Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hidup dan kehidupannya termasuk perlindungan dari kecelakaan, bencana, dan kondisi membahayakan manusia berlandaskan pada Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa tanggung jawab negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari kecelakaan, bencana, dan kondisi membahayakan manusia dilakukan melalui pencarian dan pertolongan secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi oleh semua komponen bangsa; bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencarian dan pertolongan yang telah ada belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta belum sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. 2. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 3. Undang-Undang ini mengatur kegiatan Pencarian dan Pertolongan yang disesuaikan dengan perkembangan globalisasi, otonomi daerah, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan Pencarian dan Pertolongan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta harmonisasi dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara nasional dan internasional. Undang-Undang ini bertujuan: (i) mengatur penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan secara cepat, tepat, terkoordinasi, serta menguatkan fungsi kelembagaan pemerintahan yang bertugas melaksanakan Pencarian dan Pertolongan untuk menciptakan profesionalitas di bidang tugasnya; (ii) mengadopsi beberapa ketentuan yang berlaku secara internasional, seperti standar penanganan Pencarian dan Pertolongan, sarana yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Indonesia. Undang-Undang ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. Masyarakat sebagai Potensi Pencarian dan Pertolongan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya budaya Pencarian dan Pertolongan dalam kehidupan sehari-hari. Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dalam Undang-Undang ini meliputi, Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan, Potensi Pencarian dan Pertolongan, Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan, Sumber Daya Manusia, Kelembagaan, Sarana dan Prasarana, Sistem Informasi dan Komunikasi, Pendanaan, Kerja Sama Internasional, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Pidana.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:29
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
:16 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
:16 Oktober 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/No. 267, TLN No. 5600, LL SETNEG: 40 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Perlindungan Hukum Atas Keselamatan Penumpang KM.Kirana IX DAlam Hal Terjadi Kecelakaan Kapal (Studi Di PT Dharma Lautan Utama Surabaya)

ADITYA PRAYOGA, INDRI FOGAR SUSILOWATI
Novum : Jurnal Hukum Vol. 4 No. 4 2017

Perlindungan Hukum Atas Keselamatan Penumpang KM.Kirana IX DAlam Hal Terjadi Kecelakaan Kapal (Studi Di PT Dharma Lautan Utama Surabaya)

PRAYOGA, ADITYA, FOGAR SUSILOWATI, INDRI
Novum : Jurnal Hukum Vol. 4 No. 4 2017

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN TERHADAP MALPRAKTEK PADA PENGOBATAN TRADISIONAL

Syifa Alam
Media Iuris Vol. 1 No. 3 2018

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA SOFTWARE GAME DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Robby Akhmad Surya Dilaga
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 4 No. 2 2016

Analisis Komparatif Sistem Perlindungan Hak Cipta dengan Studi Kasus Lembaga Kolektif Manajemen Nasional (LKMN) di Indonesia dan Korea Music Copyright Association (KOMCA)

Permana, Sidik, Alfarizi, Muhammad Salman, Irianto, Tanzil Whijaya
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol. 4 No. 01 2025

Analisis Komparatif Sistem Perlindungan Hak Cipta dengan Studi Kasus Lembaga Kolektif Manajemen Nasional (LKMN) di Indonesia dan Korea Music Copyright Association (KOMCA)

Sidik Permana, Muhammad Salman Alfarizi, Tanzil Whijaya Irianto
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol. 4 No. 01 2025

Liability of Intermediary Parties in the Context of Copyright Protection: A Case Study of 41pk/Pdt.Sus-Hk/2021

Satrio, Bagas Putra, Wasitaatmadja, Fokky Fuad, Machmud, Aris
JHR (Jurnal Hukum Replik) Vol. 12 No. 2 2024

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…