Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. - 2. Pasal 113 dan 115 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia 3. BAGIAN IVKEMENTERIAN KEUANGAN.BAB I (Pengeluaran).4.1Kementerian dan Pengeluaran Umum ....224 172 3004.2Jawatan Pajak .......................44 062 0004.3Jawatan Bea dan Cukai ...............2 578 3004.4Jawatan Bea dan Cukai ...............83 266 800 4.5Jawatan Pendaftaran Tanah MilikIndonesia ....14 329 3004.6Jawatan Perbendaharaan dan Kas-kasNegeri ..............................41 771 1004.7Jawatan Perjalanan ...................221 156 7004.8Jawatan Akuntan Negeri ...............2 814 8004.9Inspeksi Lelang ......................916 3004.10Kantor Administrasi Pensiun ..........8 328 8004.11Pensiun-pensiun dan sebagainya .......502167 7004.12Pegawai sipil yang tidak bekerjaaktip ..........6 963 9004.13Pengeluaran-pengeluaran berhubungdengan usaha mendatangkan pegawai dariLuar Negeri ..........................1 302 5004.14Perhitungan penagihan-penagihansebelum penerangan ...................5 000 0004.15Hutang-hutang peninggalan bekas daerahdaerah yang berdiri sendiri ..........50 000 0004.16Pengeluaran berhubung dengan perjanjiankeuangan dengan Negeri Belanda .......100 0004.17Penyelesaian"sisa lebih" yang belumdibayarkan ...........................250 000 4.18Penutupan kerugian Yayasan BahanMakanan ..............................Memori4.19Pengeluaran berhubung denganperaturan dalam lapang kepegawaianselama tidak dimuat dalam lain-lainmata anggaran ........................Memori4.20Pengeluaran tak tersangka ............500 000Jumlah ................1 209 680 500(Satu milyard dua ratus sembilan juta enam ratus delapan puluh ribulima ratus rupiah). Pasal 2.Bagian IV, Bab II (Penerimaan) dari anggaran Republik Indonesia untuktahun dinas 1955 mengenai Kementerian Keuangan

Tentang
:Penetapan Bagian IV (Kementerian Keuangan) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:29
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Juni 1958
Tanggal Pengundangan
:17 Juli 1958
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1955
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 79, LL SETNEG : 12 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…