Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

1. bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra, sudah demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait; bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai perjanjian internasional di bidang hak cipta dan hak terkait sehingga diperlukan implementasi lebih lanjut dalam sistem hukum nasional agar para pencipta dan kreator nasional mampu berkompetisi secara internasional; bahwa Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Hak Cipta. 2. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Pelindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang sejalan dengan penerapan aturan di berbagai negara sehingga jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Pelindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat). Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana. Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya. Hak Cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia. Menteri diberi kewenangan untuk menghapus Ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila Ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau Royalti. Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait mendapat imbalan Royalti untuk Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial. Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri. Penggunaan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:28
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
:16 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
:16 Oktober 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/No. 266, TLN No. 5599, LL SETNEG: 57 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Atas Pembajakan Film Di Era Digital Guna Memberikan Kepastian Hukum

Furqon, Muhammad, Rosmidah, Rosmidah
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 3 2025

Implementasi dan Tantangan Hukum Non Fungitable Token Terhadap Regulasi di Indonesia: Prespektif Hukum Perdata

Ibnu Usman, Syahrehan
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 1 2025

Implikasi Hukum Klausula Baku Dalam Terms Of Service Tiktok Terhadap Upaya Perlindungan Hak Cipta

Silubun, Yosman Leonard, Sinaga, Jaya Setiawan
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 3 2024

Penjaminan Fidusia Dengan Objek Hak Cipta

Asrika Fazlia, Shelly, Suryahartati, Dwi, Naili Hidayah, Lili
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 3 2022

Pelaksanaan Hak Ekslusif Bagi Pencipta Terkait Lagu Yang Dipublikasikan Pada Akun Youtube : (Studi Pada Studio Angkasa Nada Record)

Wannike Manalu, Dwi Suryahartati, Windarto Windarto
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 2 2022

Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Motif Batik di Kota Jambi

Ade Dia Andriyani, Dwi Suryahartati
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 2 No. 2 2021

Pengaturan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Erika Natalina Br Ginting, Yetniwati Yetniwati
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 1 No. 3 2020

Urgensi Ilegal Live Streaming Podcast Melalui Media Youtube Dalam Etika Penyiaran.

Marpi, Yapiter
Yustitiabelen Vol. 11 No. 2 2025

Tinjauan Yuridis Tentang Royalty Hak Cipta Sebagai Harta Bersama Setelah Perceraian.

Agustina, Monica Sri Astuti, Rahman Hakim, Aulia
Yustitiabelen Vol. 11 No. 1 2025

Pengunggahan Ulang Video Perfilman Indonesia Secara Ilegal Melalui Public Channel Telegram

Wulan Oktava Rini, Trinas Dewi Hariyana, Imam Makhali
Yustitiabelen Vol. 8 No. 2 2022

Pertanggungjawaban Perantara (Intermediary Liability) Secara Perdata di Instagram atas Penggunaan Foto Tanpa Izin Pada Iklan Judi Online

yudha septian, Deny Slamet Pribadi, Erna Susanti
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 18 No. 1 2026

Tinjauan Hukum Hak Royalti Pencipta Lagu Melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

Puput Cahyani, Emilda Kuspraningrum, Deny Slamet Pribadi
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 17 No. 2 2025

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…