Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1948
TENTANG PASAL ALAT PEMBAYARAN LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu untuk mengadakan peraturan tentang alat pembayaran luar Negeri dan pengawasannya;
Mengingat
:
1.
Pasal 23 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG ALAT PEMBAYARAN LUAR NEGERI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Untuk menjalankan segala pekerjaan yang perlu guna mengatur dan mengawasi alat pembayaran luar Negeri maka diadakan Kantor alat pembayaran luar Negeri, disingkat K.A.P. dan suatu Fonds alat pembayaran luar Negeri, seterusnya disingkat Fonds K.A.P. adalah Badan Hukum.
2.
K.A.P. diawasi oleh Dewan Pengawas terdiri dari Menteri Kuangan, sebagai Ketua Dewan dan Menteri Kemakmuran dan Presiden-Direktur Bank Negara Indonesia sebagai anggauta.
3.
Ketua dan anggauta Dewan Pengawas duduk di dalam Dewan karena jabatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
1.
K.A.P. dipimpin oleh seorang Direktur yang dibantu oleh beberapa orang wakilnya. Direktur dan wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas; pegawai dan pekerja lain diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan persetujuan Dewan Pengawas.
2.
Direktur K.A.P. bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas. Dewan Pengawas memberikan petunjuk yang dipandang perlu olehnya.
3.
Direktur K.A.P. mewakili Kantor ini di dalam dan di luar pengadilan.
4.
Dengan persetujuan Dewan Pengawas, Direktur dapat mendirikan cabang di beberapa tempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
1.
Fonds diurus oleh Bank Negara dengan mengadakan administrasi tersendiri.
2.
Modal, dibutuhkan oleh K.A.P. untuk menjalankan kewajibannya diberikan oleh Fonds.
3.
Besarnya modal Fonds dan besarnya modal yang digunakan oleh K.A.P. ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
4.
Pengurusan dan administrasi modal termaksud dalam ayat 1 dan 2 diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
1.
Dengan tidak mengurangi peraturan termuat dalam pasal 17 ayat 2, yang dipandang sebagai penduduk dalam Undang-undang ini ialah orang atau badan- termasuk pula badan dan jawatan Pemerintah- yang bertempat kedudukan atau berkantor di dalam daerah Republik.
2.
Orang atau badan yang tidak bertempat kedudukan di dalam daerah Republik, akan tetapi yang lebih dari 90 hari di dalam waktu 1 tahun berada di dalam daerah tersebut, dipandang pula sebagai penduduk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam waktu satu bulan penduduk yang pada saat Undang-undang ini berlaku mempunyai dan/atau menguasai benda-benda tersebut di bawah ini, harus memberitahukannya kepada K.A.P. atau Kantor lain atau Bank yang ditunjuk oleh K.A.P. serta berkewajiban memberikan keterangan yang dipandang perlu oleh K.A.P., Kantor atau Bank tersebut.
a.
Emas dan logam mulia yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas.
b.
Effecten, sebagai obligasi, aanndeel, surat tanda untung, dan sebagainya.
c.
Alat pembayaran sah luar Negeri, dan alat pembayaran sah dalam Negeri sebelum pendudukan Jepang.
d.
Surat berharga, sebagai cheque, surat wissel, promesse, dan sebagainya yang mengenai luar Negeri.
e.
Hak menagih di luar Negeri, termasuk saldo dalam rekening-courant, deposito, dan sebagainya.
f.
Harta benda lainnya yang ada di luar Negeri, baik yang berupa harta tetap dan harta bergerak, maupun yang berupa lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
1.
Dalam waktu satu bulan orang atau badan bukan-penduduk yang pada saat Undang-undang ini berlaku berada dalam daerah Republik dan menguasai benda-benda tersebut di bawah ini, harus memberitahukannya kepada K.A.P. atau Kantor lain atau Bank yang ditunjuk oleh K.A.P. serta berkewajiban memberikan keterangan yang dipandang perlu oleh K.A.P., Kantor atau Bank tersebut.
a.
Emas dan logam mulia yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas.
b.
Effecten.
c.
Alat pembayaran sah.
d.
Surat berharga.
e.
Surat lain yang mengandung hak menagih.
2.
Orang atau badan tersebut dalam ayat 1 yang berada dalam daerah Republik dan menguasai benda-benda itu setelah Undang-undang ini berlaku, harus memberitahukannya dalam waktu satu bulan setelah mendapatnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
1.
Penduduk harus mendapat idzin dahulu dari K.A.P. sebelum memperoleh, menjual, menukarkan atau melepaskan dengan cara lain, menggadaikan atau memberati benda-benda tersebut dalam pasal 5.
2.
Mereka harus pula mendapat idzin dahulu dari K.A.P. sebelum memperoleh, menjual, menukarkan atau melepaskan dengan cara lain, menggadaikan atau memberati benda-benda tersebut di bawah ini guna kepentingan orang atau badan bukan-penduduk.
a.
Emas dan logam mulia lain yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas.
b.
Effecten.
c.
Surat berharga.
d.
Hak menagih.
e.
Harta benda lainnya, baik yang berupa harta tetap dan harta bergerak, maupun yang berupa lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Orang atau badan bukan-penduduk harus mendapat idzin dahulu dari K.A.P. sebelum memperoleh, menjual, menukarkan atau melepaskan dengan cara lain, menggadaikan atau memberati benda-benda termaksud dalam pasal 7 ayat 2 huruf a sampai dengan e, jika benda-benda tersebut atau surat yang mengandung hak menagih berada di daerah Republik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
1.
Benda-benda yang tersebut di bawah ini tidak boleh dimasukkan dalam daerah Republik Indonesia, jika tidak ada idzin dari K.A.P.
a.
Emas dan logam mulia lain yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas.
b.
Effecten.
c.
Alat pembayaran sah, baik dalam maupun luar Negeri, kecuali jumlah R. 100,- seorang.
d.
Surat berharga.
e.
Surat lain yang mengandung hak menagih.
2.
Benda-benda lain hanya boleh dimasukkan dalam daerah Republik Indonesia jika dapat ditunjukkan, bahwa pembayaran benda-benda tersebut telah disetujui oleh K.A.P. dan syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh K.A.P. telah dipenuhi pula.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
1.
Benda-benda tersebut dalam pasal 9 ayat 1 tidak boleh dikeluarkan dari daerah Republik Indonesia jika tidak ada idzin dahulu dari K.A.P.
2.
Benda-benda lain hanya boleh dikeluarkan dari daerah Republik Indonesia jika dapat ditunjukkan, bahwa pembayaran benda-benda tersebut telah diidzinkan oleh K.A.P. dan syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh K.A.P. telah dipenuhi pula.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Berhubung dengan pengeluaran atau pemasukkan benda-benda K.A.P. dapat menetapkan harga penjualan, pembelian atau penukaran; kantor ini dapat juga menetapkan cara pembayaran atau cara penukaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
1.
Penduduk tidak boleh mengadakan perjanjian yang menimbulkan kewajiban membayar kepada orang atau badan bukan-penduduk, jika tidak didapat idzin dahulu dari K.A.P.
2.
Penduduk dalam mengadakan perjanjian yang baginya menimbulkan hak menagih dari bukan-penduduk berkewajiban minta pembayaran dengan alat pembayaran dan dalam waktu yang ditetapkan oleh K.A.P.
3.
Penduduk tidak boleh melepaskan hak-haknya dengan menguntungkan bukan-penduduk, jika tidak mendapat idzin dahulu dari K.A.P.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
1.
Penduduk berwajib menyerahkan benda tersebut dalam pasal 5 kepada K.A.P. atau kepada Kantor lain atau Bank yang ditunjuk oleh K.A.P., yang akan membeli benda-benda itu guna Fonds dengan harga yang ditetapkan oleh K.A.P. dengan persetujuan Dewan Pengawas.
2.
Benda-benda termaksud hanya boleh diserahkan oleh Fonds menurut petunjuk K.A.P., dengan harga yang ditetapkan oleh K.A.P. dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
1.
Dewan Pengawas dapat menetapkan pembebasan dari kewajiban atau larangan termaksud dalam pasal 1 sampai dengan pasal 9, pasal 12 dan 13.
2.
Peraturan-peraturan selanjutnya, untuk menjalankan Undang-undang ini, ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
1.
Barang siapa tidak memenuhi kewajiban atau melanggar larangan, termaksud dalam pasal 5 sampai dengan pasal 10 dan dalam pasal 12 dan 13 atau menjalankan perbuatan yang bermaksud merintangi K.A.P. dalam pembelian, menurut pasal 13, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya tiga tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
2.
Harta benda yang bersangkutan dapat disita dan diserahkan kepada K.A.P. dengan tidak diberikan ganti rugi.
3.
Jika yang tidak memenuhi kewajiban atau yang melanggar larangan termaksud dalam ayat 1, suatu badan, maka yang dituntut dan yang dijatuhi hukuman ialah kepala atau pengurus yang bertanggung-jawab.
4.
Hal-hal yang dapat dihukum menurut pasal ini dipandang sebagai kejahatan.
5.
Perjanjian yang diadakan dengan melanggar pasal 12 dapat dibatalkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Selainnya mereka yang pada umumnya berwajib mengusut hal-hal yang dapat dihukum, maka yang berhak mengusut hal-hal yang dapat dihukum termaksud dalam pasal 15 adalah: Pegawai K.A.P., Pegawai Pejabatan Bea dan Cukai, Pegawai lain yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
1.
Dewan Pengawas berhak menunda berlakunya beberapa pasal dari Undang-undang ini untuk seluruhnya atau sebagian sampai saat yang ditentukan olehnya.
2.
Dalam beberapa hal Dewan Pengawas dapat menetapkan penduduk daerah yang tidak dikuasai penuh oleh Republik sebagai bukan-penduduk.
3.
Dalam beberapa hal Dewan Pengawas dapat menetapkan, bahwa untuk menjalankan Undang-undang ini, daerah yang sementara tidak dikuasai penuh oleh Republik tidak dipandang sebagai daerah Republik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Dengan mengingat pasal 17 ayat 1, Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta, pada tanggal 2 September 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan, a.i.
ttd.
MOHAMMAD HATTA
Menteri Kemakmuran,
ttd.
S. PRAWINEGARA
Diumumkan pada tanggal 2 September 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
ttd.
RATMOKO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.