1. Untuk memacu kemajuan Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Kabupaten Bolaang Mongondow pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bolaang Mongondow, dipandang perlu membentuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara.
2. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 13 Tahun 1964, UU No. 22 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2007, dan UU No. 10 Tahun 2008.
3. Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2008
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR DI PROVINSI SULAWESI UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Kabupaten Bolaang Mongondow pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bolaang Mongondow, dipandang perlu membentuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di wilayah Provinsi Sulawesi Utara;
c.
bahwa pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur bertujuan meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara;
Mengingat
:
1.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR DI PROVINSI SULAWESI UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687) yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Gorontalo berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
4.
Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Kotamobagu berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Provinsi Sulawesi Utara, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Bagian KesatuPembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaCakupan Wilayah
Pasal 3
(1)
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang terdiri atas cakupan wilayah:
a.
Kecamatan Tutuyan;
b.
Kecamatan Kotabunan;
c.
Kecamatan Nuangan;
d.
Kecamatan Modayag; dan
e.
Kecamatan Modayag Barat.
(2)
Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaBatas Wilayah
Pasal 5
(1)
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mempunyai batas-batas wilayah:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Touluaan, Kecamatan Tombatu, Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Maluku dan Kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lolayan, Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu, dan Kecamatan Modoinding, Kecamatan Tombasubaru, Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3)
Penegasan batas wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2)
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatIbu Kota
Pasal 7
Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berkedudukan di Kecamatan Tutuyan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1)
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d.
penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f.
penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h.
pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
j.
pengendalian lingkungan hidup;
k.
pelayanan pertanahan;
l.
pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m.
pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.
pelayanan administrasi penanaman modal;
o.
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p.
urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3)
Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian KesatuPeresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan pelantikan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Bagian KeduaPemerintah Daerah
Pasal 10
(1)
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
(2)
Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.
(3)
Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Utara untuk melantik Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur.
(5)
Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6)
Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan bupati/wakil bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Penjelasan Pasal:
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur kepada APBD Provinsi Sulawesi Utara dan APBD Kabupaten Bolaang Mongondow dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Pasal 12
(1)
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaDewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1)
Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.
(4)
Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1)
Bupati Bolaang Mongondow bersama Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
(2)
Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3)
Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4)
Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
(5)
Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Sulawesi Utara.
(6)
Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7)
Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a.
barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang berada dalam wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
b.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bolaang Mongondow yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
c.
utang piutang Kabupaten Bolaang Mongondow yang kegunaannya untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur; dan
d.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
(8)
Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Bolaang Mongondow, Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9)
Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA
Pasal 15
(1)
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun pertama dan sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) pada tahun kedua serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun pertama dan sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) pada tahun kedua serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur.
(4)
Apabila Kabupaten Bolaang Mongondow tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Bolaang Mongondow untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
(5)
Apabila Provinsi Sulawesi Utara tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Sulawesi Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
(6)
Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Bolaang Mongondow.
(7)
Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1)
Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2)
Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1)
Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Timur menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)
Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara.
(3)
Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Sebelum Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 102
Penjelasan Umum
Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki luas wilayah ± 13.851,64 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 2.199.701 jiwa terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 4 (empat) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Bolaang Mongondow yang mempunyai luas wilayah ± 5.397,69 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 492.786 jiwa terdiri atas 17 (tujuh belas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam berbagai keputusan dan surat terkait, Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Modayag, Kecamatan Modayag Barat, Kecamatan Nuangan, Kecamatan Tutuyan, dan Kecamatan Kotabunan.
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur memiliki luas wilayah keseluruhan ± 910,176 km2 dengan penduduk ± 61.123 jiwa pada tahun 2007.
Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.