umum Angkatan Udara;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Staf Khusus Angkatan Udara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretariat Angkatan Udara mengurus segala surat-menyurat Kepala Staf Angkatan Udara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Staf Umum Angkatan Udara mengurus segala sesuatu yang mengenai soal-soal strategis-organisatoris-teknis Angkatan Udara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Staf Khusus Angkatan Udara membantu Staf Umum Angkatan Udara dengan mengurus segala sesuatu yang mengenai bahagian-bahagian dalam Angkatan Udara yang mengusahakan supaya gerakan kesatuan-kesatuan Angkatan Udara dapat berjalan dengan selancar-lancarnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Staf Umum Angkatan Udara terdiri atas beberapa bahagian yang ditetapkan.
(1)
Staf Umum Angkatan Udara terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Bahagian Siasat Perang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bahagian Staf Umum I;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Bahagian Staf Umum II;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Bahagian Staf Umum III;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Bahagian Staf Umum IV.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bahagian Siasat Perang Angkatan Udara membantu Kepala Staf Angkatan Udara menentukan siasat perang Angkatan Udara; Kepala Bahagian ini merangkap Kepala Staf Umum Angkatan Udara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bahagian Staf Umum I ialah Bahagian Penyelidikan Militer, yang membantu Kepala Staf Angkatan Udara dengan advis-advis yang menyerupai kesimpulan-kesimpulan atas laporan-laporan yang terkumpul olehnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bahagian Staf Umum II ialah Bahagian Operasi dan Latihan, yang membantu Kepala Staf Angkatan Udara merencanakan operasi-operasi dan latihan-latihan yang harus dilakukan oleh Angkatan Udara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Bahagian Staf Umum III ialah Bahagian Personil dan Organisasi yang membantu Kepala Staf Angkatan Udara merencanakan kesempurnaan organisasi kesatuan-kesatuan Angkatan Udara, serta memperlengkapinya dengan para komandan dan stafnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Staf Umum III ini mempunyai statistik secukupnya perihal seluruh korps opsir-opsir Angkatan Udara, dengan kemajuan dan kemunduran nilai mereka sebagai opsir.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Staf Umum III menganjurkan kepada Kepala Staf Angkatan Udara untuk setiap opsir Angkatan Udara, kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian, penempatan dan pemindahannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Bahagian Staf Umum IV ialah Bahagian Perbekalan dan Pengangkutan yang membantu Kepala Staf Angkatan Udara merencanakan perlengkapan, persenjataan, pemindahan, perhubungan dan pengangkutan Angkatan Udara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Staf Khusus Angkatan Udara terdiri atas beberapa bahagian yang ditetapkan.
(1)
Staf Khusus Angkatan Udara terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Bahagian Intendans;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bahagian Teknis;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Bahagian Meteorologi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Bahagian Perhubungan dan Pengangkutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Bahagian Pegawai;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Komando Tentara Payung;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
dan lain-lain yang dirasa perlu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bahagian Intendans membantu Kepala Staf Angkatan Udara mengurus dan menginspeksi keuangan, makanan, persenjataan dan pakaian (uitrusting) Angkatan Udara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bahagian Teknik membantu Kepala Staf Angkatan Udara merencanakan dan mengorganisir segala sesuatu yang mengenai teknik Angkatan Udara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bahagian Meteorologi membantu Kepala Staf Angkatan Udara dalam segala sesuatu yang mengenai keadaan udara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Bahagian Perhubungan dan Pengangkutan membantu Kepala Staf Angkatan Udara mengurus segala sesuatu yang mengenai perhubungan dengan telpon, telegrap, radio dan lain-lain, serta pengangkutan Angkatan Udara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Bahagian Pegawai membantu Kepala Staf Angkatan Udara memperlengkapi kesatuan-kesatuan Angkatan Udara dengan opsir-opsir rendahan dan anggota-anggota rendahan Angkatan Udara.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Bahagian ini mengurus kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian, penempatan dan pemindahan opsir-opsir rendahan dan anggota-anggota rendahan Angkatan Udara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Komando Tentara Payung membantu Kepala Staf Angkatan Udara mengorganisir dan mengurus segala sesuatu yang mengenai Tentara Payung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Bahagian Intendans dari Staf Tata Usaha Kementerian Pertahanan terdiri atas beberapa jawatan yang ditetapkan.
(1)
Bahagian Intendans dari Staf Tata Usaha Kementerian Pertahanan terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Jawatan Keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Jawatan Perlengkapan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Jawatan Persenjataan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jawatan Keuangan mengurus:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penerimaan dan pengeluaran uang (Urusan Comptabiliteit);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
anggaran keuangan, kontrole, regularisasi dan pembukuan (Urusan Budget);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemeriksaan kas-kas dan accountancy (Urusan Pengawasan).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jawatan Perlengkapan mengurus:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengumpulan dan pembelian semua barang-barang kebutuhan Angkatan Perang kecuali senjata, baik dari dalam maupun dari luar negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembikinan dalam perusahaan-perusahaan sendiri, perusahaan-perusahaan Negara atau partikelir;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penyerahan semua barang-barang itu kepada Angkatan Perang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jawatan Persenjataan mengurus:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengumpulan dan pembelian semua senjata-senjata, bahagian-bahagian dan bahan-bahan senjata, baik dari dalam maupun dari luar negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembikinan dan pemeliharaannya dalam perusahaan-perusahaan sendiri, perusahaan-perusahaan Negara atau partikelir;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penyerahannya kepada Angkatan Perang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Bahagian Personalia dan Wajib-Tentara (Dienstplicht) dari Staf Tata Usaha terdiri atas beberapa jawatan yang ditetapkan.
(1)
Bahagian Personalia dan Wajib-Tentara (Dienstplicht) dari Staf Tata Usaha terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Jawatan Personalia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Jawatan Pengerahan Tenaga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jawatan Personalia mengurus:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengangkatan, pemberhentian, kenaikan/penurunan pangkat/tingkatan dan pemindahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perlop, sakit;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
gaji, tunjangan, pensiun, dsb.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jawatan Pengerahan Tenaga mengurus segala sesuatu yang mengenai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
wajib-tentara (dienstplicht).
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mobilisasi dan demobilisasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Bahagian Intelligence Service dari Staf Tata Usaha berkewajiban mengumpulkan keterangan-keterangan dan pengetahuan tentang segala hal yang bersangkutan dengan pertahanan Negara.
a.
menerima laporan-laporan himpunan dari Dewan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menerima laporan-laporan himpunan dari Staf Angkatan Perang;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menerima laporan-laporan himpunan dari Militair Attache di Negara-negara sahabat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mengirimkan Agen-agen penyelidik di dalam dan keluar Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Bahagian Pendidikan dan Latihan dari Staf Tata Usaha mengurus segala sesuatu yang berkenaan dengan pendidikan dan latihan anggota-anggota Angkatan Perang.
(1)
Bahagian Pendidikan dan Latihan dari Staf Tata Usaha mengurus segala sesuatu yang berkenaan dengan pendidikan dan latihan anggota-anggota Angkatan Perang, rekruten, dienstplichtigen, dengan mengemudikan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sekolah Militer Tinggi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Akademi Militer;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Depot Batalyon;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pusat-pusat latihan untuk opsir-cadangan, opsir-rendahan-cadangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bahagian ini berdiri langsung dibawah Menteri Pertahanan dengan ketentuan bahasa pengajar-pengajarnya untuk pelajaran-pelajaran militer-teknis berada langsung dibawah pengawasan Staf Angkatan Perang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Bahagian Kesehatan mengurus segala sesuatu yang mengenai kesehatan Kementerian Pertahanan serta Angkatan Perangnya.
(1)
Bahagian Kesehatan mengurus segala sesuatu yang mengenai kesehatan Kementerian Pertahanan serta Angkatan Perangnya, dengan mengemudikan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
magazim umum obat-obatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
laboratotium kimiah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
laboratorium obat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
rumah-rumah sakit dan poliklinik-poliklinik Angkatan Perang;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
apotik-apotik Angkatan Perang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Mengenai kesehatan khusus pada dinas laut Angkatan Laut, sebagai disebut dalam pasal 14 ayat 7, Bahagian ini menyerahkan penglaksanaannya kepada Bahagian Kesehatan Angkatan Laut, dengan melakukan pengawasan atas penglaksanaan tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Mengenai kesehatan hewan dalam Bahagian Kesehatan ini diadakan Jawatan Kesehatan Hewan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Bahagian Perhubungan dengan Masyarakat menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk mempererat perhubungan Angkatan Perang dengan Rakyat.
(1)
Bahagian Perhubungan dengan Masyarakat menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk mempererat perhubungan Angkatan Perang dengan Rakyat, supaya tercapai saling mengerti antara Rakyat sehingga kedesa-desa dengan Anggota-anggota Angkatan Perang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bahagian ini mengadakan penerangan-penerangan, kursus-kursus dan rencana-rencana untuk masyarakat, sehingga kedesa-desa, supaya tercapai suatu Pertahanan Rakyat yang teratur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bahagian ini berdiri langsung dibawah Menteri Pertahanan dengan ketentuan, bahwa dalam tiap-tiap territorium, badan yang ditentukan untuk Perhubungan dengan Masyarakat itu, berada di bawah pimpinan Komando Territorial.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Kepala tiap-tiap Bahagian dari Staf Tata Usaha Kementerian Pertahanan, sebagai tersebut dalam pasal 18, 19, 20, 21, 22 dan 23 bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Pada Staf Angkatan Perang selanjutnya diperbantukan Markas Besar Polisi Militer yang memegang pimpinan atas kesatuan-kesatuan Polisi Militer.
(1)
Pada Staf Angkatan Perang selanjutnya diperbantukan Markas Besar Polisi Militer yang memegang pimpinan atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kesatuan-kesatuan Polisi Militer yang berada di bawah perintah Komandan Territorial.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kesatuan-kesatuan Polisi Militer yang diperbantukan pada Staf Angkatan Perang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Markas Besar Polisi Militer membantu Staf Angkatan Perang menjamin keamanan dikalangan Angkatan Perang dan menjaga supaya disiplin Angkatan Perang dijalankan dengan semestinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TENTANG HUBUNGAN
Pasal 26
Segala keputusan Staf Angkatan Perang yang berupa anjuran-anjuran disampaikan oleh Staf Angkatan Perang kepada Menteri Pertahanan supaya disahkan atau untuk diperundingkan lebih lanjut.
(1)
Segala keputusan Staf Angkatan Perang yang berupa anjuran-anjuran, baik administratip maupun strategis-organisatoris-teknis yang mengenai Angkatan Perang, disampaikan oleh Staf Angkatan Perang kepada Menteri Pertahanan supaya disahkan atau untuk diperundingkan lebih lanjut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sebelum keputusan-keputusan Staf Angkatan Perang tersebut dalam ayat 1 mendapat pengesahan dari Menteri Pertahanan, keputusan-keputusan itu tidak boleh dijalankan oleh Staf Angkatan Perang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Penglaksanaan tiap-tiap keputusan, sebagai dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 dan pasal 26 yang diserahkan kepada Staf Angkatan Perang untuk melakukannya, oleh Staf Angkatan Perang harus dipertanggung-jawabkan kepada Menteri Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Perintah untuk segala sesuatu yang mengenai seluruh Angkatan Perang disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan Perang secara langsung.
(1)
Perintah untuk segala sesuatu yang mengenai seluruh Angkatan Perang disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan Perang secara langsung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyerahan penglaksanaan sebagai tersebut dalam pasal 7 ayat 4, yang mengenai sesuatu Angkatan, diperintahkan oleh Kepala Staf Angkatan Perang kepada Staf Angkatan itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Staf Angkatan bertanggung-jawab kepada Kepala Staf Angkatan Perang atas segala sesuatu yang mengenai Angkatannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Waktu ada peperangan, Panglima Besar Angkatan Perang diangkat oleh Presiden atas pencalonan Menteri Pertahanan.
(1)
Waktu ada peperangan, Panglima Besar Angkatan Perang diangkat oleh Presiden atas pencalonan Menteri Pertahanan, sesudah mendengar anjuran-anjuran dari Staf Angkatan Perang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Calon itu, sebelum menerima pengangkatannya sebagai Panglima Besar Angkatan Perang, dapat memajukan syarat-syarat strategis-organisatoris-teknis untuk pimpinan yang akan dijalan-kannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jika syarat-syarat itu tidak mungkin dipenuhi oleh Negara, Menteri Pertahanan memajukan calon yang lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Panglima Besar Angkatan Perang menerima petunjuk dan perintah dari Menteri Pertahanan yang mengenai soal-soal pokok, strategi yang sebelumnya diperembukkan oleh Menteri Pertahanan dengan Staf Angkatan Perang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Panglima Besar Angkatan Perang, dalam melakukan kewajibannya berkuasa atas seluruh Kesatuan-kesatuan Perang dari ketiga-tiga Angkatan.
(1)
Panglima Besar Angkatan Perang, dalam melakukan kewajibannya berkuasa atas seluruh Kesatuan-kesatuan Perang (combat units) dari ketiga-tiga Angkatan, yang pengerahannya telah diperintahkan oleh Menteri Pertahanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Panglima Besar Angkatan Perang mengepalai Markas Besar Angkatan Perang Mobile (bergerak) dengan dibantu seperlunya oleh Staf-staf Umum ketiga-tiga Angkatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perlengkapan serta Pelayanan (Supplying) dilakukan oleh Staf-staf Khusus ketiga-tiga Angkatan, dengan ketentuan bahasa pada tiap-tiap Komando Territorial ditempatkan oleh Panglima Besar Angkatan Perang Opsir-opsir Penghubung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Panglima Besar Angkatan Perang bertanggung-jawab sepenuhnya atas pimpinan perangnya kepada Menteri Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TENTANG ANGKATAN PERANG
Pasal 33
Angkatan Darat terbentuk oleh barisan-barisan yang ditetapkan dan terbagi atas Komando-komando Teritorial.
(1)
Angkatan Darat terbentuk oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Barisan Infanteri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Barisan Artileri;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Barisan Kavaleri;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Barisan Genie.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Angkatan Darat terbagi atas Komando-komando Teritorial yang mempunyai kesatuan-kesatuan yang administratip dan tehnis dibawah komandannya dalam suatu daerah yang tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Seorang Komandan Territorial memimpin segala kesatuan-kesatuan Angkatan Darat yang berada dalam Territoriumnya, dengan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat atas segala sesuatu yang mengenai Angkatan Darat dalam Territorium itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Angkatan Laut terbentuk oleh Armada dan Tentara Laut, dan dibagi atas Komando-komando Distrik.
(1)
Angkatan Laut terbentuk oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Armada;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Tentara Laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Angkatan Laut dibagi atas Komando-komando Distrik yang mempunyai kesatuan-kesatuan, yang administratip dan teknis berada di bawah komandonya, dalam suatu daerah yang tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sesuatu Distrik Angkatan Laut meliputi beberapa Pangkalan serta beberapa Lingkungan-Pertahanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Seorang Komandan Distrik Angkatan Laut memimpin segala kesatuan-kesatuan yang berada dalam Distriknya, dengan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut atas segala sesuatu yang mengenai Angkatan Laut dalam Distrik itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Angkatan Udara terbentuk oleh Pasukan-pasukan Udara dan dibagi atas Komando-komando Distrik.
(1)
Angkatan Udara terbentuk oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pasukan-pasukan Udara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Komando Tentara Payung;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pasukan-pasukan Pertahanan Pangkalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Angkatan Udara dibagi atas Komando-komando Distrik yang mempunyai kesatuan-kesatuan, yang administratip dan teknis berada di bawah komandonya, dalam suatu daerah yang tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sesuatu Distrik Angkatan Udara meliputi beberapa pangkalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Seorang Komandan Distrik Angkatan Udara memimpin segala kesatuan-kesatuan yang berada dalam distriknya, dengan bertanggung-jawab kepada Kepala Staf Angkatan Udara atas segala sesuatu yang mengenai Angkatan Udara dalam distrik itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Segala sesuatu yang diperlukan untuk mengatur dan menyelenggarakan segala hal-hal yang ditetapkan dalam Undang-undang ini, dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 5 Maret 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Pertahanan ad interim,
ttd.
MOHAMMAD HATTA
Diumumkan pada tanggal 6 Maret 1948
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1948 tentang Susunan Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang dibentuk untuk mengatur organisasi Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang Republik Indonesia. Undang-undang ini menetapkan struktur organisasi yang terdiri dari Kementerian Pertahanan, Staf Angkatan Perang, dan berbagai bahagian/staf yang mendukung pelaksanaan tugas pertahanan negara. Angkatan Perang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, masing-masing dengan struktur organisasi dan tugas yang jelas. Undang-undang ini juga mengatur hubungan antara Menteri Pertahanan, Kepala Staf Angkatan Perang, dan Panglima Besar Angkatan Perang dalam situasi peperangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
02 Jul 2026

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
02 Jul 2026

Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat
02 Jul 2026

Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua RUU ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia pada rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat komisi ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…