Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004

Abstrak Peraturan

1. Kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan, dokter, dan dokter gigi, diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik kedokteran. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Dalam UU ini diatur mengenai asas dan tujuan praktik kedokteran, pembentukan Konsil Kedokteran Indonesia, standar pendidikan profesi kedokteran dan kedokteran gigi, pendidikan dan pelatihan kedokteran dan kedokteran gigi, registrasi dokter dan dokter gigi, penyelenggaraan praktik kedokteran, pembentukan Majelis Kehormatan Disiplin Dokter Indonesia, serta pembinaan dan pengawasan praktik kedokteran. Dalam menjalankan profesinya, dokter dan dokter gigi juga dapat dipidana sesuai ketentuan yang telah diatur dalam UU ini.

Tentang
:Praktik Kedokteran
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:29
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Oktober 2004
Tanggal Pengundangan
:06 Oktober 2004
Tanggal Berlaku
:06 Oktober 2005
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2004/ No.116, TLN NO. 4431, LL SETNEG : 42 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
SDM Kesehatan
Sub Subsektor
:
Tenaga Medis & Keperawatan Lisensi & Praktik
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Persetujuan Tindakan Kedokteran Sebagai Bagian Perjanjian Terapeutik di Puskesmas Desa Sungai Jambat

Sarina Lestari, Besse, Budhiartie, Arrie, Alissa, Evalina
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 1 2024

Fungsi Penerapan Informed Consent sebagai Persetujuan pada Perjanjian Terapeutik

Rezki Pebrina, Anggun, Najwan, Johni, Alissa, Evalina
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 3 2022

PUTUSAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA

I Komang Gede Oka Wijaya
Yuridika Vol. 32 No. 1 2017

PERAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDKI) TERHADAP DUGAAN KELALAIAN MEDIS DOKTER

Sapta Aprilianto
Yuridika Vol. 30 No. 3 2015

Urgensi Informed Consent Antara Dokter Dengan Pasien Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Malpraktik

Mulyadi Alrianto Tajuddin, Salvadoris Pieter
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 3 No. 2 2021

Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Medis (Studi Lapangan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping Sleman)

Uly Purnama Nasution
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 2 No. 2 2020

Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Mediasi di Luar Pengadilan

Afiful Jauhani, Muhammad, Supianto, Supianto, R. Hariandja, Tioma
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 2022

Tinjauan Hukum Kerahasiaan Rekam Medis dalam Laporan Kesehatan Ibu dan Anak Berbasis Digital

Elizabet Catherine Jusuf, Ria Kumala, Adriano Adriano
WAJAH HUKUM Vol. 7 No. 1 2023

Eksistensi Lembaga Mediasi Sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Medis

Evalina Alissa, Sasmiar Sasmiar
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 1 2021

Kajian Yuridis Penyelesaian Sengketa Medik di Indonesia

Supeno Supeno
WAJAH HUKUM Vol. 3 No. 2 2019

Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Aborsi Akibat Pemerkosaan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Irwanto, Engga Lift, Khairani
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 4 2024

Berita Terkait

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…