Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1997

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Mobilisasi Dan Demobilisasi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:27
Tahun
:1997
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Oktober 1997
Tanggal Pengundangan
:03 Oktober 1997
Tanggal Berlaku
:03 Oktober 1997
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1997, LL SETNEG : 19 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan
Subsektor
:
Pertahanan Negara Komponen Cadangan
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Rekrutmen & Pelatihan Pengelolaan & Logistik
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1982

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1962

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1997
TENTANG
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.
bahwa dalam kehidupan negara, aspek pertahanan keamanan negara merupakan faktor yang sangat hakiki dalam manjamin kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap segala ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dan hakikat pertahanan keamanan negara adalah perlawanan rakyat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab tentang hak dan kewajiban setiap warga negara dalam pembelaan negara serta dilaksanakan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang mendayagunakan sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional secara menyeluruh, terpadu dan terarah, adil dan merata;
c.
bahwa untuk menanggulangi negara dalam keadaan bahaya sebagai akibat ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang tidak dapat diatasi oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia termasuk cadangannya, maka perlu diadakan tindakan mobilisasi sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasioal yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan keamanan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila ancaman telah dapat diatasi, maka segera diadakan demobilisasi untuk memulihkan tatanan kehidupan ke fungsi dan status semula;
d.
bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pemanggilan dan Pengerahan Semua Warga Negara dalam rangka Mobilisasi Umum untuk kepentingan Keamanan dan Pertahanan Negara menjadi Undang-undang, sudah tidak sesuai lagi dengan tatanan perkembangan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia;
e.
bahwa mobilisasi dan demobilisasi harus diatur dengan undang-undang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 42 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk undang-undang tentang mobilisasi dan demobilisasi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 12, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908);
3.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Petahanan keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
4.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1.
Keadaan bahaya adalah suatu keadaan yang dapat menimbulkan ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-undang Keadaan Bahaya.
2.
Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang telah dibina dan dipersiapkan sebagai komponen kekuatan pertahanan keamanan negara untuk dipergunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
3.
Warga negara adalah warga negara Republik Indonesi.
4.
Mobilisan adalah warga negara anggota Rakyat Terlatih, warga negara anggota Perlindungan Masyarakat, dan warga negara yang karena keahliannya dimobilisasi.
5.
Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penghentian penggunaan sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah negara yang diselenggarakan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur seperti sebelum berlakunya mobilisasi.
6.
Dembilisan adalah mobilisan yang telah selesai menjalani mobilisasi.
7.
Rakyat Terlatih adalah komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan negara, yang mampu melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat dan perlawanan rakyat dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
8.
Perlindungan Masyarakat adalah komponen khusus kekuatan petahanan keamanan negara yang mampu berfungsi membantu masyarakat menanggulangi bencana dan memperkecil akibat malapetaka.
9.
Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan yang dapat digunakan sebagai komponen kekuatan pertahanan dan keamanan negara untuk mewujudkan ketahanan nasional.
10.
Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.
11.
Sumber daya alam adalah susuatu di alam raya yang didalam wujud asalnya dapat didayagunanan untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.
12.
Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang dapat direkayasa manusia menjadi berdayaguna atau bertambah dayagunanya untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.
13.
Sarana dan prasarana nasional adalah segala sesuatu yang dapat berfungsi untuk menunjang proses penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dan termasuk sebagai komponen pendukung.
14.
Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia.
15.
Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Penjelasan Pasal:
Pancasila sebagai landasan idiil dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mengandung nilai-nilai, antara lain, kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, kerelaan berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa, dan tidak kenal menyerah, baik penyerahan diri maupun penyerahan wilayah yang memberikan arah dan pedoman dalam penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi, dalam rangka pertahanan kemananan negara.
Pasal 3
Penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi dilaksanakan dengan asas kesemestaan, asas manfaat, asas kebersamaan, asas legalitas, asas selektivitas, asas efektivitas, asas efisiensi, dan asas kejuangan.
Penjelasan Pasal:
Asas-asas penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi adalah sebagai berikut: a. Asas Kesemestaan Sesuai dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, penyelenggaraan pertahanan keamanan rakyat merupakan penerapan kesemestaan dari kewajiban dan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia dalam pembelaan negara. Mobilisasi dan demobilisasi dalam rangka pertahanan keamanan negara haruslah menjangkau seluruh masyarakat di segala aspek kehidupan nasional secara adil dan merata. b. Asas Manfaat Mobilisasi dan demobilisasi mengacu pada kepentingan pemanfaatan segenap sumber daya, sarana dan prasarana, terutama yang telah dibina untuk kepentingan nasional. Perkembangan intensitas ancaman pada hakekatnya membawa perubahan atas titik berat kepentingan nasional. Mobilisasi lebih mengarah kepada peningkatan upaya mewujudkan kepentingan keamanan nasional, sedangkan demobilisasi lebih mengarah kepada upaya pemulihan kepentingan kesejahtaraan nasional. c. Asas Kebersamaan Penyelenggaraan upaya pertahanan keamanan negara adalah aspek kepentingan nasional di bidang keamanan. Setiap warga negara dalam lapisan masyarakat secara bersama-sama harus memperoleh dan menggunakan kesempatan yang sama di dalam peran sertanya membela negara. d. Asas Legalitas Peran serta masyarakat dan bangsa, pemanfaatan sumber daya, serta sarana dan prasarana dalam upaya pertahanan keamanan negara dikembangkan berdasarkan ketentuan hukum sehingga pada saat diperlukan mobilisasi ataupun demobilisasi dapat digerakkan secara formal dan sah. e. Asas Selektivitas Tidak setiap tingkat keadaan bahaya memerlukan pengerahan kekuatan pertahanan keamanan negara secara total. Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta menggunakan pendekatan pembinaan kekuatan pertahanan keamanan negara yang kenyal. Mobilisasi terhadap berbagai potensi kekuatan pertahanan keamanan negara dilaksanakan secara selektif, dengan mendahulukan yang paling siap dan paling tepat dapat dikembangkan menjadi bagian kekuatan operasional pertahanan keamanan negara. f. Asas Efektivitas Pengembangan kekuatan pertahanan kemanan negara harus dijamin efektif dalam pelipatgandaan kekuatan melalui mekanisme mobilisasi dan dalam penyusutan kekuatan melalui mekanisme demobilisasi baik dalam ragam, jumlah maupun mutu. g. Asas Efisiensi Pengembangan kekuatan pertahanan keamanan negara harus dijamin efisien dalam pelipatgandaan kekuatan melalui mekanisme mobilisasi dan dalam penyusutan kekuatan melalui mekanisme demobilisasi, baik dalam waktu, proses maupun penyaluran kekuatan. h. Asas Kejuangan Penyelenggara dan seluruh rakyat Indonesia harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian, kerelaan berkorban, dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan yang dilaksanakan dengan penuh kejujuran, kebenaran, dan keadilan.
Pasal 4
(1)
Mobilisasi diselenggarakan dengan tujuan untuk menanggulangi setiap ancaman yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan: Untuk mencapai tujuan mobilisasi dilaksanakan upaya melipatgandakan kekuatan dan kemampuan pertahanan keamanan negara.
(2)
Demobilisasi diselenggarakan dengan tujuan untuk memulihkan kembali fungsi dan tugas umum pemerintahan, kehidupan kemasyarakatan, dengan tetap terpeliharanya kemampuan dan kekuatan pertahanan keamanan negara.
Penjelasan: Untuk mencapai tujuan demobilisasi dilaksanakan upaya memulihkan setiap unsur yang dimobilisasi ke fungsi dan tugas seperti semula. Pemeliharaan kemampuan dan kekuatan pertahanan keamanan negara disesuaikan dengan kebutuhan.
BAB III
MOBILISASI
Pasal 5
Dalam hal seluruh atau sebagaian wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya, Presiden dapat menyatakan mobilisasi.
Penjelasan Pasal:
Mobilisasi dapat dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah negara sekalipun pernyataan keadaan bahaya hanya berlaku di sebagian wilayah negara karena ancaman terhadap sebagian wilayah negara juga merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah negara. Mobilisasi dapat dinyatakan bersamaan dengan atau sesudah pernyataan keadaan bahaya. Keadaan bahaya dapat merupakan tingkatan keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer, atau keadaan perang. Tidak setiap keadaan bahaya diikuti dengan mobilisasi. Pernyataan mobilisasi dilakukan hanya dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.
Pasal 6
Mobilisasi dikenakan terhadap:
a.
Warga negara yang termasuk:
1)
anggota Rakyat Terlatih;
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
anggota Perlindungan Masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
3)
diperlukan karena keahliannya;
Penjelasan: Warga negara yang diperlukan dalam mobilisasi karena keahliannya adalah warga negara yang bukan anggota Rakyat Terlatih dan bukan anggota Perlindungan Masyarakat.
b.
sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang dimiliki negara, swasta, dan perseorangan termasuk personel yang mengawakinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Setiap warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib memenuhi panggilan untuk mobilisasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap pemilik dan/atau penanggung jawab sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang diperlukan untuk kepentingan mobilisasi wajib menyerahkan pemanfaatannya untuk mobilisasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dibentuk badan pelaksana.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan badan pelaksana pada ayat ini adalah Komisi Pengerahan.
Pasal 8
(1)
Untuk memperoleh daya guna dan hasil guna bagi upaya pertahanan dan keamanan, maka:
a.
mobilisasi terhadap warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan melalui penyaringan;
Penjelasan: Penyaringan meliputi kesehatan, jasmani, dan mental. Sebelum penyaringan, dilaksanakan pemilihan dengan memperhatikan harkat martabat dan kondisi khusus warga negara, misalnya bagi wanita hamil, bagi mereka yang jika dikenakan mobilisasi akan mengakibatkan kesukaran hidup bagi orang lain yang sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya, dan bagi mereka yang sedang menjalankan tugas penting untuk negara, ditangguhkan dari kewajiban mobilisasi.
b.
mobilisasi terhadap sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kepentingan kesejahteraan rakyat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk badan pelaksana.
Penjelasan: Badan pelaksana yang dimaksud pada ayat ini sama dengan badan pelaksana yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Warga negara yang terpilih dalam penyaringan wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Warga negara yang berhasil dalam mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan ditetapkan sebagai mobilisan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Mobilisan dapat ditugasi untuk melakukan perlawanan rakyat bersenjata atau perlawanan rakyat tidak bersenjata.
Penjelasan: Mobilisasi yang melaksanakan fungsi perlawanan rakyat, fungsi keamanan rakyat dan warga negara yang karena keahliannya diperlukan, serta awak sarana dan prasarana nasional yang langsung membantu pertempuran diorganisasikan dalam perlawanan rakyat bersenjata. Mobilisan yang malaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan rakyat, perlindungan masyarakat dan warga negara yang karena keahliannya diperlukan, serta awak sarana dan prasarana nasional yang tidak langsung membantu pertempuran diorganisasikan dalam perlawanan rakyat tidak bersenjata. Perlawanan rakyat bersenjata dan perlawanan rakyat tidak bersenjata dilaksanakan di bawah satu kesatuan komando untuk mendapatkan efektivitas dan efisiensi dalam mengatasi ancaman dan akibat ancaman.
(4)
Jangka waktu penugasan mobilisan disesuaikan dengan penugasan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Penjelasan: Gilir tugas disesuaikan dengan situasi dan kondisi, untuk memberikan penyegaran dan pemerataan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut tentang pendidikan dan pelatihan, penetapan, pengorganisasian, dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pemanggilan, penyaringan, dan pembentukan badan pelaksana untuk menjalani mobilisasi, serta kegiatan persiapan molbilisasi lainnya diselenggarakan oleh Menteri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kegiatan persiapan mobilisasi lain adalah pendataan dan perencanaan.
(2)
Pendidikan dan pelatihan, penetapan, pengorganisasian, dan penugasan, serta kegiatan persiapan mobilisasi lainnya diselenggarakan oleh Panglima.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pengorganisasian pada ayat ini adalah penyusunan mobilisan dalam satuan perlawanan rakyat bersenjata dan satuan perlawanan rakyat tidak bersenjata.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Untuk memaksimalkan kemampuan operasional sember daya alam, sumber daya buatan, serta sarana san prasarana nasional yang digunakan dalam mobilisasi, dilaksanakan melalui peningkatan daya guna.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan peningkatan daya guna adalah peningkatan kemampuan secara maksimal bagi pelaksanaan mobilisasi. Contoh: Kapal Ferry ditingkatkan dari daya guna angkut manusia dan barang manjadi daya guna sebagai kapal perang dengan dilengkapi persenjataan dan peralatan lainnya. Pandataan, pemilihan, koordinasi, dan peningkatan daya guna dilaksanakan dengan adil dan merata, memperbesar manfaat, mndahulukan yang paling siap dan yang paling tepat sesuai kebutuhan dengan memperhatikan efisiensi baik dalam hal waktu, proses, maupun penggunaan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang peningkatan daya guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Setiap warga negara dilarang melakukan tindakan yang menyebabkan dirinya atau orang lain tidak memenuhi panggilan untuk menjalani mobilisasi.
(2)
Setiap warga negara dilarang melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya atau orang lain terhindar dari kewajiban menjalani mobilisasi.
(3)
Setiap warga negara dilarang melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya atau orang lain tidak menyerahkan sebagian atau seluruh barang atau benda miliknya yang diperlukan untuk kepentingan mobilisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Setiap orang dilarang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain, menyalahgunakan kekuasaan atau mempengaruhi dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, melakukan tipu daya, atau menganjurkan orang lain, untuk tidak menjalani mobilisasi dan/atau tidak menyerahkan sebagian atau seluruh barang atau benda miliknya yang diperlukan untuk kepentingan mobilisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Setiap mobilisan mendapat rawatan mobilisan dari negara.
Penjelasan: Rawatan mobilisan adalah keseluruhan kebutuhan instansi, misalnya perlengkapan perorangan, penghasilan, pangan, kesehatan, pembinaan mental, pelayanan keagamaan, serta pelayanan dan bantuan huum. Rawatan mobilisan diberikan secara manusiawi sesuai dengan fungsinya dan sejauh mungkin tidak merugikan mobilisan yang bersangkutan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang rawatan mobilisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Setiap mobilisan yang melaksanakan perlawanan rakyat bersenjata diperlakukan seperti Prajurit Wajib, sedangkan mobilisan yang melakukan perlawanan rakyat tidak bersenjata diperlakukan seperti Pegawai Negeri Sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila:
Penjelasan: Mengingat tidak putusnya hubungan kerja, maka pemberian perlakuan kepada mobilisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi tanggung jawab instansi Pemerintah. Kepada ahli warisnya diberikan jaminan sosial baik sebagai Prajurit Wajib atau Pegawai Negeri Sipil atau status pada instansi semula disesuaikan dengan prinsip yang lebih menguntungkan.
a.
gugur, tewas, atau meninggal dunia;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan gugur adalah menemui ajal dalam pertempuran sebagai akibat langsung tindakan lawan. Yang dimaksud dengan tewas adalah menemui ajal dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas, bukan akibat tindakan lawan
b.
dinyatakan hilang dalam tugas;
Penjelasan: Mobilisan dinyatakan hilang dalam tugas apabila yang bersangkutan tidak kembali bergabung dengan kesatuannya. Mobilisan diberhentikan dengan hormat karena hilang dalam tugas terhitung mulai tanggal setelah 1 (satu) tahun dinyatakan hilang dan kepada ahli warisnya diberikan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diberhentikan dengan hormat merupakan tindakan pertama yang perlu diambil berdasarkan Keputusan Panglima. Setelah didapat kepastian atas diri mobilisan yang bersangkutan, maka diadakan penyesuaian dengan keadaan sebenarnya.
c.
sakit dan cacat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi warga negara yang sedang menjalani pendidikan dan pelatihan dalam rangka mobilisasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 16
Barang atau benda milik swasta atau perseorangan yang terkena mobilisasi diperlakukan sebagai milik negara dan diberi rawatan kedinasan sesuai dengan sistem pembinaan materiil Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Rawatan kedinasan dari negara meliputi dukungan operasional, pemeliharaan, dan perbaikan.
Pasal 17
Segala bentuk pajak yang dikenakan atas barang atau benda milik swasta atau perseorangan selama digunakan dalam dinas mobilisasi dibebankan kepada negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Penetapan warga negara sebagai mobilisan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja atau putusnya pendidikan.
Penjelasan: Setiap mobilisan tetap memperoleh hak-haknya dari instansi atau badan swasta tempat yang bersangkutan bekerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi mobilisan yang sebelumnya sedang mengikuti pendidikan tertentu, status dan haknya sebagai peserta didik tidak berubah.
(2)
Penetapan barang atau benda milik swasta atau perseorangan yang terkena mobilisasi tidak menyebabkan putusnya hubungan kepemilikan dengan pemiliknya sendiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang hubungan kerja, pendidikan dan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur denga Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 19
Mobilisan yang melaksanakan perlawanan rakyat bersenjata tunduk pada hukum militer.
Penjelasan Pasal:
Meskipun mobilisan bukan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, mengingat tugasnya melakukan perlawanan rakyat bersenjata, maka di dsamping tunduk pada hukum umum, mereka juga tunduk pada hukum militer.
BAB IV
DEMOBILISASI
Pasal 20
Presiden menyatakan demobilisasi bilamana ancaman yang membahayakan bagi persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia sudah dapat diatasi.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan ancaman sudah dapat diatasi adalah apabila ancaman sudah menurun (berkurang) atau sudah hilang sama sekali, misalnya terjadinya perdamaian antara dua belah pihak.
Pasal 21
Demobilisasi diselenggarakan secara bertahap dengan mengutamakan pulihnya penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Demobilisasi dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah negara. Sekalipun demikian, mengingat situasi dan kondisi serta kompleksitas permasalahan yang dihadapi sebagai akibat pertempuran, maka demobilisasi diselenggarakan secara bertahap dengan mengutamakan terciptanya situasi dan kondisi yang memungkinkan aparat penyelenggara negara menjalankan tugas-tugas umum pemerintah, dan masyarakat dapat menjalankan kehidupan di bidang sosial ekonomi secara wajar.
Pasal 22
Mobilisan yang telah selesai menjalani mobilisasi dikembalikan ke fungsi dan status semula dengan menetapkannya sebagai demobilisan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Barang atau benda milik negara, swasta, perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah selesai dipergunakan dalam mobilisasi wajib dikembalikan ke fungsi dan status semula.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan wajib dikembalikan ke fungsi dan status semula adalah pengembalian pemanfaatannya kepada pemilik tanpa pemilik harus mengajukan permohonan.
Pasal 24
(1)
Pengembalian demobilisasi ke fungsi dan status semula dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berlakunya demobilisasi.
Penjelasan: Penetapan waktu 3 (tiga) bulan mulai berlakunya demobilisasi didasarkan atas pertimbangan : a. memberi waktu yang cukup untuk penyelesaian administrasi; b. menjamin adanya kepastian hukum. Berlakunya demobilisasi dapat bersamaan dengan pernyataan, dapat pula sesudah tanggal pernyataan demobilisasi yang ditetapkan oleh Presiden.
(2)
Pengembalian barang atau benda milik negara, swasta, perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah selesai dipergunakan dalam mobilisasi dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya demobilisasi.
Penjelasan: Penetapan waktu 1 (satu) tahun mulai berlakunya demobilisasi didasarkan atas pertimbangan : a. memberi waktu yang cukup untuk penyelesaian administrasi. b. menjamin adanya kepastian hukum;. c. mencegah penyalahgunaan wewenang. Pemberitahuan tentang pengembalian barang atau benda kepada pemilik setelah dipilih dan dipisahkan dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan setelah berlakunya demobilisasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengembalian demobilisan dan barang atau benda milik negara, swasta, perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Untuk melaksanakan pengambilan demobilisan dan barang atau benda milik negara, swasta, perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional ke fungsi dan status semula, dilaksanakan kegiatan pemilihan dan pemisahan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pemilihan dan pemisahan adalah kegiatan untuk memilah-milah kekuatan mobilisan dalam rangka mengurangi kekuatan mobilisasi yang kemudian diikuti tindakan pemisahan yang merupakan tindakan pengakhiran masa pelaksanaan mobilisasi, baik bagi mobilisan maupun barang atau benda milik negara, swasta, perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional yang digunakan dalam mobilisasi.
(2)
Sebagai tindak lanjut pemilahan dan pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan kegiatan pengembalian dan rehabilitasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengembalian demobilisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didahului dengan pemberian pendidikan dan pelatihan.
Penjelasan: Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan untuk memberikan kemampuan awal dalam rangka mendapatkan pekerjaan.
Pasal 26
(1)
Demobilisan yang menderita cacat dalam rangka mobilisasi mendapat rehabilitasi.
Penjelasan: Rehabilitasi merupakan usaha medis (fisik dan psikis), sosial, vokasional untuk memulihkan penderita cacat ke tingkat kemampuan tertinggi yang memungkinkan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan rehabilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Barang atau benda milik swasta atau perseorangan yang hancur, rusak berat, atau hilang akibat mobilisasi menjadi tanggung jawab negara dan diganti oleh negara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tanggung jawab negara dan penggantian oleh negara adalah penggantian secara maksimal yang dapat dilakukan oleh negara. Peggantian dilakukan setelah mendapat penilaian dari panitia yang dibentuk untuk itu.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang tanggung jawab negara dan penggantian barang yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pemilihan, pemisahan, penetapan sebagai demobilisan, dan kegiatan persiapan lainnya diselenggarakan oleh Panglima.
(2)
Rehabilitasi, pendidikan dan pelatihan, pengembalian, dan kegiatan persiapan lainnya diselenggarakan oleh Menteri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan demobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Demobilisan yang telah melaksanakan tugas mobilisasi dan pemilik yang menyerahkan pemanfaatan barang atau bendanya untuk mobilisasi dapat dianugerahi tanda kehormatan dan/atau gelar kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Demobilisan dan pemilik barang sebagai warga negara yang telah mengabdikan diri kepada negara dalam keadaan bahaya, atas jasa-jasanya dapat dianugerahi tanda kehormatan dan\atau gelar kehormatan. Demobilisan yang telah melaksanakan perlawanan bersenjata dapat dianugerahi tanda kehormatan dan/atau gelar kehormatan. Demobilisan yang telah melaksanakan perlawanan tidak bersenjata dapat dianugerahi tanda kehormatan.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun:
a.
setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi panggilan mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
b.
setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa alasan yang sah tidak menyerahkan sebagian atau seluruh barang atau benda miliknya yang diperlukan untuk kepentingan mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
c.
setiap orang yang dengan sengaja membuat dirinya atau orang lain tidak memenuhi panggilan mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
d.
setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya atau orang lain terhindar dari mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
e.
setiap orang yang melakukan tipu muslihat sehingga menyebabkan dirinya atau orang lain tidak menyerahkan sebagian atau seluruh barang atau benda miliknya yang diperlukan untuk kepentingan mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3);
f.
setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerja atau pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, setiap orang yang melanggar ketentaun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, setiap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan tidak melaksanakan pengembalian demobilisan ke fungsi dan status semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, setiap pejabat yang karena kealpaannya tidak melaksanakan pengembalian demobilisan ke fungsi dan status semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, setiap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan tidak menyerahkan kembali barang atau benda yang telah digunakan dalam mobilisasi kepada pemilik semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
(2)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, setiap pejabat yang karena kealpaannya tidak menyerahkan kembali barang atau benda yang telah digunakan dalam mobilisasi kepada pemilik semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 34
Pembiayaan penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi disebabkan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Pada saat udang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pemanggilan dan Pengerahan Semua Warga Negara dalam rangka Mobilisasi Umum untuk Kepentingan Keamanan dan Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 8), manjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 64, Tambahan Lembaran Nagara Nomor 2492) dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
Penjelasan Umum
1. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Berdasarkan alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara yang meliputi segenap rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Tanah air Indonesia merupakan satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara yang mencakup kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Kesatuan pertahanan keamanan negara mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, dengan penuh kesadaran dan keyakinan, bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan segala kekuatan dan kemampuan serta pengerahan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional.
2. Sejarah perjuangan bangsa memberikan pengalaman bahwa:
a. upaya mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara dilaksanakan melalui penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, yang diawali dengan tegak berdirinya Negara kesatuan Republik Indonesia;
b. penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilandasi oleh falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. keberhasilan upaya mempersatukan wilayah nusantara, membela dan mempertahankan kemerdekaan serta kedaulatan adalah karena kemanunggalan kekuatan nasional secara semesta, nilai-nilai hakiki perjuangan, dan adanya satu kesatuan strategi serta satu kesatuan komando;
d. dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan, bangsa Indonesia senantiasa disadari oleh semangat seluruh rakyat sebagai pejuang Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang tumbuh dari segenap lapisan rakyat. Oleh karena itu semangat perjuangan yang mewujudkan kemanunggalan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan rakyat marupakan hakikat dari kekuatan pertahanan keamanan negara;
e. nilai-nilai hakiki seperti persaudaraan, kebersamaan, ketangguhan, keuletan, keberanian, kerelaan berkorban, semangat kejuangan yang tinggi, disiplin, persatuan dan kesatuan, percaya pada kekuatan sendiri, dan keyakinan akan kemenangan, serta tidak kenal menyerah merupakan hasil perkembangan sejarah perjuangan bangsa;
f. bangsa Indonesia pada hakikatnya telah dua kali melaksanakan mobilisasi, yaitu pada tangdal 23 Agustus 1945 dengan hasil tegak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pada tanggal 19 Desember 1961 dengan hasil kembalinya Irian Barat kepangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Dalam kehidupan negara, aspek pertahanan keamanan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hakikat pertahanan keamanan negara adalah perlawanan rakyat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab warga negara tentang hak dan kewajiban bela negara serta berdasarkan keyakinan akan kekuatan sendiri, keyakinan akan kemenangan, dan tidak kenal menyerah.
Penyelenggaraan perlawanan rakyat semesta dilaksanakan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang memiliki sifat-sifat kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan dengan mendayagunakan sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional secara menyeluruh, terpadu dan terarah, adil dan merata yang dipersiapkan secara dini oleh Pemerintah.
Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dibina untuk mewujudkan daya tangkal dengan membangun, memelihara, dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara yang terdiri atas Rakyat Terlatih, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia, Perlindungan Masyarakat, dan sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional.
Dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia merupakan penindak dan penyanggah awal terhadap setiap ancaman baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri, serta sebagai pelatih rakyat bagi pelaksanaan tugas pertahanan keamanan negara.
Penggandaan kekuatan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dilaksanakan melalui pengaktifan Cadangan Tentara Nasional Indonesia, sedangkan pelipatgandaan kekuatan pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui mobilisasi.
4. Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan.
Perang merupakan jalan terakhir dan hanya dilakukan dalam keadaan terpaksa untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan serta kepentingan nasional dan sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi ajang perang.
Pelaksanaannya meliputi tindakan untuk menghadapi serangan musuh dari luar negeri, tindakan untuk menanggulangi ancaman terhadap keamanan dalam negeri, dan tindakan untuk menjaga agar kehidupan rakyat tetap berjalan secara normal dan sejauh mungkin dapat melingdungi jiwa dan harta benda rakyat dari akibat bencana perang. Oleh karena itu, mobilisasi meliputi kegiatan untuk melakukan perlawanan rakyat bersenjata dan perlawanan rakyat tidak bersenjata yang kedua-duanya tetap berada dalam satu kesatuan komando sehingga tujuan mobilisasi terwujud secara efektif dan efisien.
Kesejahteraan dan keamanan merupakan dua aspek yang saling mendukung dalam pembangunan nasional. Dalam keadaan damai pembangunan kesejahteraan mendapatkan prioritas, sedangkan apabila keadaan intensitas ancaman meningkat dan membahayakan kehidupan negara dan bangsa maka pembangunan kekuatan pertahanan dan keamanan akan lebih mendapat prioritas.
Upaya penyelarasan kekuatan pertahanan keamanan negara dengan intensitas ancaman sesuai dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta diselenggarakan dengan mobilisasi dan demobilisasi.
Mobilisasi dimaksudkan untuk menanggulangi ancaman, sedangkan demobilisasi di-gunakan bagi pemulihan fungsi dan tugas umum pemerintahan, kehidupan kemasyarakatan, dengan tetap terpeliharanya kemampuan dan kekuatan pertahanan keamanan negara. Dengan demikian, mobilisasi dan demobilisasi mengandung makna upaya bangsa dalam mempertahankan kemerdekaan, melindungi segenap hak dan kewajiban setiap warga negara dalam usaha bela negara sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi dilaksanakan berdasarkan asas kesemestaan, asas manfaat, asas kebersamaan, asas legalitas, asas selektivitas, asas efektivitas, asas efisiensi, dan asas kejuangan.
5. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982, Presiden menyatakan berlakunya keadaan bahaya untuk seluruh wilayah negara ataupun sebagian dari padanya sesuai dengan intensitas ancaman yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat atau kelangsungan hidup bangsa dan negara serta keutuhan wilayah maupun persatuan dan kesatuan nasional.
Hal-hal yang mendasari kewenangan Presiden untuk mengeluarkan pernyataan berlakunya keadaan bahaya, di antaranya:
a. terjadinya pemberontakan atau perlawanan bersenjata yang mangancam kedaulatan negara atau terjadinya bencana yang mengancam keamanan dan ketertiban hukum dan dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh unsur-unsur kekuatan pertahanan keamanan negara secara biasa;
b. terjadinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengakibatkan timbulnya sengketa bersenjata;
c. timbulnya hal-hal yang dapat membahayakan kelangsungan hidup negara.
6. Mobilisasi hanya dilakukan bila negara dinyatakan dalam keadaan bahaya dan pada saat mobilisasi berlangsung ada tiga macam hukum yang berlaku, yaitu :
a. hukum umum yang berlaku bagi setiap orang yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. hukum yang didasari oleh Undang-undang Keadaan Bahaya sehingga beberapa pejabat tertentu mempunyai wewenang khusus sesuai dengan Undang-undang Keadaan Bahaya;
c. hukum mliter bagi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan mobil-mobil yang melaksanakan tugas sebagai anggota perlawanan rakyat bersenjata.
7. Pasal 42 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa mobilisasi dan demobilisasi harus diatur dengan undang-undang.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pemanggilan dan Pengerahan Semua Warga Negara dalam rangka Mobilisasi Umum untuk Kepentingan Keamanan dan Pertahanan Negara menjadi Undang-undang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Oleh karena itu, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962 tersebut harus diganti dengan Undang-undang tentang Mobilisasi dan Demobilisasi.

Paper Terkait

PERLINDUNGAN TERHADAP PENDUDUK SIPIL PADA SAAT TERJADI KONFLIK BERSENJATA BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DAN HUKUM PERTAHANAN INDONESIA

Herman Suryokumoro, Ikaningtyas Ikaningtyas
RechtIdee Vol. 15 No. 2 2020

PENEGAKAN HUKUM ATAS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI DI WILAYAH HUKUM POLDA JAMBI

Victor Manurung, Zen Zanibar, Ferdricka Nggeboe
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 2009

A KEARIFAN LOKAL DALAM MENGATASI KONFLIK HORIZONTAL DI KABUPATEN KARO

rehulina sitepu, sugih ayu pratitis
Jurnal Perspektif Hukum Vol. 1 No. 1 2020

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PIDANA KURUNGAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR YANG MENGGUNAKAN NARKOTIKA JENIS GANJA (TINJAUAN KASUS NO. 63/PID.SUS-ANAK/2015/PN.MDN)

Teresia Simatupang
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 18 No. 2 2019

KEWENANGAN ANKUM TERHADAP WARGA NEGARA YANG DIMOBILISASI DALAM HUKUM DISIPLIN MILITER

allan hermit prasetyo
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 5 No. 3 2016

Berita Terkait

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…