Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

1. a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia, dan Undang-undang No. 22tahun 1948 telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 3 tahun1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 9) untuk membentukdaerah-daerah tingkat II diseluruh Kalimantan;b.bahwa Undang-undang No. 22 tahun 1948 dalam pada itu telahdiganti dengan Undang-undang tentang Pokok-pokok PemerintahanDaerah baru yang berlaku untuk seluruh wilayah Negara;c.bahwauntukmenambahkeserasiandalammenjalankanpemerintahan daerah, dipandang perlu untuk menambah jumlahDaerah tingkat II di Kalimantan, dengan jalan membagi beberapaDaerah tingkat II lama masing-masing menjadi beberapa Daerahtingkat II baru dan membentuk Kotapraja baru;d.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat No. 3 tahun 1953 tersebut dengan perubahan dan tambahanberdasarkan pertimbangan ad b dan c di atas perlu ditetapkan sebagaiUndang-undang 2. 1.Pasal-pasal 89, 97, 131, 132dan 142 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia;2.Undang-... PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-2.Undang-undangNo.1tahun1957tentangPokok-pokokPemerintahan Daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6) sebagai-mana sejak itu telah diubah;3.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101). 3. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.3 tahun 1953 tentang pembentukan Daerah tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negaratahun1953No.9) ditetapkansebagaiUndang-undang) (1)Wilayah daerah-daerah dimaksud dalam Kaputusan Menteri DalamNegeri tanggal 29 Juni 1950 No. C. 17/15/3, tanggal 16 Nopember1951 No. Pem. 20/l/47, Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 3Agustus 1950 No. 154/OPB/92/04 dan Keputusan Menteri DalamNegeri tanggal 8 September 1951 No. Pem. 20/6/ 10 seperti yangtersebut di bawah ini nos 1 s/d 23-kecuali nos 2, 4, 7, 10, 12, 22 dan23-setelah diadakan beberapa perubahan di mana perlu menurutketentuan dalam pasal ini juga, beserta wilayah-wilayah tersebut no2, 4, 7, 10, 12, 22 dan 23 yaitu :1.KabupatenBanjarmasin,dikurangidengankewedanaan-kewedanaan tersebut No. 2,2.Kewedanaan-kewedanaan Marabahan dan Barito-Kuala yang adapada waktu mulai berlakunya Undang-undang penetapan ini,3.Kabupaten Kandangan, dikurangi dengan kewedanaan tersebutNo. 4,4.Kewedanaan Barabai yangmeliputi kecamatan-kecamatanBarabai, Batang Alai dan Labuan Amas,5.Kabupaten Amuntai,6.Kabupaten Barito dikurangi dengan kewedanaan-kewedanaantersebut No. 7,7.Kewedanaan-kewedanaanBaritoHilirdanBaritoTimursekarang.8.Kabupaten Kapuas, PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-4-9.Kabupaten Kotawaringin, dikurangi dengan kewedanaan tersebutNo. 10,10.SwaprajaKotawaringinyangmeliputikewedanaanKota-waringin,11.Kabupaten Kotabaru, dikurangi dengan kewedanaan tersebut No.12,12.Kewedanaan Pasir yang meliputi kecamatan-kecamatan PasirUtara, Pasir Hulu, Pasir Tengah dan Pasir Selatan,13.KotaBanjarmasinyangmeliputi wilayahStadsgemeenteBanjarmasin dahulu, terdiri dari kampung-kampung Mantuil,Kelayan, Sungai Baru, Pemurus, Melayu, Seberang Mesjid,Pengembangan Sungai Jinggah, Antasan Kecil Timur, SungaiMial, Kumin Utara, Alalak Besar, Kumin Selatan, Pasar Lama,Teluk Dalam, Kertak Baru dan Telawang dari anak distrik BanjarKota dahulu,14.Swapraja Sambas yang meliputi Kabupaten Sambas,15.Swapraja-swaprajaPontianak,-terkecualiwilayahKotaPontianak tersebut No. 20 di bawah, Mampawah, Landak danKubu, yang termasuk dalam Kabupaten Pontianak,16.Swapraja-swapraja Matan, Sukadana dan Simpang, yangtermasuk dalam Kabupaten Ketapang.17.Swapraja-swapraja Sanggau, Tayan, neo-swapraja Meliau dankewedanaan Sekadau, yang termasuk dalam Kabupaten Sanggau,18.Swapraja Sintang dan neo-swapraja Pinoh, yang termasuk dalamKabupaten Sintang,19.Kabupaten Kapuas Hulu yang meliputi wilayah neo-swaprajaKapuas-Hulu.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:27
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Juni 1959
Tanggal Pengundangan
:04 Juli 1959
Tanggal Berlaku
:04 Juli 1959
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1959 No. 72, TLN NO. 1820, LL SETNEG : 37 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…