1. bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Simalungun di Provensi Sumatra Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2024
TENTANG KABUPATEN SIMALUNGUN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Kabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa pembangunan Kabupaten Simalungun diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara;
c.
bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara;
Mengingat
:
1.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN SIMALUNGUN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Aceh dan perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2.
Kabupaten Simalungun adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN SIMALUNGUN
Pasal 3
Kabupaten Simalungun terdiri atas 32 (tiga puluh dua) Kecamatan, yaitu:
a.
Kecamatan Siantar;
b.
Kecamatan Gunung Malela;
c.
Kecamatan Gunung Maligas;
d.
Kecamatan Panei;
e.
Kecamatan Panombeian Panei;
f.
Kecamatan Jorlang Hataran;
g.
Kecamatan Raya Kahean;
h.
Kecamatan Bosar Maligas;
i.
Kecamatan Sidamanik;
j.
Kecamatan Pamatang Sidamanik;
k.
Kecamatan Tanah Jawa;
l.
Kecamatan Hatonduhan;
m.
Kecamatan Dolok Panribuan;
n.
Kecamatan Purba;
o.
Kecamatan Haranggaol Horisan;
p.
Kecamatan Girsang Sipangan Bolon;
q.
Kecamatan Dolok Batu Nanggar;
r.
Kecamatan Hutabayu Raja;
s.
Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi;
t.
Kecamatan Dolok Pardamean;
u.
Kecamatan Pematang Bandar;
v.
Kecamatan Bandar Huluan;
w.
Kecamatan Bandar;
x.
Kecamatan Bandar Masilam;
y.
Kecamatan Silimakuta;
z.
Kecamatan Dolok Silao;
aa.
Kecamatan Silou Kahean;
bb.
Kecamatan Tapian Dolok;
cc.
Kecamatan Raya;
dd.
Kecamatan Ujung Padang;
ee.
Kecamatan Pamatang Silima Huta;
ff.
Kecamatan Dolog Masagal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Kabupaten Simalungun mempunyai batas daerah:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kabupaten Batu Bara;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Batu Bara dan Kabupaten Asahan;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Asahan, Kabupaten Toba, Danau Toba; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Karo dan Kabupaten Deli Serdang.
(2)
Penegasan batas daerah Kabupaten Simalungun secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Simalungun berkedudukan di Kecamatan Raya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Kabupaten Simalungun memiliki karakteristik, yaitu:
a.
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi sebagai bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Simalungun;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, serta perdagangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Simalungun dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 124
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan kabupaten, khususnya Kabupaten Simalungun dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Simalungun sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092). Desain pengaturan Kabupaten Simalungun berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), sebagai Undang-Undang. Undang-Undang ini memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.