Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1947
TENTANG NATURALISASI CURT ULRICH GROSS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Jakarta telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Curt Ulrich Gross, tertanggal 22 April 1947, yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi;
b.
bahwa menurut keputusan Pengadilan Negeri Jakarta, No. 1/1947 naturalisasi, tanggal 26-1-1947, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia telah dipenuhi;
c.
bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut;
Mengingat
:
1.
pasal 20 ayat (1) berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, pasal 1 bab c dan pasal 5 Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG NATURALISASI CURT ULRICH GROSS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Permohonan Curt Ulrich Gross, lahir pada tanggal 3 Agustus 1890 di Greifenberg in Pommeren, bertempat tinggal di van Breenweg No. 16 Jakarta, untuk menjadi Warga Negara Indonesia dikabulkan dengan pengertian, bahwa ia memperoleh kewargaan negara pada hari ia dihadapan Pengadilan Negeri dari daerah tempat kedudukannya bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Indonesia, sebagai termaktub dalam pasal 5 ayat(8) Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkannya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 29 Agustus 1947
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO
Diumumkan pada tanggal 29 Agustus 1947
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.