Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Nias di Provensi Sumatra Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:28
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
:02 Juli 2024
Tanggal Berlaku
:02 Juli 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (126), TLN (6948): 5 HLM.; JDIH.SETNEG.GO.ID
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2024
TENTANG
KABUPATEN NIAS DI PROVINSI SUMATERA UTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Kabupaten Nias di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa pembangunan Kabupaten Nias diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nias di Provinsi Sumatera Utara;
c.
bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Nias di Provinsi Sumatera Utara;
Mengingat
:
1.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN NIAS DI PROVINSI SUMATERA UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.
2.
Kabupaten Nias adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Nias.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Nias berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN NIAS
Pasal 3
Kabupaten Nias terdiri atas 10 (sepuluh) Kecamatan, yaitu:
a.
Kecamatan Hiliduho;
b.
Kecamatan Gido;
c.
Kecamatan Idanogawo;
d.
Kecamatan Bawolato;
e.
Kecamatan Hiliserangkai;
f.
Kecamatan Botomuzoi;
g.
Kecamatan Ulugawo;
h.
Kecamatan Ma'u;
i.
Kecamatan Somolo-molo; dan
j.
Kecamatan Sogae'adu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Kabupaten Nias mempunyai batas daerah:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kota Gunungsitoli dan Samudera Hindia;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Samudera Hindia;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Nias Selatan; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Utara.
(2)
Penegasan batas daerah Kabupaten Nias secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Nias berkedudukan di Kecamatan Gido.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Kabupaten Nias memiliki karakteristik, yaitu:
a.
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, kawasan perbukitan, kawasan lautan, dan kawasan kepulauan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, serta pariwisata; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
keragaman suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, toleran, dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Nias dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 126
Penjelasan Umum
Pembentukan daerah otonom pada dasarnya merupakan upaya mempercepat terwujudnya tujuan bernegara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Melalui pembentukan daerah otonom, Pemerintah Pusat dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan untuk dikelola oleh daerah otonom sehingga mempercepat terdistribusinya hak-hak publik dan pewujudan tujuan bernegara bagi masyarakat di daerah.

Namun, pembentukan beberapa daerah otonom di Indonesia justru tidak didasari UUD NRI Tahun 1945 itu sendiri, salah satunya ialah Kabupaten Nias, yang dibentuk dengan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (UU Drt. No. 7 Tahun 1956). Pembentukan UU Drt. No. 7 Tahun 1956 tersebut didasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri (UU No. 22 Tahun 1948). UUDS 1950 maupun UU No. 22 Tahun 1948 pada saat ini tidak berlaku lagi. Untuk itu diperlukan penyesuaian terhadap dasar hukum pembentukan Kabupaten Nias dengan tujuan untuk menegaskan kembali kedudukannya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, pembentukan Undang-Undang ini dimaksudkan untuk menegaskan cakupan wilayah Kabupaten Nias. Cakupan wilayah Kabupaten Nias sudah beberapa kali mengalami perubahan, baik karena pemekaran Kabupaten Nias menjadi 4 (empat) daerah otonom baru, yaitu Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kota Gunungsitoli, maupun karena dibentuknya kecamatan baru di Kabupaten Nias. Hasil dari perubahan cakupan wilayah tersebut, Kabupaten Nias saat ini terdiri dari 10 (sepuluh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Idanogawo, Kecamatan Gido, Kecamatan Hiliduho, Kecamatan Bawolato, Kecamatan Hiliserangkai, Kecamatan Botomuzoi, Kecamatan Ulugawo, Kecamatan Ma'u, Kecamatan Somolo-molo, dan Kecamatan Sogae'adu.

Berkaitan dengan penegasan karakteristik, pada umumnya masyarakat Kabupaten Nias berstruktur patrilineal dan menjunjung tinggi budaya musyawarah untuk mufakat serta sifat kegotong-royongan. Oleh karena itu, Undang-Undang ini perlu dibentuk untuk menggantikan UU Drt. No. 7 Tahun 1956 dengan memuat penyesuaian dasar hukum, penegasan cakupan wilayah, pengakuan karakteristik, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…