Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:28
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
:17 Juli 2007
Tanggal Berlaku
:01 Januari 2008
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Ln.2007/NO.85, TLN NO.4740, LL SETNEG : 60 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Kedudukan Pembeli Apartemen Sebagai Kreditor Dalam Hal Pengembang Dinyatakan Pailit: (Studi Perbandingan Hukum Antara Indonesia Dan India)

Veronica Ganesha De Rosario, Tiurma Mangihut P., Cristy Franzlay
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 13 No. 2 2021

Penafsiran Hukum Oleh Hakim Terhadap Gugatan Lain-Lain Dalam Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Alum Simbolon, Irene Puteri Alfani Sofia Sinaga
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 14 No. 2 2022

INDEPENDENSI HAKIM DALAM SISTEM PERADILAN PAJAK DI INDONESIA

Binsar Sitorus
Yuridika Vol. 28 No. 1 2013

PENYATUAN HUKUM PAJAK FORMAL DALAM SISTEM HUKUM PAJAK NASIONAL

Iwan Suhardi
Yuridika Vol. 31 No. 1 2016

IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENEGAKAN HUKUM PAJAK

Sarwirini -
Yuridika Vol. 29 No. 3 2014

Peran KPP Pratama Magelang Dalam Meningkatkan Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak Melalui Upaya Administrasi

Sahilda Lailatul Rahma, Okti Indah Lestari, Sholihul Hakim, Faiza Nisrina
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 1 2025

Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dikaitkan Dengan Kemanfaatan Hukum

Gabriella, Yuniawaty, Yenny
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 4 2025

Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penghentian Penuntutan Perkara Perpajakan Melalui Denda Damai

Rahmattullah
The Prosecutor Law Review Vol. 2 No. 3 2024

Self assessment, Hak Wajib Pajak ASAS KESETARAAN PADA IMBALAN BUNGA BAGI WAJIB PAJAK DALAM REKONTRUKSI HUKUM PAJAK INDONESIA: Self Assessment, Taxpayer’s Rights, Interst Reward

Jatmiko, Ludfie Jatmiko Setyo Poerwoko, Bakhtiar
The Prosecutor Law Review Vol. 2 No. 2 2024

Discourse on the Coretax System in Indonesia: A Study of Legal Certainty and Guarantees for Taxpayers

Arifin, Dharmawan, Santoso, Aris Prio Agus, Poniman, Poniman
The Easta Journal Law and Human Rights Vol. 3 No. 02 2025

Tata Cara Pembayaran Pajak Berdasarkan Ketetapan Pajak

Alvarel David Hutuely, Salmon Eliazer Marthen Nirahua, Heillen Martha Yosephine Tita
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 7 2023

Penetapan Pajak Penghasilan Pasal 21 Di Tengah Corona Virus Disease 19 Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Johanes Kristianto Pratama Limbers, Salmon Eliazer Marthen Nirahua, Heillen Martha Yosephine Tita
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 5 2023

Berita Terkait

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…